JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Lama tidak terdengar, kondisi terpidana kasus terorisme Ustad Abu Bakar Baasyir memprihatinkan. Dia didiagnosa menderita penyakit kelainan pembuluh darah vena berkelanjutan (chronic venous insufiensci). Otoritas pemasyarakatan pun mengizinkan Baasyir untuk dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Penyakit narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur Jawa Barat itu merupakan hasil diagnosa tim medis lapas dan konsulen dokter RSCM. Atas dasar itu, napi yang divonis 15 tahun penjara tersebut harus dirujuk ke rumah sakit di luar lapas. “Permohonan izin berobat disetujui oleh Dirjenpas,” kata Kepala Subbagian Humas Ditjen Pemasyarakatan, Ade Kusmanto kepada Jawa Pos, kemarin (28/2).
Ade mengatakan, pemberian izin berobat di luar lapas itu sudah sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Sebelum ke Ditjenpas, permohonan itu diajukan tim pengacara Baasyir ke otoritas lapas Gunung Sindur. Berikutnya, atas rekomendasi dokter lapas, permohonan diteruskan ke Kepala Kakanwil (Kakanwil) Kemenkum HAM Jawa Barat. “Selanjutnya ke Dirjenpas,” terangnya.
Hanya, Ade menyebut pelaksanaan berobat ke RSCM bakal dikoordinasikan dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Densus 88 Antiteror. Dari koordinasi itu, baru bisa dipastikan kapan agenda berobat tersebut diketahui. “Ustad Baasyir saat ini masih di dalam lapas, setelah koordinasi dengan BNPT dan densus baru akan dibawa ke RSCM,” imbuh Ade.
Kalapas Gunung Sindur David H. Gultom menambahkan, salah satu pertimbangan pemberian izin rujukan itu adalah karena fasilitas kesehatan di lingkungan lapas kurang lengkap. Sehingga, tim medis lapas tidak bisa berbuat banyak atas kondisi penyakit Baasyir. “Karena itu dirujuk ke RSU di luar lapas yang memiliki fasilitas lebih lengkap dan memadai,” ungkap David. (tyo/jp/jpg)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Lama tidak terdengar, kondisi terpidana kasus terorisme Ustad Abu Bakar Baasyir memprihatinkan. Dia didiagnosa menderita penyakit kelainan pembuluh darah vena berkelanjutan (chronic venous insufiensci). Otoritas pemasyarakatan pun mengizinkan Baasyir untuk dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Penyakit narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur Jawa Barat itu merupakan hasil diagnosa tim medis lapas dan konsulen dokter RSCM. Atas dasar itu, napi yang divonis 15 tahun penjara tersebut harus dirujuk ke rumah sakit di luar lapas. “Permohonan izin berobat disetujui oleh Dirjenpas,” kata Kepala Subbagian Humas Ditjen Pemasyarakatan, Ade Kusmanto kepada Jawa Pos, kemarin (28/2).
Ade mengatakan, pemberian izin berobat di luar lapas itu sudah sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Sebelum ke Ditjenpas, permohonan itu diajukan tim pengacara Baasyir ke otoritas lapas Gunung Sindur. Berikutnya, atas rekomendasi dokter lapas, permohonan diteruskan ke Kepala Kakanwil (Kakanwil) Kemenkum HAM Jawa Barat. “Selanjutnya ke Dirjenpas,” terangnya.
Hanya, Ade menyebut pelaksanaan berobat ke RSCM bakal dikoordinasikan dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Densus 88 Antiteror. Dari koordinasi itu, baru bisa dipastikan kapan agenda berobat tersebut diketahui. “Ustad Baasyir saat ini masih di dalam lapas, setelah koordinasi dengan BNPT dan densus baru akan dibawa ke RSCM,” imbuh Ade.
Kalapas Gunung Sindur David H. Gultom menambahkan, salah satu pertimbangan pemberian izin rujukan itu adalah karena fasilitas kesehatan di lingkungan lapas kurang lengkap. Sehingga, tim medis lapas tidak bisa berbuat banyak atas kondisi penyakit Baasyir. “Karena itu dirujuk ke RSU di luar lapas yang memiliki fasilitas lebih lengkap dan memadai,” ungkap David. (tyo/jp/jpg)