26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Parpol Kabupaten Terima Rp1.500 per Suara Sah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bantuan keuangan kepada Partai Politik (Parpol) dihitung berdasarkan suara sah yang diperoleh di Pemilu legislatif. Besaran nilai bantuan keuangan kepada parpol tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi, sebesar Rp1.200 per suara sah. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

“Sedangkan nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota, sebesar Rp1.500 per suara sah. Bantuan diambil dari APBD masing-masing,” kata VM Ambar Wahyuni, Kepala Perwakilan BPK Sumut, saat memaparkan hasil pemeriksaan PBK Sumut atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Parpol yang bersumber dari APBD TA 2017, kepada media di Medan, Rabu (28/3).

Ia didampingi Kepala Sub Auditorat Sumut I, Andanu, Kepala Sekretariat, Yudi Prawiratman, Kasubaud Sumut III, Nyra Yuliantina, dan Kepala Sub Auditorat Sumut II, Andri Yogama.

Dari hasil pemeriksaan PBK Sumut atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Parpol yang bersumber dari APBD TA 2017, hingga deadline pemeriksaan LPj Banparpol, tiga partai politik tingkat kabupaten di Sumatera Utara, belum menyampaikan penggunaan dana bantuan keuangan tahun anggaran 2017 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumut. Ketiga parpol tersebut yakni PKPI Batubara, PBB Madina, dan Hanura Pakpak Bharat.

“Dari total 327 parpol yang menerima dana bantuan keuangan sebesar Rp27,2 miliar dari APBD Sumut Tahun Anggaran 2017, sebanyak 324 parpol telah menyampaikan LPj kepada BPK Sumut. Dari 324 parpol, 274 parpol atau 84,57 persen menyampaikan LPJ-nya tepat waktu (paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir),” kata Ambar.

Berdasarkan hasil pemeriksan BPK, terdapat 211 LPj Banparpol yang telah Sesuai Kriteria, 71 LPj Banparpol Sesuai Kriteria dengan Pengecualian, 20 LPj Banparpol Tidak Sesuai Kriteria, dan 22 LPj Banparpol yang BPK Tidak Dapat Menyatakan Kesimpulan.

“Dalam hal sesuai kriteria, LPj Banparpol harus memenuhi 5 kriteria, yakni banparpol diterima melalui rekening parpol, jumlah banparpol yang dilaporkan dalam LPj sesuai dengan jumlah yang diterima, bukti pendukung yang dilampirkan telah lengkap dan sah, banparpol digunakan untuk pendidikan politik paling sedikit 60 persen dari jumlah bantuan keuangan yang diterima, dan banparpol digunakan sesuai perntukan dalam ketentuan,” jelasnya.

Bagi parpol yang belum menyampaikan LPj TA 2017, atau laporannya ditolak, maka banparpol tahun selanjutnya kemungkinan besar tidak akan dicairkan. Adapun banparpol diberikan kepada parpol yang lolos sebagai peserta pemilu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bantuan keuangan kepada Partai Politik (Parpol) dihitung berdasarkan suara sah yang diperoleh di Pemilu legislatif. Besaran nilai bantuan keuangan kepada parpol tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi, sebesar Rp1.200 per suara sah. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

“Sedangkan nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota, sebesar Rp1.500 per suara sah. Bantuan diambil dari APBD masing-masing,” kata VM Ambar Wahyuni, Kepala Perwakilan BPK Sumut, saat memaparkan hasil pemeriksaan PBK Sumut atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Parpol yang bersumber dari APBD TA 2017, kepada media di Medan, Rabu (28/3).

Ia didampingi Kepala Sub Auditorat Sumut I, Andanu, Kepala Sekretariat, Yudi Prawiratman, Kasubaud Sumut III, Nyra Yuliantina, dan Kepala Sub Auditorat Sumut II, Andri Yogama.

Dari hasil pemeriksaan PBK Sumut atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Parpol yang bersumber dari APBD TA 2017, hingga deadline pemeriksaan LPj Banparpol, tiga partai politik tingkat kabupaten di Sumatera Utara, belum menyampaikan penggunaan dana bantuan keuangan tahun anggaran 2017 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumut. Ketiga parpol tersebut yakni PKPI Batubara, PBB Madina, dan Hanura Pakpak Bharat.

“Dari total 327 parpol yang menerima dana bantuan keuangan sebesar Rp27,2 miliar dari APBD Sumut Tahun Anggaran 2017, sebanyak 324 parpol telah menyampaikan LPj kepada BPK Sumut. Dari 324 parpol, 274 parpol atau 84,57 persen menyampaikan LPJ-nya tepat waktu (paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir),” kata Ambar.

Berdasarkan hasil pemeriksan BPK, terdapat 211 LPj Banparpol yang telah Sesuai Kriteria, 71 LPj Banparpol Sesuai Kriteria dengan Pengecualian, 20 LPj Banparpol Tidak Sesuai Kriteria, dan 22 LPj Banparpol yang BPK Tidak Dapat Menyatakan Kesimpulan.

“Dalam hal sesuai kriteria, LPj Banparpol harus memenuhi 5 kriteria, yakni banparpol diterima melalui rekening parpol, jumlah banparpol yang dilaporkan dalam LPj sesuai dengan jumlah yang diterima, bukti pendukung yang dilampirkan telah lengkap dan sah, banparpol digunakan untuk pendidikan politik paling sedikit 60 persen dari jumlah bantuan keuangan yang diterima, dan banparpol digunakan sesuai perntukan dalam ketentuan,” jelasnya.

Bagi parpol yang belum menyampaikan LPj TA 2017, atau laporannya ditolak, maka banparpol tahun selanjutnya kemungkinan besar tidak akan dicairkan. Adapun banparpol diberikan kepada parpol yang lolos sebagai peserta pemilu.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/