28 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Lutfie Big Brother Dihukum 6 Bulan Penjara

MEDAN- Lutfie “Big Brother” atau Putra Erwin Simbolon dihukum enam bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/9). Peserta reality show yang disiarkan salah satu tv swasta ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP.

Lutfie dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan penipuan dan penggelapan sepedamotor milik Lela Safira, perawat RS Mitra Medika Tanjung Mulia pada Desember 2010 lalu. Putusan majelis hakim diketuai Muliatno SH itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rivai yang menuntut Lutfie delapan bulan penjara.
“Dia meminjam sepedamotor Lela Safira, perawat di RS Mitra Medika namun tidak dikembalikan,” ungkap Jaksa Rivai, usai sidang.

Diketahui, Lutfie digiring ke Polsek Mampang pada 18 Juni lalu dari rumah Big Brother dengan pengiringan security Trans TV. Lutfie dituduh melakukan penipuan, sedikitnya Lutfie telah merugikan banyak orang dengan nilai nominal Rp30 juta.

Di antaranya, membawa kabur motor, menipu uang temannya bernama Robin, sebesar Rp9 juta, Sitiawan Hutahuruk Rp2 juta dengan iming-iming anaknya akan dimasukan kerja oleh ayahnya. Selain itu, Lutfie juga telah memalsukan data dirinya ketika mengikuti audisi Big Brother.

Mengaku sebagai dokter dan setelah dicek ternyata namanya tidak pernah terdaftar sebagai dokter di rumah sakit yang dimaksud. Ia juga memalsukan dirinya sebagai sarjana salah satu universitas di Medan.

Akibatnya, Lutfie pun dikeluarkan dari Rumah Big Brother dan digelandang ke Polsek Mampang, Jakarta Selatan, dengan dikawal security Trans TV. Dan selanjutnya ia pun di BAP Kepolisian Belawan di Polsek Mampang Jakarta. “Perkara ini masih untuk kasus penggelapan sepedamotor,” kata Jaksa Rivai.
Sementara itu terdakwa Luhfi saat hendak diwawancari wartawan usai persidangan yang bersangkutan enggan berkomentar.(rud)

MEDAN- Lutfie “Big Brother” atau Putra Erwin Simbolon dihukum enam bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/9). Peserta reality show yang disiarkan salah satu tv swasta ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP.

Lutfie dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan penipuan dan penggelapan sepedamotor milik Lela Safira, perawat RS Mitra Medika Tanjung Mulia pada Desember 2010 lalu. Putusan majelis hakim diketuai Muliatno SH itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rivai yang menuntut Lutfie delapan bulan penjara.
“Dia meminjam sepedamotor Lela Safira, perawat di RS Mitra Medika namun tidak dikembalikan,” ungkap Jaksa Rivai, usai sidang.

Diketahui, Lutfie digiring ke Polsek Mampang pada 18 Juni lalu dari rumah Big Brother dengan pengiringan security Trans TV. Lutfie dituduh melakukan penipuan, sedikitnya Lutfie telah merugikan banyak orang dengan nilai nominal Rp30 juta.

Di antaranya, membawa kabur motor, menipu uang temannya bernama Robin, sebesar Rp9 juta, Sitiawan Hutahuruk Rp2 juta dengan iming-iming anaknya akan dimasukan kerja oleh ayahnya. Selain itu, Lutfie juga telah memalsukan data dirinya ketika mengikuti audisi Big Brother.

Mengaku sebagai dokter dan setelah dicek ternyata namanya tidak pernah terdaftar sebagai dokter di rumah sakit yang dimaksud. Ia juga memalsukan dirinya sebagai sarjana salah satu universitas di Medan.

Akibatnya, Lutfie pun dikeluarkan dari Rumah Big Brother dan digelandang ke Polsek Mampang, Jakarta Selatan, dengan dikawal security Trans TV. Dan selanjutnya ia pun di BAP Kepolisian Belawan di Polsek Mampang Jakarta. “Perkara ini masih untuk kasus penggelapan sepedamotor,” kata Jaksa Rivai.
Sementara itu terdakwa Luhfi saat hendak diwawancari wartawan usai persidangan yang bersangkutan enggan berkomentar.(rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/