27 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Tak Berizin, Pekerjaan Rampung

Foto: Fachril/Sumut Pos
Areal lahan yang diperuntukkan membangun 90 kios di lahan Stasiun Kereta Api Belawan, akhirnya rampung.

SUMUTPOS.CO – Walaupun tak memiliki izin, penimbunan untuk pembangunan 90 kios di lahan Stasiun Kereta Api Belawan, Jalan Stasiun, Kecamatan Medan Belawan, akhirnya rampung.

Pantauan Sumut Pos, Minggu (25/3) menyebutkan, tumpukan tanah yang sempat menggunung di lahan yang akan dibangun kios telah rata dan selesai. Parahnya, sejak penimbunan berlangsung, tidak ada tindakan tegas dari petugas Pemko Medan untuk menindak proses pembangunan yang dilakukan pihak pengembang. Bahkan, PT KAI selaku perusahaan plat merah terkesan melindungi dan membiarkan proses penimbunan ilegel yang sudah rampung tersebut. “Sudah selesai penimbunannya, buktinya tidak ada yang berani memberhentikan penimbunan itu. Padahal jelas tak ada izin dan tanahnya menggangu aktivitas jalan,” kata salah seorang warga sekitar, Udin.

Dikatakan pria berusia 54 tahun ini, dalam waktu dekat ini, pengecoran dan pembangunan kios akan segera terlaksana, hanya saja menunggu proses izin yang sedang diurus.”Ini berhenti sementara, karena sudah diributi, tapi kita belum tahu kapan kembali pengecoran untuk pembangunan dilanjutkan, yang jelas penimbunan itu tidak ada izinnya,” kata pria yang mengetahui tentang pembangunan kios itu.

Foto: Fachril/Sumut Pos
Areal lahan yang diperuntukkan membangun 90 kios di lahan Stasiun Kereta Api Belawan, akhirnya rampung.

SUMUTPOS.CO – Walaupun tak memiliki izin, penimbunan untuk pembangunan 90 kios di lahan Stasiun Kereta Api Belawan, Jalan Stasiun, Kecamatan Medan Belawan, akhirnya rampung.

Pantauan Sumut Pos, Minggu (25/3) menyebutkan, tumpukan tanah yang sempat menggunung di lahan yang akan dibangun kios telah rata dan selesai. Parahnya, sejak penimbunan berlangsung, tidak ada tindakan tegas dari petugas Pemko Medan untuk menindak proses pembangunan yang dilakukan pihak pengembang. Bahkan, PT KAI selaku perusahaan plat merah terkesan melindungi dan membiarkan proses penimbunan ilegel yang sudah rampung tersebut. “Sudah selesai penimbunannya, buktinya tidak ada yang berani memberhentikan penimbunan itu. Padahal jelas tak ada izin dan tanahnya menggangu aktivitas jalan,” kata salah seorang warga sekitar, Udin.

Dikatakan pria berusia 54 tahun ini, dalam waktu dekat ini, pengecoran dan pembangunan kios akan segera terlaksana, hanya saja menunggu proses izin yang sedang diurus.”Ini berhenti sementara, karena sudah diributi, tapi kita belum tahu kapan kembali pengecoran untuk pembangunan dilanjutkan, yang jelas penimbunan itu tidak ada izinnya,” kata pria yang mengetahui tentang pembangunan kios itu.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/