26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Dishub Medan Bantah Keluarkan ID Parkir di Jalan Nasional

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Seorang juru parkir mengatur kenderaan yang akan berhenti di depan Home Centra jalan Ring Rid Medan. Seharusnya sepanjang jalan ringrod ini tidak di benarkan di kutip biaya parkir.

SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan diduga mengeluarkan kartu identitas parkir di Jalan Nasional. Padahal, sejak beberapa tahun terakhir Pemerintah Kota Medan tidak lagi menjadikan retribusi parkir di jalan yang berstatus Jalan Nasional. Hal ini pun sesuai aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan penelusuran Sumut Pos di Jalan Jamin Ginting kawasan Padang Bulan akhir pekan lalu, seorang petugas parkir berinisial NA melakukan pengutipan di jalan yang berstatus Jalan Nasional. Petugas parkir itu dilengkapi dengan Kartu Tanda Pengenal Jukir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Medan.

Pada tanda pengenal tersebut, ditandatangi Kepala Dishub Medan Renward Parapat yang berlaku hingga 31 Maret 2018. Terdapat juga nomor regristrasi 800/1325/Dishub/BP/I/18/I.

Untuk lokasi pengutipan, di sekitar Jalan Jamin Ginting tepatnya Perumahan Citra Garden sampai dengan depan Lena Garden sejajar timur dan barat.”Saya baru beberapa bulan di sini bang. Kartu identitas ini orang yang mengurus, tapi saya tidak tahu,” akunya yang kemudian buru-buru pergi.

Sementara, Kepala Dishub Medan Renward Parapat yang dikonfirmasi membantah bahwa pihaknya tidak ada mengeluarkan kartu identitas parkir di Jalan Nasional. “Tidak ada kami mengeluarkan kartu itu, kalau dikeluarkan berarti salah,” kata Renward kepada Sumut Pos.

Ia mengaku akan melakukan tindakan bila ada kartu tanda pengenal jukir yang diterbitkan pihaknya untuk mengutip retribusi di Jalan Nasional. “Saya akan mencabut kartu jukir tersebut dan yang jelas tidak ada dikutip parkir di Jalan Nasional,” ujarnya.

Menurut dia, kemungkinan kartu tersebut dibuat atau dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Kota Medan. “Jadi, mungkin dia mengurus kartu itu dibuat untuk di pelataran atau halaman. Tetapi, pengutipan dilakukan di jalan (Jalan Nasional),” ujarnya.

Sedangkan Ketua Komisi D DPRD Medan Ir Parlaungan Simangunsong meminta Dishub Kota Medan untuk segera menertibkan jukir-jukir di Jalan Nasional tersebut. “Kalau memang Dishub tidak ada mengeluarkan bed, maka mereka harus segara menertibkan jukir-jukir itu,” tegasnya.

Politisi dari Partai Demokrat itu menambahkan, persoalan jukir ilegal memang tidak ada habisnya. Ini disebabkan oleh kurang tegasnya Pemko Medan. “Parkir menjadi permainan karena Pemko tidak tegas. Ini harus menjadi perhatian Dishub,” pungkasnya. (ris/ila)

 

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Seorang juru parkir mengatur kenderaan yang akan berhenti di depan Home Centra jalan Ring Rid Medan. Seharusnya sepanjang jalan ringrod ini tidak di benarkan di kutip biaya parkir.

SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan diduga mengeluarkan kartu identitas parkir di Jalan Nasional. Padahal, sejak beberapa tahun terakhir Pemerintah Kota Medan tidak lagi menjadikan retribusi parkir di jalan yang berstatus Jalan Nasional. Hal ini pun sesuai aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan penelusuran Sumut Pos di Jalan Jamin Ginting kawasan Padang Bulan akhir pekan lalu, seorang petugas parkir berinisial NA melakukan pengutipan di jalan yang berstatus Jalan Nasional. Petugas parkir itu dilengkapi dengan Kartu Tanda Pengenal Jukir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Medan.

Pada tanda pengenal tersebut, ditandatangi Kepala Dishub Medan Renward Parapat yang berlaku hingga 31 Maret 2018. Terdapat juga nomor regristrasi 800/1325/Dishub/BP/I/18/I.

Untuk lokasi pengutipan, di sekitar Jalan Jamin Ginting tepatnya Perumahan Citra Garden sampai dengan depan Lena Garden sejajar timur dan barat.”Saya baru beberapa bulan di sini bang. Kartu identitas ini orang yang mengurus, tapi saya tidak tahu,” akunya yang kemudian buru-buru pergi.

Sementara, Kepala Dishub Medan Renward Parapat yang dikonfirmasi membantah bahwa pihaknya tidak ada mengeluarkan kartu identitas parkir di Jalan Nasional. “Tidak ada kami mengeluarkan kartu itu, kalau dikeluarkan berarti salah,” kata Renward kepada Sumut Pos.

Ia mengaku akan melakukan tindakan bila ada kartu tanda pengenal jukir yang diterbitkan pihaknya untuk mengutip retribusi di Jalan Nasional. “Saya akan mencabut kartu jukir tersebut dan yang jelas tidak ada dikutip parkir di Jalan Nasional,” ujarnya.

Menurut dia, kemungkinan kartu tersebut dibuat atau dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Kota Medan. “Jadi, mungkin dia mengurus kartu itu dibuat untuk di pelataran atau halaman. Tetapi, pengutipan dilakukan di jalan (Jalan Nasional),” ujarnya.

Sedangkan Ketua Komisi D DPRD Medan Ir Parlaungan Simangunsong meminta Dishub Kota Medan untuk segera menertibkan jukir-jukir di Jalan Nasional tersebut. “Kalau memang Dishub tidak ada mengeluarkan bed, maka mereka harus segara menertibkan jukir-jukir itu,” tegasnya.

Politisi dari Partai Demokrat itu menambahkan, persoalan jukir ilegal memang tidak ada habisnya. Ini disebabkan oleh kurang tegasnya Pemko Medan. “Parkir menjadi permainan karena Pemko tidak tegas. Ini harus menjadi perhatian Dishub,” pungkasnya. (ris/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/