25 C
Medan
Friday, November 1, 2024
spot_img

13 Ormas Islam Minta Status Wakaf RS Haji Dikembalikan

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman berterimakasih kepada perwakilan ormas sebagai wujud dari ketulusan dan keikhlasan menyampaikan hak umat Islam khususnya terhadap status RS Haji Medan. Terkait status hukum RS Haji didasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2014, maka secara hukum perda dimaksud dapat dikaji kembali.

Untuk itu, pihaknya akan segera membicarakan status RS Haji Medan ke Gubsu agar dibahas status hukumnya dan pihaknya akan mengadakan rapat pimpinan dewan dan pimpinan fraksi-fraksi untuk membahas hal tersebut. Diharapkan juga dapat diputuskan status hukum RS Haji Medan.

Sebelumnya, masalah status RS Haji Medan juga sudah dibahas Komisi E DPRD Sumut antara lain HM Nezar Djoeli, Zulfikar bersama Dinkes Provsu, IPHI (Ikatan Persatuan Haji Indonesia), MUI (Majelis Ulama Indonesia) Sumut, Yayasan Islamic Center, Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provsu yang merekomendasikan agar dibentuk pansus (panitia khusus) RS Haji Medan guna mempertegas status kepemilikan RS Haji yang saat ini diambil alih Pemprovsu.

Nezar Djoeli mengatakan, pengalihan pengelolaan RS Haji harus benar-benar sesuai amanat UU yang berlaku. Dalam akta pendirian disebutkan, apabila pembubaran yayasan maka 3/4 anggota harus hadir dan Gubsu tidak boleh diwakilkan. Dari notulen rapat, Gubsu diwakilkan tetapi pergub ditandatangani.

“Di akta pendirian rumah sakit pada pasal 18 sangat jelas dikatakan apabila rumah sakit bangkrut dan sebagainya, harus diserahkan kepada badan sosial dalam pengelolaannya, setelah dihitung pailit dan dibayar hutangnya. (prn/ila)

 

 

 

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman berterimakasih kepada perwakilan ormas sebagai wujud dari ketulusan dan keikhlasan menyampaikan hak umat Islam khususnya terhadap status RS Haji Medan. Terkait status hukum RS Haji didasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2014, maka secara hukum perda dimaksud dapat dikaji kembali.

Untuk itu, pihaknya akan segera membicarakan status RS Haji Medan ke Gubsu agar dibahas status hukumnya dan pihaknya akan mengadakan rapat pimpinan dewan dan pimpinan fraksi-fraksi untuk membahas hal tersebut. Diharapkan juga dapat diputuskan status hukum RS Haji Medan.

Sebelumnya, masalah status RS Haji Medan juga sudah dibahas Komisi E DPRD Sumut antara lain HM Nezar Djoeli, Zulfikar bersama Dinkes Provsu, IPHI (Ikatan Persatuan Haji Indonesia), MUI (Majelis Ulama Indonesia) Sumut, Yayasan Islamic Center, Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provsu yang merekomendasikan agar dibentuk pansus (panitia khusus) RS Haji Medan guna mempertegas status kepemilikan RS Haji yang saat ini diambil alih Pemprovsu.

Nezar Djoeli mengatakan, pengalihan pengelolaan RS Haji harus benar-benar sesuai amanat UU yang berlaku. Dalam akta pendirian disebutkan, apabila pembubaran yayasan maka 3/4 anggota harus hadir dan Gubsu tidak boleh diwakilkan. Dari notulen rapat, Gubsu diwakilkan tetapi pergub ditandatangani.

“Di akta pendirian rumah sakit pada pasal 18 sangat jelas dikatakan apabila rumah sakit bangkrut dan sebagainya, harus diserahkan kepada badan sosial dalam pengelolaannya, setelah dihitung pailit dan dibayar hutangnya. (prn/ila)

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/