BINJAI, SUMUTPOS.CO -Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham berkeinginan mengajak Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Wilayah Binjai-Langkat untuk memberi pendampingan hukum kepada masyarakat secara prodeo. Keinginan tersebut disampaikan orang nomor satu di Pemko Binjai ini dalam kesempatan audiensi dengan Pengurus Peradi di Rumah Dinas, Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota, Rabu (14/2) lalu.
Bahkan, Idaham berkeinginan, kalau pemerintah daerah setempat dapat menanggulangi biaya perkaranya untuk masyarakat miskin. “Kita coba bersinergi untuk perkara prodeo, agar pendampingan terhadap masyarakat yang tidak mampu dan Pemko yang akan membiayai,” jelas mantan Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan ini.
Dia menambahkan, banyak masyarakat tidak mampu butuh pendampingan hukum. Secara aturan pun dimungkinkan bagi kabupaten/kota dapat menganggarkan biaya bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Bagi Wali Kota 2 periode ini, dunia hukum bukan hal asing. Sebab usai mengenyam pendidikan Strata 1, karir Idaham kali pertama sebagai asisten pengacara. Sejak tahun 1990, Idaham mengaku, sudah mengantongi kartu pengacara.
“Sampai sekarang, buat replik duplik masih bisa,” tukas pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi ini.
Sementara, Ketua Peradi Wilayah Binjai-Langkat, Sulaiman Ginting didampingi Sekretaris Fadillah Hutri dan pengurus lainnya yang beraudiensi dengan Wali Kota Binjai. Tujuan audiensi, kata dia, untuk menjalin silaturahim.
“Sekaligus untuk memperkenalkan keberadan Peradi Wilayah Binjai-Langkat,” pungkasnya.(ted/ala)