25 C
Medan
Friday, November 1, 2024
spot_img

13 Ormas Islam Minta Status Wakaf RS Haji Dikembalikan

Teks foto:
AUDIENSI: Perwakilan 13 ormas Islam foto bersama Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman usai melakukan audiensi membahas masalah status wakaf RS Haji Medan agar dikembalikan ketujuan semula, di gedung DPRD Sumut, Senin (5/3). IST

SUMUTPOS.CO – Sedikitnya 13 organisasi masyarakat (ormas) Islam tergabung dalam Tim Wakaf Rumah Sakit Haji Medan beraudiensi ke DPRD Sumut, Senin (5/3). Mereka minta status wakaf RS Haji Medan dikembalikan sesuai dengan tujuan awal dibangunnya rumah sakit tersebut oleh yayasan.

Kehadiran ke-13 ormas ini diterima langsung Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman didampingi sejumlah anggota dewan. Adapun ke-13 ormas Islam yang beraudiensi yakni; perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, Badan Wakaf Indonesia(BWI) Sumut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sumut, Abdul Hakim Siagian dari Muhammadiyah Sumut, Kesatuan Alumni HMI (KAHMI) Sumut, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Sumut, Forum Umat Islam (FUI) Sumut, Al Ittihadiyah Sumut, Lembaga Advokasi Dakwah Umat Islam MUI Sumut, Ikatan PersaudaraanHaji Indonesia (IPHI) Sumut, Nahdhatul Ulama Sumut, dan Al Washliyah Sumut.

Ketua Tim Wakaf RS Haji Medan H Kasim Siyo menyampaikan, status wakaf RS Haji Medan didasarkan pada sejarah sebelum rumah sakit dibangun, dimana ulama dan tokoh-tokoh Islam telah menggagas untuk membangun rumah sakit Islam di tanah milik Yayasan Islamic Center Medan, seluas 17 hektar berdasarkan Surat Keputusan Gubsu No: 593.4/239/K Tahun 1983 tanggal 6 Juni 1983.

Menurutnya, pembangunan RS Haji sesuai keinginan para ulama untuk mengenang musibah/peristiwa terowongan Mina Saudi Arabia pada 1990. Mulanya RS itu bernama Rumah Sakit Haji Syuhada Mina (RSHSM), yang dibangun berdasarkan SKB Menteri Agama Nomor: 24 Tahun 1991, Menteri Kesehatan Nomor: 131-Menkes, SKB II/1991 dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 23 Tahun 1991, dengan total biaya pembangunan sebesar Rp9,1 M bersumber dari Pemprovsu sebesar Rp2,4 M dan Rp7,1 M dari Depag dan umat Islam.

“Kami berharap RS Haji Medan dikembalikan statusnya ke wakaf. Sedangkan saham atau dana yang bersumber dari Pemprovsu diusulkan sebagai hibah. Diharapkan ketua DPRD Sumut dan anggota dewan menindaklanjuti keinginan umat Islam yang diwakilkan 13 ormas Islam yang hadir,” ujarnya.

Teks foto:
AUDIENSI: Perwakilan 13 ormas Islam foto bersama Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman usai melakukan audiensi membahas masalah status wakaf RS Haji Medan agar dikembalikan ketujuan semula, di gedung DPRD Sumut, Senin (5/3). IST

SUMUTPOS.CO – Sedikitnya 13 organisasi masyarakat (ormas) Islam tergabung dalam Tim Wakaf Rumah Sakit Haji Medan beraudiensi ke DPRD Sumut, Senin (5/3). Mereka minta status wakaf RS Haji Medan dikembalikan sesuai dengan tujuan awal dibangunnya rumah sakit tersebut oleh yayasan.

Kehadiran ke-13 ormas ini diterima langsung Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman didampingi sejumlah anggota dewan. Adapun ke-13 ormas Islam yang beraudiensi yakni; perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, Badan Wakaf Indonesia(BWI) Sumut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sumut, Abdul Hakim Siagian dari Muhammadiyah Sumut, Kesatuan Alumni HMI (KAHMI) Sumut, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Sumut, Forum Umat Islam (FUI) Sumut, Al Ittihadiyah Sumut, Lembaga Advokasi Dakwah Umat Islam MUI Sumut, Ikatan PersaudaraanHaji Indonesia (IPHI) Sumut, Nahdhatul Ulama Sumut, dan Al Washliyah Sumut.

Ketua Tim Wakaf RS Haji Medan H Kasim Siyo menyampaikan, status wakaf RS Haji Medan didasarkan pada sejarah sebelum rumah sakit dibangun, dimana ulama dan tokoh-tokoh Islam telah menggagas untuk membangun rumah sakit Islam di tanah milik Yayasan Islamic Center Medan, seluas 17 hektar berdasarkan Surat Keputusan Gubsu No: 593.4/239/K Tahun 1983 tanggal 6 Juni 1983.

Menurutnya, pembangunan RS Haji sesuai keinginan para ulama untuk mengenang musibah/peristiwa terowongan Mina Saudi Arabia pada 1990. Mulanya RS itu bernama Rumah Sakit Haji Syuhada Mina (RSHSM), yang dibangun berdasarkan SKB Menteri Agama Nomor: 24 Tahun 1991, Menteri Kesehatan Nomor: 131-Menkes, SKB II/1991 dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 23 Tahun 1991, dengan total biaya pembangunan sebesar Rp9,1 M bersumber dari Pemprovsu sebesar Rp2,4 M dan Rp7,1 M dari Depag dan umat Islam.

“Kami berharap RS Haji Medan dikembalikan statusnya ke wakaf. Sedangkan saham atau dana yang bersumber dari Pemprovsu diusulkan sebagai hibah. Diharapkan ketua DPRD Sumut dan anggota dewan menindaklanjuti keinginan umat Islam yang diwakilkan 13 ormas Islam yang hadir,” ujarnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/