30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

PAW Pergantian Wakil Ketua DPRD Sumut Ditunda

Parlinsyah Harahap

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Rapat Paripurna dengan agenda pergantian antar waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Sumut dari fraksi Partai Gerindra atas nama Parlinsyah Harahap, Senin (9/4) ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Pasalnya, sebagian besar anggota dewan absen, sehingga tidak memenuhi quorum.

Wakil Ketua DPRD Sumut Aduhot Simamora yang memimpin sidang tersebut menyampaikan bahwa penundaan sidang tersebut berdasarkan tata tertib. Sebagaimana diatur pada pasal 80 ayat 4, syarat minimal jumlah anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna adalah 67 orang dari total anggota DPRD Sumut 100 orang. Namun pada rapat paripurna tersebut, hanya 44 orang wakil rakyat yang hadir.

“Kita akan agendakan kembali di Banmus (badan musyawarah). Biasa tiga hari, tapi ini nggak mungkin tiga hari karena nggak akan quorum lagi. Mulai besok kita sudah kunker,” kata Aduhot.

Dirinya juga mengaku bingung, mengapa banyak anggota dewan yang tidak hadir dalam agenda paripurna tersebut.

“Nggak tahu kita kenapa nggak hadir,” sebutnya.

Apakah ketidakhadiran para anggota dewan dan Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman ada kaitannya dengan pemanggilan KPK?

“Nggak tahu, sama saya nggak ada pemberitahuan itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Parlinsyah Harahap menggugat DPP Partai Gerindra dan DPD Gerindra Sumut karena mengganti dirinya dari Wakil Ketua DPRD Sumut. Menurut Aduhot, gugatan tersebut tidak menghalangi proses PAW di dewan.

“Itu kita hargai, tapi tidak diatur dalam tatib secara spesifik perihal gugatan dalam jabatan. Ini kan jabatan dia, bukan di PAW dari anggota dewan. Itu otoritas dari partainya. Dia tetap anggota dewan. Jadi jangan disamakan,” pungkasnya.

Masih soal pemanggilan KPK, Ketua Fraksi Partai Hanura Toni Togatorop juga mengakui ada anggota fraksi yang dipanggil sebagai saksi yakni Ebenezer Sitorus.

“Suratnya nggak ada ke fraksi, tapi memang ada dari Hanura yang dipanggil sebagai saksi. Mungkin surat pemberitahuan itu ke pimpinan dewan,” singkatnya.

Pemanggilan tersebut juga dibenarkan oleh Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Zulfikar. Anggotanya dipanggil sebagai saksi atas tersangka 38 orang yang ditetapkan KPK beebeapa waktu lalu.

“Iya, ada surat pemberitahuan kepada kita. Ada sekitar 24 orang, dari Fraksi PKS satu orang, Pak Basyir,” kata Zul. (bal/ala)

Parlinsyah Harahap

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Rapat Paripurna dengan agenda pergantian antar waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Sumut dari fraksi Partai Gerindra atas nama Parlinsyah Harahap, Senin (9/4) ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Pasalnya, sebagian besar anggota dewan absen, sehingga tidak memenuhi quorum.

Wakil Ketua DPRD Sumut Aduhot Simamora yang memimpin sidang tersebut menyampaikan bahwa penundaan sidang tersebut berdasarkan tata tertib. Sebagaimana diatur pada pasal 80 ayat 4, syarat minimal jumlah anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna adalah 67 orang dari total anggota DPRD Sumut 100 orang. Namun pada rapat paripurna tersebut, hanya 44 orang wakil rakyat yang hadir.

“Kita akan agendakan kembali di Banmus (badan musyawarah). Biasa tiga hari, tapi ini nggak mungkin tiga hari karena nggak akan quorum lagi. Mulai besok kita sudah kunker,” kata Aduhot.

Dirinya juga mengaku bingung, mengapa banyak anggota dewan yang tidak hadir dalam agenda paripurna tersebut.

“Nggak tahu kita kenapa nggak hadir,” sebutnya.

Apakah ketidakhadiran para anggota dewan dan Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman ada kaitannya dengan pemanggilan KPK?

“Nggak tahu, sama saya nggak ada pemberitahuan itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Parlinsyah Harahap menggugat DPP Partai Gerindra dan DPD Gerindra Sumut karena mengganti dirinya dari Wakil Ketua DPRD Sumut. Menurut Aduhot, gugatan tersebut tidak menghalangi proses PAW di dewan.

“Itu kita hargai, tapi tidak diatur dalam tatib secara spesifik perihal gugatan dalam jabatan. Ini kan jabatan dia, bukan di PAW dari anggota dewan. Itu otoritas dari partainya. Dia tetap anggota dewan. Jadi jangan disamakan,” pungkasnya.

Masih soal pemanggilan KPK, Ketua Fraksi Partai Hanura Toni Togatorop juga mengakui ada anggota fraksi yang dipanggil sebagai saksi yakni Ebenezer Sitorus.

“Suratnya nggak ada ke fraksi, tapi memang ada dari Hanura yang dipanggil sebagai saksi. Mungkin surat pemberitahuan itu ke pimpinan dewan,” singkatnya.

Pemanggilan tersebut juga dibenarkan oleh Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Zulfikar. Anggotanya dipanggil sebagai saksi atas tersangka 38 orang yang ditetapkan KPK beebeapa waktu lalu.

“Iya, ada surat pemberitahuan kepada kita. Ada sekitar 24 orang, dari Fraksi PKS satu orang, Pak Basyir,” kata Zul. (bal/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/