26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tak Diberi ‘Jatah’ Laia Bunuh Istri

Mamierogo Laia di Polres Nias Selatan.

NISEL, SUMUTPOS.CO – Polres Nias Selatan (Nisel) melaksanakan rekonstruksi peristiwa pembunuhan sadis dilakukan suami terhadap istrinya, yang terjadi di Kabupaten Nisel.

Reka ulang pembunuhan tersebut disaksikan pihak terkait, termasuk saksi dan jaksa. Rekonstruksi itu digelar untuk mensinkronkan keterangan tersangka dengan fakta sebenarnya di lapangan.

Kapolres Nisel, AKBP Faisal F Napitupulu menjelaskan, terungkapnya kasus pembunuhan itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) bernama Menilati Laia alias Ina Sita pada 30 Januari 2018 sekira pukul 02.30 WIB lalu.

Atas dasar laporan itu, petugas langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) melakukan penyelidikan. Berdasarkan temuan di TKP dan keterangan saksi, pelaku mengarah kepada suami korban, bernama Mamierogo Laia alias Ama Sita. Pembunuhan itu dilakukan menggunakan parang panjang (klewang).

“Informasi dari masyarakat dan petunjuk di TKP, pelaku pembunuhan korban adalah suaminya. Tersangka berhasil ditangkap tak jauh dari TKP dalam keadaan masih berlumuran darah,” ujar Faisal.

Ia membeberkan, aksi pembunuhan sadis tersebut ternyata dilatarbelakangi rasa cemburu sang suami. Diduga, istrinya telah berselingkuh dan berniat akan kabur bersama pria idaman lain.

“Kecemburuan lalu memuncak ketika korban tidak mau melayani permintaan tersangka untuk berhubungan badan dengannya. Tersangka yang tersulut emosi lalu mengambil klewang dan menghabisi nyawa istrinya sendiri,” terang Faisal.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana tentang perencanaan pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (fir/pjs/ras)

Mamierogo Laia di Polres Nias Selatan.

NISEL, SUMUTPOS.CO – Polres Nias Selatan (Nisel) melaksanakan rekonstruksi peristiwa pembunuhan sadis dilakukan suami terhadap istrinya, yang terjadi di Kabupaten Nisel.

Reka ulang pembunuhan tersebut disaksikan pihak terkait, termasuk saksi dan jaksa. Rekonstruksi itu digelar untuk mensinkronkan keterangan tersangka dengan fakta sebenarnya di lapangan.

Kapolres Nisel, AKBP Faisal F Napitupulu menjelaskan, terungkapnya kasus pembunuhan itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) bernama Menilati Laia alias Ina Sita pada 30 Januari 2018 sekira pukul 02.30 WIB lalu.

Atas dasar laporan itu, petugas langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) melakukan penyelidikan. Berdasarkan temuan di TKP dan keterangan saksi, pelaku mengarah kepada suami korban, bernama Mamierogo Laia alias Ama Sita. Pembunuhan itu dilakukan menggunakan parang panjang (klewang).

“Informasi dari masyarakat dan petunjuk di TKP, pelaku pembunuhan korban adalah suaminya. Tersangka berhasil ditangkap tak jauh dari TKP dalam keadaan masih berlumuran darah,” ujar Faisal.

Ia membeberkan, aksi pembunuhan sadis tersebut ternyata dilatarbelakangi rasa cemburu sang suami. Diduga, istrinya telah berselingkuh dan berniat akan kabur bersama pria idaman lain.

“Kecemburuan lalu memuncak ketika korban tidak mau melayani permintaan tersangka untuk berhubungan badan dengannya. Tersangka yang tersulut emosi lalu mengambil klewang dan menghabisi nyawa istrinya sendiri,” terang Faisal.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana tentang perencanaan pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (fir/pjs/ras)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/