NIAS BARAT, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resort (Polres) Nias Menetapkan Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nias Barat Naaso Daeli sebagai tersangka ujar kebencian melalui media sosial (medsos). Naaso Daeli dikenakan Undang Undang ITE setelah adanya laporan dari Ehudi Daeli yang dianggap memfitnahnya beberapa bulan lalu.
Kapolres Nias AKBP Erwin Horja Hasudungan Sinaga SH SIk melalui Ps Kasubbag Humas Bripka Restu E Gulo saat dihubungi, Minggu (1/4) mengakui penetapan tersangka Naaso Daeli dalam kasus tersebut. Rencananya dalam waktu dekat akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Diterangkan Restu, Naaso Daeli ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencermaran nama baik sebagai mana dimaksud pada pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 dan Undang- undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018.
Pelapor Ehudi Daeli kepada wartawan mengatakan bahwa dia melaporkan Naaso Daeli ke Polres Nias pada 8 November 2017 lalu karena dirinya merasa difitnah dan tercemar oleh tersangka.
Menurutnya, kejadian berawal saat Ehudi mempublikasikan foto pembangunan di Kabupaten Nias Barat. Dalam postingan itu ia mengimbau agar masyarakat hati-hati melintasi lokasi pembangunan tersebut agar tidak terjadi kecelakaan.
Kemudian postingan itu dikomentari oleh Naaso Daeli dengan menggunakan akun facebook DPC PKB Nias Barat yang menuduh Ehudi Daeli merupakan penjilat dan pembela koruptor.
Merasa malu dan tidak terima makanya Ehudi saya buat melaporkan jawaban posting tersangka.
“Saya berharap dengan laporan ini ada efek jera bagi pengguna media sosial agar tidak membuat postingan menyebarkan kebencian, fitnah, dan hoaks,” ujar Ehudi.
Sementara Tersangka Naaso Daeli Saat dihubungi Sumut Pos, Minggu (1/4) belum memberikan keterangan.(mag-9/azw)
NIAS BARAT, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resort (Polres) Nias Menetapkan Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nias Barat Naaso Daeli sebagai tersangka ujar kebencian melalui media sosial (medsos). Naaso Daeli dikenakan Undang Undang ITE setelah adanya laporan dari Ehudi Daeli yang dianggap memfitnahnya beberapa bulan lalu.
Kapolres Nias AKBP Erwin Horja Hasudungan Sinaga SH SIk melalui Ps Kasubbag Humas Bripka Restu E Gulo saat dihubungi, Minggu (1/4) mengakui penetapan tersangka Naaso Daeli dalam kasus tersebut. Rencananya dalam waktu dekat akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Diterangkan Restu, Naaso Daeli ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencermaran nama baik sebagai mana dimaksud pada pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 dan Undang- undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018.
Pelapor Ehudi Daeli kepada wartawan mengatakan bahwa dia melaporkan Naaso Daeli ke Polres Nias pada 8 November 2017 lalu karena dirinya merasa difitnah dan tercemar oleh tersangka.
Menurutnya, kejadian berawal saat Ehudi mempublikasikan foto pembangunan di Kabupaten Nias Barat. Dalam postingan itu ia mengimbau agar masyarakat hati-hati melintasi lokasi pembangunan tersebut agar tidak terjadi kecelakaan.
Kemudian postingan itu dikomentari oleh Naaso Daeli dengan menggunakan akun facebook DPC PKB Nias Barat yang menuduh Ehudi Daeli merupakan penjilat dan pembela koruptor.
Merasa malu dan tidak terima makanya Ehudi saya buat melaporkan jawaban posting tersangka.
“Saya berharap dengan laporan ini ada efek jera bagi pengguna media sosial agar tidak membuat postingan menyebarkan kebencian, fitnah, dan hoaks,” ujar Ehudi.