26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Dua Koruptor Ajukan Tahanan Kota

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
KORUPSI: Dua terdakwa saat menjalani sidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dua terdakwa merugikan negara sebesar Rp1,050 miliar. Itu setelah keduanya diduga kuat melakukan korupsi pengadaan baju seragam kelas 1 Sekolah Dasar Negeri (SDN) se-Kabupaten Labuhanbata Selatan (Labusel) tahun anggaran (TA) 2016.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (1/3) siang. Kedua pesakitan itu masing-masing, Pejabat Pembuat Komitmet (PPK), Waswin Lubis SPd dan Wakil Direktur III CV Kebersamaan, Juli Syahbana Siregar alias Budi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Saragih, kedua terdakwa (dengan berkas terpisah) didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Labusel.

“Kedua terdakwa membuat pertanggungjawaban fiktif. Bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan Keuangan Negara dikelola secara tertib,” ucap JPU, Dedi dihadapan majelis hakim yangtdiketuai oleh Irwan Efendi di ruang IX di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/3) siang.

Dedi menyebut, pengadaan 12.800 seragam murid SD itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Labusel Tahun Anggaran 2016, dengan pagu anggaran Rp.1.920.000.000,00.

“Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,050 miliar dari pagu anggaran senilai Rp1,92,” jelas Jaksa dari Kejari Labusel itu.

Karena aksinya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.

Setelah pembacaan dakwaan, langsung dilanjutkan dengan pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh kuasa hukum kedua terdakwa, Adi Mashar. Namun, dalam eksepsi kuasa hukum mengajukan permohonan untuk pengalihan tahanan menjadi tahanan kota.

Dihadapan majelis hakim, Adi meminta kedua klien untuk ditahan kota dengan alasan sedang sakit dan harus dilakukan pengecekan kesehatan di rumah sakit.

“Untuk kedua klien kita minta penanguhan penahanan karena sedang sakit. Kita sudah mengajukan rekam media diderita klien kita,” katanya.

“Kalau Waswin masih bermasalah terhadap kesehatannya dan Juli masih ada kontrak kerja dengan pemerintahan yang harus diselesaikan,” tandasnya.(gus/ala)

 

 

 

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
KORUPSI: Dua terdakwa saat menjalani sidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dua terdakwa merugikan negara sebesar Rp1,050 miliar. Itu setelah keduanya diduga kuat melakukan korupsi pengadaan baju seragam kelas 1 Sekolah Dasar Negeri (SDN) se-Kabupaten Labuhanbata Selatan (Labusel) tahun anggaran (TA) 2016.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (1/3) siang. Kedua pesakitan itu masing-masing, Pejabat Pembuat Komitmet (PPK), Waswin Lubis SPd dan Wakil Direktur III CV Kebersamaan, Juli Syahbana Siregar alias Budi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Saragih, kedua terdakwa (dengan berkas terpisah) didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Labusel.

“Kedua terdakwa membuat pertanggungjawaban fiktif. Bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan Keuangan Negara dikelola secara tertib,” ucap JPU, Dedi dihadapan majelis hakim yangtdiketuai oleh Irwan Efendi di ruang IX di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/3) siang.

Dedi menyebut, pengadaan 12.800 seragam murid SD itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Labusel Tahun Anggaran 2016, dengan pagu anggaran Rp.1.920.000.000,00.

“Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,050 miliar dari pagu anggaran senilai Rp1,92,” jelas Jaksa dari Kejari Labusel itu.

Karena aksinya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.

Setelah pembacaan dakwaan, langsung dilanjutkan dengan pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh kuasa hukum kedua terdakwa, Adi Mashar. Namun, dalam eksepsi kuasa hukum mengajukan permohonan untuk pengalihan tahanan menjadi tahanan kota.

Dihadapan majelis hakim, Adi meminta kedua klien untuk ditahan kota dengan alasan sedang sakit dan harus dilakukan pengecekan kesehatan di rumah sakit.

“Untuk kedua klien kita minta penanguhan penahanan karena sedang sakit. Kita sudah mengajukan rekam media diderita klien kita,” katanya.

“Kalau Waswin masih bermasalah terhadap kesehatannya dan Juli masih ada kontrak kerja dengan pemerintahan yang harus diselesaikan,” tandasnya.(gus/ala)

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/