33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Tolong Saya Tidak Bersalah…

Sabdun Hamdi (kiri) dan Agus Salim (kanan) saat menjalani sidang di PN Lubukpakam Cabang Labuhan Deli, Kamis (29/3).

LABUHAN DELI, SUMUTPOS.CO -Tiga terdakwa pengedar 22 kilogram (kg) ganja M Fisal (34) warga Jalan Imam Bonjol Lorong Guru Manis Binjai Kota, Sabdun Hamdi (25), dan Agus Salim (47) warga Binjai kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam Deliserdang di Cabang Labuhan Deli, Kamis (29/3). Sidang yang mengagendakan pembelaan terdakwa ini mendapat perhatian masyarakat. Pasalnya, Kuasa Hukum Agus Salim, Andri Fauzi SH mengungkap adanya kejanggalan dalam penangkapan ketiga terdakwa dan berkas acara pemeriksaan (BAP) di hadapan Majelis Hakim Liberty Sitorus SH.

“Intinya banyak kejanggal dalam penanganan khususnya terdakwa Agus Salim dan Sabdun Hamdi baik di kepolisian dan jaksa penuntut umum,” beber pengacara Andri SH di hadapan sejumlah wartawan usai mengikuti sidang terdakwa.

Menurutnya, dalam nota pembelaan itu, ia membacakan, kliennya, Agus Salim dan Sabdun tidak mengetahui kalau satu keranjang berisikan buah alpokad yang dibawanya bercampur dengan daun ganja
kering dengan mengendarai becak bermotor.

“Itu dikuatkan dengan pengakuan pemilik ganja terdakwa M Faisal yang menyebutkan Agus Salim dan Sabdun tidak terlibat dalam kasus ini. Agus Salim hanya penarik becak yang dibayar Rp50 ribu membawa alpokat berisi ganja kepada polisi menyaru pembeli dari Binjai ke Jalan Kelambir V, Desa Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal, sedangkan Sabdun yang merupakkan tetangga Faisal, hanya diminta tolong oleh Faisal untuk mengangkat alpokat berisi ganja ke becak lalu diajaknya membantunya membawanya ke pembali,” urai Andri.

Sabdun Hamdi (kiri) dan Agus Salim (kanan) saat menjalani sidang di PN Lubukpakam Cabang Labuhan Deli, Kamis (29/3).

LABUHAN DELI, SUMUTPOS.CO -Tiga terdakwa pengedar 22 kilogram (kg) ganja M Fisal (34) warga Jalan Imam Bonjol Lorong Guru Manis Binjai Kota, Sabdun Hamdi (25), dan Agus Salim (47) warga Binjai kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam Deliserdang di Cabang Labuhan Deli, Kamis (29/3). Sidang yang mengagendakan pembelaan terdakwa ini mendapat perhatian masyarakat. Pasalnya, Kuasa Hukum Agus Salim, Andri Fauzi SH mengungkap adanya kejanggalan dalam penangkapan ketiga terdakwa dan berkas acara pemeriksaan (BAP) di hadapan Majelis Hakim Liberty Sitorus SH.

“Intinya banyak kejanggal dalam penanganan khususnya terdakwa Agus Salim dan Sabdun Hamdi baik di kepolisian dan jaksa penuntut umum,” beber pengacara Andri SH di hadapan sejumlah wartawan usai mengikuti sidang terdakwa.

Menurutnya, dalam nota pembelaan itu, ia membacakan, kliennya, Agus Salim dan Sabdun tidak mengetahui kalau satu keranjang berisikan buah alpokad yang dibawanya bercampur dengan daun ganja
kering dengan mengendarai becak bermotor.

“Itu dikuatkan dengan pengakuan pemilik ganja terdakwa M Faisal yang menyebutkan Agus Salim dan Sabdun tidak terlibat dalam kasus ini. Agus Salim hanya penarik becak yang dibayar Rp50 ribu membawa alpokat berisi ganja kepada polisi menyaru pembeli dari Binjai ke Jalan Kelambir V, Desa Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal, sedangkan Sabdun yang merupakkan tetangga Faisal, hanya diminta tolong oleh Faisal untuk mengangkat alpokat berisi ganja ke becak lalu diajaknya membantunya membawanya ke pembali,” urai Andri.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/