MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut telah mengajukan pencekalan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta tersebut ke pihak Imigrasi.
“Pencekalan tersangka Sukran Jamilan Tanjung sudah kita ajukan beberapa hari lalu agar tidak bisa melarikan diri,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (24/5).
Kata Nainggolan, pihaknya berupaya maksimal untuk menuntaskan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Sukran Jamilan Tanjung bersama saudaranya AT. Keduanya meminta uang ratusan juta kepada kontraktor dengan janji proyek, namun tidak ditepati.
“Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti transfer uang ke rekening orang lain, tapi tersangka yang mengambilnya,” ujarnya.
Bagaimana tentang pemeriksaan tersangka? Nainggolan menyebut telah menjadwalkannya. “Pekan depan tersangka kita periksa sebagai tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mantan Bupati Tapteng itu dilaporkan oleh Joshua Maruduttua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/SPKT III.
Terlapor ada dua orang. Keduanya masing-masing, Amirsyah Tanjung (AT) dan Sukran Jamilan Tanjung.
Korban dan terlapor pernah bertemu membahas pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp5 miliar dan ini yang memberitahukan bupati.
“Nah, Sukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi,” paparnya.
Uang yang diminta Sukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar Rp450 juta. Harapannya akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan konstruksi. Namun, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada.
Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 378, 372 KUHPidana.(mag-1/ala)