26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Wakapolri: Kompol Fahrizal Pasti Kita Pecat dan Penjarakan

Kompol Fahrizal.

MAKASSAR , SUMUTPOS.CO- Wakapolri Komjen Pol Syafruddin geram dengan ulah Wakapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal yang menembak mati adik iparnya sendiri. Fahrizal akan mendapat sanksi pemecatan dari Polri.

“Oh iya, Kompol Fahrizal pasti kita pecat dan kami penjara,” kata Komjen Syafruddin di Mesjid Al Markas Al Islami, Jalan Mesjid Raya Makassar, Jumat (6/3/2018).

Syafruddin mengatakanb bahwa penggunaan senjata api bagi anggota Polri tetap memiliki prosedur. Syafruddin mengigatkan setiap anggota Polri yang memegang senjata api dan menyalahgunakannya, maka akan berhadapan dengan pidana dan penjara.

“Bagi yang menyalahgunakan di pidana dan di penjara. Gampang-gampang aja,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya, Jumingan (33). Fahrizal mengaku dendam kepada korban karene menelantarkan adiknya.

“Itu yang sedang kita dalami, karena keterangan dari adiknya, dia sedang membuat minuman. Waktu dia (Fahrizal) datang itu adiknya melihat sedang menodong mamanya, makanya jadi tanda tanya ketika nodong (ibunya), apa dia paksa ibunya untuk mengakui atau apa,” papar Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpauw.

Motif sesungguhnya dalam penembakan ini belum terkuak. Belakangan setelah diperiksa di Mapolda Sumut, Fahrizal mengaku dendam terhadap adik iparnya.

“Dia melakukan itu karena marah, dendamlah. Karena (korban) menelantarkan adiknya, tidak memberikan nafkah, nggak kerja, nganggur,” imbuhnya. (jpnn)

Kompol Fahrizal.

MAKASSAR , SUMUTPOS.CO- Wakapolri Komjen Pol Syafruddin geram dengan ulah Wakapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal yang menembak mati adik iparnya sendiri. Fahrizal akan mendapat sanksi pemecatan dari Polri.

“Oh iya, Kompol Fahrizal pasti kita pecat dan kami penjara,” kata Komjen Syafruddin di Mesjid Al Markas Al Islami, Jalan Mesjid Raya Makassar, Jumat (6/3/2018).

Syafruddin mengatakanb bahwa penggunaan senjata api bagi anggota Polri tetap memiliki prosedur. Syafruddin mengigatkan setiap anggota Polri yang memegang senjata api dan menyalahgunakannya, maka akan berhadapan dengan pidana dan penjara.

“Bagi yang menyalahgunakan di pidana dan di penjara. Gampang-gampang aja,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya, Jumingan (33). Fahrizal mengaku dendam kepada korban karene menelantarkan adiknya.

“Itu yang sedang kita dalami, karena keterangan dari adiknya, dia sedang membuat minuman. Waktu dia (Fahrizal) datang itu adiknya melihat sedang menodong mamanya, makanya jadi tanda tanya ketika nodong (ibunya), apa dia paksa ibunya untuk mengakui atau apa,” papar Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpauw.

Motif sesungguhnya dalam penembakan ini belum terkuak. Belakangan setelah diperiksa di Mapolda Sumut, Fahrizal mengaku dendam terhadap adik iparnya.

“Dia melakukan itu karena marah, dendamlah. Karena (korban) menelantarkan adiknya, tidak memberikan nafkah, nggak kerja, nganggur,” imbuhnya. (jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/