34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Lima Komisioner KPU Nias Utara Disidang

SIDANG: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana kepada lima komisioner KPU Nias Utara atas dugaan pelanggaran kode etik, di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik Medan, Selasa (22/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara, di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik Medan, Selasa (22/5).

Adapun kelima komisioner KPU Nias Utara yang diduga melanggar kode etik itu, yakni Ottorius Harefa (ketua), Agustinus Hulu, Evorianus Harefa, Inotonia Zega, dan Haogolala Gea (anggota).

“Saya berharap DKPP dapat mengambil sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran kode etik ini,” kata pelapor, Helpianus Gea saat dikonfirmasi Sumut Pos usai sidang.

Dia menilai, proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk Pemilu 2019 yang dilakukan KPU Nias Utara cacat hukum, dikarenakan tidak punya dasar hukum yang jelas. “Dengan kata lain KPU Nias Utara menyalahi prosedur dan mengangkangi surat edaran KPU Sumut, dimana seharusnya yang dilakukan KPU Nias Utara itu evaluasi bukan rekrutmen,” katanya.

Ia mengatakan, atas dasar itu KPU Nias Utara juga telah melakukan pembohongan publik. Sebab, di aturan sudah dianjurkan evaluasi dan penilaian kinerja terhadap PPK dan PPS pada Pilgub Sumut. Namun bukan malah dibuka perekrutan secara umum. “Saya berharap DKPP bisa tinjau ulang proses pembentukan PPK dan PPS untuk Pemilu 2019 di Nias Utara,” katanya.

Dalam sidang itu, ungkap dia, turut melaporkan masalah kebocoran kunci jawaban saat pelaksanaan ujian tertulis PPS, melalui aplikasi WhatsApp yang disebarkan oknum PPK aktif yang kebetulan mengikuti seleksi tersebut. “Saya juga sudah berikan bukti soal dan kunci jawaban dalam sidang tersebut.

Disarankan oleh DKPP kepada KPU untuk menyerahkan seleksi (PPS) kepada pihak PPK yang sekarang.

SIDANG: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana kepada lima komisioner KPU Nias Utara atas dugaan pelanggaran kode etik, di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik Medan, Selasa (22/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara, di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik Medan, Selasa (22/5).

Adapun kelima komisioner KPU Nias Utara yang diduga melanggar kode etik itu, yakni Ottorius Harefa (ketua), Agustinus Hulu, Evorianus Harefa, Inotonia Zega, dan Haogolala Gea (anggota).

“Saya berharap DKPP dapat mengambil sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran kode etik ini,” kata pelapor, Helpianus Gea saat dikonfirmasi Sumut Pos usai sidang.

Dia menilai, proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk Pemilu 2019 yang dilakukan KPU Nias Utara cacat hukum, dikarenakan tidak punya dasar hukum yang jelas. “Dengan kata lain KPU Nias Utara menyalahi prosedur dan mengangkangi surat edaran KPU Sumut, dimana seharusnya yang dilakukan KPU Nias Utara itu evaluasi bukan rekrutmen,” katanya.

Ia mengatakan, atas dasar itu KPU Nias Utara juga telah melakukan pembohongan publik. Sebab, di aturan sudah dianjurkan evaluasi dan penilaian kinerja terhadap PPK dan PPS pada Pilgub Sumut. Namun bukan malah dibuka perekrutan secara umum. “Saya berharap DKPP bisa tinjau ulang proses pembentukan PPK dan PPS untuk Pemilu 2019 di Nias Utara,” katanya.

Dalam sidang itu, ungkap dia, turut melaporkan masalah kebocoran kunci jawaban saat pelaksanaan ujian tertulis PPS, melalui aplikasi WhatsApp yang disebarkan oknum PPK aktif yang kebetulan mengikuti seleksi tersebut. “Saya juga sudah berikan bukti soal dan kunci jawaban dalam sidang tersebut.

Disarankan oleh DKPP kepada KPU untuk menyerahkan seleksi (PPS) kepada pihak PPK yang sekarang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/