MEDAN-Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Medan mendukung kebijakan Pemko Medan menata dan menertibkan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terbukti bermasalah, seperti membangun tangki pendam di dekat lokasi pemukiman warga.
Pernyataan tersebut dikatakan Wali Kota LIRA Medan Ganda Manurung ST MBA, pada wartawan Rabu (28/9) di Jalan Bakti Medan. “Setiap SPBU seharusnya tidak membangun tangki pendam dengan jarak relatif dekat dengan pemukiman warga karena rentan merenggut korban jiwa bila terjadi kebakaran,” tegas Ganda.
Ganda Manurung juga memperkirakan hingga kini masih ada SPBU mengoperasikan tangki pendam yang letaknya berdampingan dengan rumah warga, meski telah dilarang oleh Pemko Medan.
“Selain rentan merenggut korban jiwa bila terjadi kebakaran, lokasi tangki pendam yang berjarak relatif dekat dengan pemukiman warga ketika bocor juga dapat menimbulkan pencemaran lingkungan, di antaranya terhadap air bawah tanah,” tegas Ganda.
Untuk mencegah kemungkinan terjadinya dampak buruk dari keberadaan tangki pendam, sambung Ganda, Pertamina RegionaI perlu segera meninjau kembali penerbitan izin SPBU yang memiliki tangki pendam di sekitar pemukiman warga maupun dekat pusat keramaian.
Sejalan dengan harapan tersebut, kata dia, Pemko Medan perlu merevisi penerbitan surat izin mendirikan bangunan (IMB) di area SPBU yang mengoperasikan tangki pendam di sekitar pemukiman penduduk.
“Penerbitan izin setiap SPBU harus mengacu kepada aspek keselamatan jiwa manusia di sekitarnya, termasuk dalam hal mendirikan tangki pendam untuk menyimpan ribuan ton bahan bakar minyak,” ujarnya.
LIRA mengusulkan kepada Pemko Medan agar mendesak pengusaha SPBU yang selama ini membangun tangki pendam di dekat pemukiman warga supaya dipindahkan ke lokasi yang dianggap lebih aman, seperti di dekat jalan raya.
“Kebijakan Wali Kota Medan menata SPBU hendaknya disikapi sebagai upaya mengedepankan keselamatan warga masyarakat,” pungkasnya. (rud)