29 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Bawaslu Pertanyakan Beda Tanggal Penerimaan Surat dari Disdik

Sidang gugatan pasangan calon JR Saragih dan Ance digelar di Kantor Bawaslu, Medan, Sumatera Utara, Selasa (27/2/2018).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang gugatan pasangan calon JR Saragih dan Ance kembali digelar. Dalam persidangan tersebut, Bawaslu mempertanyakan soal jawaban adanya perbedaan tanggal penerimaan dari dinas pendidikan Jakarta.

Di persidangan, Ketua Majelis Syafrida R Rasahan, bertanya soal penegasan apakah tanggal penerimaan surat dari dinas pendidikan Jakarta diterima di tanggal 26 Januari 2018 kepada saksi yang dihadirkan oleh pihak termohon –dalam hal ini KPU Sumatera Utara– yakni Kasubbag Teknis KPU Sumatera Utara, Harry Dharma.

“Saya ingin bertanya kepada saudara saksi, karena tadi saudara saksi mengatakan surat dari dinas pendidikan Jakarta diterima pada tanggal 26 Januari 2018. Bisa saudara saksi baca kembali surat yang diterima dari Pokja KPU?” tegasnya di Bawaslu, Medan, Sumatera Utara, Selasa (27/2/2018).

Saksi Harry Dharma mengaku bahwa kala itu bukan dirinya yang menerima melainkan tim kedua dari pihak termohon.

“Berita acara di surat tersebut di tanggal 25 Januari 2018 dan itu dibawa oleh tim kedua, mohon maaf saya tidak ada saat itu,” ucapnya.

Kemudian, Syafrida R Rasahan juga menanyakan soal klarifikasi surat yang dilakukan oleh pihak termohon.

“Apakah saudara saksi mengirimkan surat ke dinas pendidikan dan bertemu dengan kepala dinas?,” tanyanya lagi.

Kemudian, saksi yang diajukan oleh pihak termohon menjawab dengan tegas. “Tidak ada, Bu,” jawabnya.

Di sisi lain, Ketua Majelis lainnya yakni Hardy Munthe juga mempertanyakan soal klarifikasi yang dilakukan oleh termohon.

“Tadi saksi berkata, klarifikasi ini dilakukan atas dasar keraguan adanya dua stempel yang ada di fotocopy ijasah pemohon. Apakah, saksi juga menanyakan kepada pasangan calon?” paparnya.

Lagi-lagi, saksi menjawab dengan tegas atas pertanyaan yang diajukan oleh Bawaslu. “Tidak Pak,” ulasnya.

Tidak hanya dari pihak Bawaslu saja, dari pihak pemohon dalam hal ini JR Saragih dan Ance Selian juga kembali bertanya soal klarifikasi tersebut.

“Saya ingin menegaskan, saudara saksi sebagai Pokja di KPU Sumatera Utara apakah saudara mengkonfirmasi kepada kepala dinas?” tanya Kuasa Hukum JR Saragih dan Ance Selian Ikwanuddin Simatupang kepada saksi.

Saksi pun menjawab sama seperti yang ditanyakan Bawaslu kepadanya. “Tidak jumpa dan saya tidak mengonfirmasi kepada kepala dinas,” tukasnya. (osi)

Sidang gugatan pasangan calon JR Saragih dan Ance digelar di Kantor Bawaslu, Medan, Sumatera Utara, Selasa (27/2/2018).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang gugatan pasangan calon JR Saragih dan Ance kembali digelar. Dalam persidangan tersebut, Bawaslu mempertanyakan soal jawaban adanya perbedaan tanggal penerimaan dari dinas pendidikan Jakarta.

Di persidangan, Ketua Majelis Syafrida R Rasahan, bertanya soal penegasan apakah tanggal penerimaan surat dari dinas pendidikan Jakarta diterima di tanggal 26 Januari 2018 kepada saksi yang dihadirkan oleh pihak termohon –dalam hal ini KPU Sumatera Utara– yakni Kasubbag Teknis KPU Sumatera Utara, Harry Dharma.

“Saya ingin bertanya kepada saudara saksi, karena tadi saudara saksi mengatakan surat dari dinas pendidikan Jakarta diterima pada tanggal 26 Januari 2018. Bisa saudara saksi baca kembali surat yang diterima dari Pokja KPU?” tegasnya di Bawaslu, Medan, Sumatera Utara, Selasa (27/2/2018).

Saksi Harry Dharma mengaku bahwa kala itu bukan dirinya yang menerima melainkan tim kedua dari pihak termohon.

“Berita acara di surat tersebut di tanggal 25 Januari 2018 dan itu dibawa oleh tim kedua, mohon maaf saya tidak ada saat itu,” ucapnya.

Kemudian, Syafrida R Rasahan juga menanyakan soal klarifikasi surat yang dilakukan oleh pihak termohon.

“Apakah saudara saksi mengirimkan surat ke dinas pendidikan dan bertemu dengan kepala dinas?,” tanyanya lagi.

Kemudian, saksi yang diajukan oleh pihak termohon menjawab dengan tegas. “Tidak ada, Bu,” jawabnya.

Di sisi lain, Ketua Majelis lainnya yakni Hardy Munthe juga mempertanyakan soal klarifikasi yang dilakukan oleh termohon.

“Tadi saksi berkata, klarifikasi ini dilakukan atas dasar keraguan adanya dua stempel yang ada di fotocopy ijasah pemohon. Apakah, saksi juga menanyakan kepada pasangan calon?” paparnya.

Lagi-lagi, saksi menjawab dengan tegas atas pertanyaan yang diajukan oleh Bawaslu. “Tidak Pak,” ulasnya.

Tidak hanya dari pihak Bawaslu saja, dari pihak pemohon dalam hal ini JR Saragih dan Ance Selian juga kembali bertanya soal klarifikasi tersebut.

“Saya ingin menegaskan, saudara saksi sebagai Pokja di KPU Sumatera Utara apakah saudara mengkonfirmasi kepada kepala dinas?” tanya Kuasa Hukum JR Saragih dan Ance Selian Ikwanuddin Simatupang kepada saksi.

Saksi pun menjawab sama seperti yang ditanyakan Bawaslu kepadanya. “Tidak jumpa dan saya tidak mengonfirmasi kepada kepala dinas,” tukasnya. (osi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/