29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pasien Masih Hidup Dinyatakan Meninggal Dunia

Foto: SUWANDA DIVA/SUMUT POS
DAMPINGI: Muslim Moeis (tengah) mendampingi Feirizal di SPKT Mapolrestabes Medan, Jumat (23/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Feirizal Purba, salah seorang wartawan senior koran terbitan Medan melaporkan Rumah Sakit (RS) Murni Teguh dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Alasannya, dia tak terima dinyatakan telah meninggal dunia.

Bersama tim kuasa hukumnya, Feirizal melaporkan kasus itu ke Markas Kepolisian Resort Kota Besar (Mapolrestabes) Medan. Dia merasa dirugikan atas pernyataan itu.

Menurut kuasa hukum Feirizal, Muslim Moeis SH, apa yang dilakukan pihak rumahsakit pada kliennya adalah perbuatan melawan hukum. Ia menjelaskan, kasus ini bermula ketika Feirizal berobat ke RS Murni Teguh pada 8 Februari 2018.

Saat itu, Feirizal yang mengeluh sakit lambung dirujuk ke RS tersebut dengan mendaftar sebagai pasien BPJS. Setelah mendapat perawatan, Feirizal pun berniat pulang.

Namun kemudian pihak rumah sakit meminta tagihan perobatan kepada Feirizal. Feirizal pun menjelaskan bahwa ia adalah pasien BPJS.

“Tapi rumah sakit menyatakan dia sudah meninggal. Padahal, dia tunjukkan KK dan KTP, tapi mereka tidak mengindahkan pada saat itu dan dia dipaksa bayar karena menurut mereka sudah meninggal,” kata Muslim Muis di Polrestabes, Jumat (23/3).

Hal ini menurut Moeis sangat aneh. Sebab, secara faktual Feirizal masih hidup dan dibuktikan dengan identitasnya.

Begitu juga halnya dengan iuran BPJS, korban selalu membayar iuran. Sebelum memutuskan melaporkan hal ini ke polisi, menurut Muslim, mereka telah melayangkan somasi namun tidak ditanggapi.

“Ini berdampak pada perbuatan penistaan, dimana orang secara dokumen dinyatakan meninggal dunia padahal dia masih hidup. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan keterangan. Dan juga melanggar pasal 30 dan 31 UU 11/2008 tentang ITE tentang pemalsuan. Yang kita laporkan Direktur RS Murni Teguh dan BPJS,” jelasnya.

Mendampingi Feirizal, Muslim datang bersama timnya. Diantaranya, Redyanto Sidi, Novri Andi Akbar dan Arfan Abdillah. Mereka bersama-sama mendampingi Feirizal di Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan.

Sementara, Humas Rumah Sakit Murni Teguh, Winda mengatakan ada kesalahpahaman biasa. “Kami belum bisa komentar lebih jauh karena yang dilaporkan ini ada dua, kita dan BPJS Kesehatan,” ungkap Winda, Jumat (23/3).

Diterangkan Winda, sebelumnya sudah ada pertemuan antara pihak rumahsakit dengan Feirizal Purba atas kesalahpahaman tersebut. Namun tidak ada kesepakatan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

“Sebelumnya sudah ada mediasi antara kita dan yang bersangkutan. Tapi yang jelas kita (RS Murni Teguh) sudah surati BPJS Kesehatan soal hal itu tapi belum ada jawaban,” kata Winda.

“Besok kita akan kasih keterangan lebih lanjut. Soal laporan yang mereka layangkan, itu hak setiap orang,” pungkasnya.(dvs/ala)

 

 

Foto: SUWANDA DIVA/SUMUT POS
DAMPINGI: Muslim Moeis (tengah) mendampingi Feirizal di SPKT Mapolrestabes Medan, Jumat (23/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Feirizal Purba, salah seorang wartawan senior koran terbitan Medan melaporkan Rumah Sakit (RS) Murni Teguh dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Alasannya, dia tak terima dinyatakan telah meninggal dunia.

Bersama tim kuasa hukumnya, Feirizal melaporkan kasus itu ke Markas Kepolisian Resort Kota Besar (Mapolrestabes) Medan. Dia merasa dirugikan atas pernyataan itu.

Menurut kuasa hukum Feirizal, Muslim Moeis SH, apa yang dilakukan pihak rumahsakit pada kliennya adalah perbuatan melawan hukum. Ia menjelaskan, kasus ini bermula ketika Feirizal berobat ke RS Murni Teguh pada 8 Februari 2018.

Saat itu, Feirizal yang mengeluh sakit lambung dirujuk ke RS tersebut dengan mendaftar sebagai pasien BPJS. Setelah mendapat perawatan, Feirizal pun berniat pulang.

Namun kemudian pihak rumah sakit meminta tagihan perobatan kepada Feirizal. Feirizal pun menjelaskan bahwa ia adalah pasien BPJS.

“Tapi rumah sakit menyatakan dia sudah meninggal. Padahal, dia tunjukkan KK dan KTP, tapi mereka tidak mengindahkan pada saat itu dan dia dipaksa bayar karena menurut mereka sudah meninggal,” kata Muslim Muis di Polrestabes, Jumat (23/3).

Hal ini menurut Moeis sangat aneh. Sebab, secara faktual Feirizal masih hidup dan dibuktikan dengan identitasnya.

Begitu juga halnya dengan iuran BPJS, korban selalu membayar iuran. Sebelum memutuskan melaporkan hal ini ke polisi, menurut Muslim, mereka telah melayangkan somasi namun tidak ditanggapi.

“Ini berdampak pada perbuatan penistaan, dimana orang secara dokumen dinyatakan meninggal dunia padahal dia masih hidup. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan keterangan. Dan juga melanggar pasal 30 dan 31 UU 11/2008 tentang ITE tentang pemalsuan. Yang kita laporkan Direktur RS Murni Teguh dan BPJS,” jelasnya.

Mendampingi Feirizal, Muslim datang bersama timnya. Diantaranya, Redyanto Sidi, Novri Andi Akbar dan Arfan Abdillah. Mereka bersama-sama mendampingi Feirizal di Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan.

Sementara, Humas Rumah Sakit Murni Teguh, Winda mengatakan ada kesalahpahaman biasa. “Kami belum bisa komentar lebih jauh karena yang dilaporkan ini ada dua, kita dan BPJS Kesehatan,” ungkap Winda, Jumat (23/3).

Diterangkan Winda, sebelumnya sudah ada pertemuan antara pihak rumahsakit dengan Feirizal Purba atas kesalahpahaman tersebut. Namun tidak ada kesepakatan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

“Sebelumnya sudah ada mediasi antara kita dan yang bersangkutan. Tapi yang jelas kita (RS Murni Teguh) sudah surati BPJS Kesehatan soal hal itu tapi belum ada jawaban,” kata Winda.

“Besok kita akan kasih keterangan lebih lanjut. Soal laporan yang mereka layangkan, itu hak setiap orang,” pungkasnya.(dvs/ala)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/