30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Diduga, Pasar Berengam tak Sesuai Bestek

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Pembangunan Pasar Berengam di Binjai Kota dinilai mubazir karena tidak ada pedagang yang berminat menempati lapak ini.

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) mengendus adanya dugaan penyelewengan pada pembangunan Pasar Berengam di Kelurahan Berengam, Binjai Kota. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menduga pasar yang dibangun ulang 2014 lalu itu tak sesuai bestek.

Berdasarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kota Binjai, dana pembangunan atau rehabilitasi Pasar Berengam menghabiskan dana Rp2,51 miliar yang ditampung dalam APBD Kota Binjai tahun anggaran 2015.

Informasi diperoleh, penyidik bersama tim ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) mendatangani Pasar Berengam, Jumat (16/2) lalu. Itu dilakukan guna mengecek kondisi bangunan Pasar Berngam. Memang, pasar tersebut sudah ada terbangun sejak zaman Wali Kota Binjai Ali Umri itu.

Namun perlahan ditinggalkan pedagang sehingga dibumihanguskan. Oleh Wali Kota Binjai H Muhammad Idaham, pasar yang sudah rata dengan tanah itu dibangun kembali.

Sayangnya hingga kini, Pasar Berengam tak mendapat perhatian pedagang. Mereka menolak melakukan transaksi jual-beli disana. Bahkan, Pemko Binjai pun tak memberi perhatiannya ke Pasar Berengam hingga pembangunannya dinilai mubazir.

Kepala Kejari (Kajari) Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar menyatakan, anggotanya memang sudah melakukan penyelidikan adanya dugaan penyelewengan pada Pasar Berengam sejak 2016 lalu. Namun hingga kini, proses penyelidikan itu tak menunjukkan kemajuan.

Artinya status penyelidikan tidak naik menjadi tahap penyidikan lantaran belum ada seorang tersangka ditetapkan oleh penyidik. Dengan turunnya penyidik menggandeng tim ahli dari USU, agar dapat mengetahui kondisi bangunan Pasar Berengam hingga kejelasan penanganan kasusnya seperti apa.

“Diduga (pembangunan Pasar Berengam) tidak sesuai bestek,” katanya, Selasa (20/2).

Menurut Victor, penyelidikan dugaan penyelewengan pembangunan Pasar Berengam ini menjadi tunggakan. Sebab, saat Kajari Binjai dijabat Wilmar Ambarita nyaris 1 periode kepala daerah atau tepatnya selama 4 tahun 4 bulan, tak menunjukkan kemajuan.

“Ini kasus yang tertunggak, biar segera diselesaikan. Supaya masyarakat biar mengetahui juga kalau Kejari Binjai terus melakukan pengawasan,” ujar bekas Kajari Kualatungkal ini.

Tapi anehnya, Victor tak menargetkan kasus yang tertunggak itu dapat naik menjadi tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka. Dia beralasan, kasus yang mengendap ini belum diketahui pasti kejelasan penanganan hukumnya bagaimana.

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Pembangunan Pasar Berengam di Binjai Kota dinilai mubazir karena tidak ada pedagang yang berminat menempati lapak ini.

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) mengendus adanya dugaan penyelewengan pada pembangunan Pasar Berengam di Kelurahan Berengam, Binjai Kota. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menduga pasar yang dibangun ulang 2014 lalu itu tak sesuai bestek.

Berdasarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kota Binjai, dana pembangunan atau rehabilitasi Pasar Berengam menghabiskan dana Rp2,51 miliar yang ditampung dalam APBD Kota Binjai tahun anggaran 2015.

Informasi diperoleh, penyidik bersama tim ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) mendatangani Pasar Berengam, Jumat (16/2) lalu. Itu dilakukan guna mengecek kondisi bangunan Pasar Berngam. Memang, pasar tersebut sudah ada terbangun sejak zaman Wali Kota Binjai Ali Umri itu.

Namun perlahan ditinggalkan pedagang sehingga dibumihanguskan. Oleh Wali Kota Binjai H Muhammad Idaham, pasar yang sudah rata dengan tanah itu dibangun kembali.

Sayangnya hingga kini, Pasar Berengam tak mendapat perhatian pedagang. Mereka menolak melakukan transaksi jual-beli disana. Bahkan, Pemko Binjai pun tak memberi perhatiannya ke Pasar Berengam hingga pembangunannya dinilai mubazir.

Kepala Kejari (Kajari) Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar menyatakan, anggotanya memang sudah melakukan penyelidikan adanya dugaan penyelewengan pada Pasar Berengam sejak 2016 lalu. Namun hingga kini, proses penyelidikan itu tak menunjukkan kemajuan.

Artinya status penyelidikan tidak naik menjadi tahap penyidikan lantaran belum ada seorang tersangka ditetapkan oleh penyidik. Dengan turunnya penyidik menggandeng tim ahli dari USU, agar dapat mengetahui kondisi bangunan Pasar Berengam hingga kejelasan penanganan kasusnya seperti apa.

“Diduga (pembangunan Pasar Berengam) tidak sesuai bestek,” katanya, Selasa (20/2).

Menurut Victor, penyelidikan dugaan penyelewengan pembangunan Pasar Berengam ini menjadi tunggakan. Sebab, saat Kajari Binjai dijabat Wilmar Ambarita nyaris 1 periode kepala daerah atau tepatnya selama 4 tahun 4 bulan, tak menunjukkan kemajuan.

“Ini kasus yang tertunggak, biar segera diselesaikan. Supaya masyarakat biar mengetahui juga kalau Kejari Binjai terus melakukan pengawasan,” ujar bekas Kajari Kualatungkal ini.

Tapi anehnya, Victor tak menargetkan kasus yang tertunggak itu dapat naik menjadi tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka. Dia beralasan, kasus yang mengendap ini belum diketahui pasti kejelasan penanganan hukumnya bagaimana.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/