SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Penumpang menunggu KM Kelud bersandar di Pelabuhan Belawan pada puncak arus mudik Idul Fitri 1437 H, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (1/7). Sebanyak 2.426 penumpang dari Tanjung Priok, Batam dan Tanjung Balai Karimun tiba di Belawan.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Penumpang menunggu angkutan yang akan membawa mereka ke kampung masing-masing, pada mudik Lebaran tahun lalu.
SUMUTPOS.CO – Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran memang masih sekitar 38 hari lagi. Namun, berbagai persiapan telah dilakukan pemerintah untuk memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat yang ingin mudik. Untuk menjamin keamanan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan ramp check kelaikan bus. Kemenhub juga menegaskan, tarif bus tidak akan dinaikkan.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah tetap mendorong masyarakat yang ingin mudik agar menggunakan angkutan umum untuk mudik Lebaran nanti. Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan, Kemenhub akan mengontrol tarif bus.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan 36/2016, tarif per kilometer per penumpang sudah diatur. “Para pengusaha bus harus mematuhi peraturan tersebut. Tidak ada kenaikan harga (tarif, Red),” tegas Budi.
Apabila mendapati tarif lebih dari itu, penumpang bisa mengadukan ke pos-pos pengaduan yang tersebar di setiap terminal yang dikelola Kemenhub maupun pemda. Budi menegaskan, pihaknya segera menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran. Termasuk yang terkait dengan tarif bus.
Jika ada perusahaan bus yang bandel, sanksi siap dijatuhkan. Mulai teguran hingga pencabutan izin usaha. “Masyarakat harus proaktif. Jika ada pelanggaran, bisa dilaporkan di pos-pos pantau yang ada di setiap terminal,” ucap Budi.
Yang harus diwaspadai, menurut Budi, adalah calo. Sebab, para calo biasanya menaikkan harga tidak sesuai aturan. “Dua bulan lalu kami launching e-ticketing. Sehingga tidak perlu beli dari calo,” katanya.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Penumpang menunggu angkutan yang akan membawa mereka ke kampung masing-masing, pada mudik Lebaran tahun lalu.
SUMUTPOS.CO – Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran memang masih sekitar 38 hari lagi. Namun, berbagai persiapan telah dilakukan pemerintah untuk memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat yang ingin mudik. Untuk menjamin keamanan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan ramp check kelaikan bus. Kemenhub juga menegaskan, tarif bus tidak akan dinaikkan.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah tetap mendorong masyarakat yang ingin mudik agar menggunakan angkutan umum untuk mudik Lebaran nanti. Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan, Kemenhub akan mengontrol tarif bus.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan 36/2016, tarif per kilometer per penumpang sudah diatur. “Para pengusaha bus harus mematuhi peraturan tersebut. Tidak ada kenaikan harga (tarif, Red),” tegas Budi.
Apabila mendapati tarif lebih dari itu, penumpang bisa mengadukan ke pos-pos pengaduan yang tersebar di setiap terminal yang dikelola Kemenhub maupun pemda. Budi menegaskan, pihaknya segera menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran. Termasuk yang terkait dengan tarif bus.
Jika ada perusahaan bus yang bandel, sanksi siap dijatuhkan. Mulai teguran hingga pencabutan izin usaha. “Masyarakat harus proaktif. Jika ada pelanggaran, bisa dilaporkan di pos-pos pantau yang ada di setiap terminal,” ucap Budi.
Yang harus diwaspadai, menurut Budi, adalah calo. Sebab, para calo biasanya menaikkan harga tidak sesuai aturan. “Dua bulan lalu kami launching e-ticketing. Sehingga tidak perlu beli dari calo,” katanya.