SUMUTPOS.CO – Petugas Polsek Lolowau Polres Nias Selatan melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Razia digelar di jalan umum Desa Lolomoyo Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan, Minggu (3/6) dini hari.
Razia kali ini kembali menjaring 2 jerigen minuman keras tuak suling atau yang lebih dikenal dengan Tuak Nias sekitar 70 liter.
Kapolsek Lolowau Iptu A Yunus Siregar membenarkan penangkapan tuak suling tersebut.
“Iya benar, dinihari tadi kita amankan 2 jerigen tuak suling saat menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan sasaran premanisme, kejahatan jalanan, curanmor, curas, judi, narkoba dan miras,” jelas Yunus ketika dikonfirmasi via selular.
Penangkapan berawal ketika petugas menaruh curiga terhadap pengendara sepeda motor BB 3706 WB. Sepeda motor yang dikendarai Sokhiniwao Giawa alias Niwa (27) kemudian dihentikan petugas.
“Anggota mendapati 2 jerigen berisi minuman keras tuak suling. Pria tersebut langsung kita boyong ke Polsek untuk kita mintai keterangan,” terang Yunus.
Kepada polisi, Sokhiniwao mengaku 70 liter tuak suling tersebut dibeli dari Ama Saji di Desa Sifaoroasi, Kecamatan Huruna, Kabupaten Nias Selatan. Â Rencananya akan dibawa ke Desa Bawosaloo Bawoluo, Kecamatan O’o’u, Kabupaten Nias Selatan.
Pria tersebut kemudian didata dan diminta untuk menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Minuman keras tuak suling akan terus kita berantas, terutama di bulan suci ramadan. Agar masyarakat nyaman dan aman melaksanakan ibadah,” pungkasnya.(ala)
SUMUTPOS.CO – Petugas Polsek Lolowau Polres Nias Selatan melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Razia digelar di jalan umum Desa Lolomoyo Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan, Minggu (3/6) dini hari.
Razia kali ini kembali menjaring 2 jerigen minuman keras tuak suling atau yang lebih dikenal dengan Tuak Nias sekitar 70 liter.
Kapolsek Lolowau Iptu A Yunus Siregar membenarkan penangkapan tuak suling tersebut.
“Iya benar, dinihari tadi kita amankan 2 jerigen tuak suling saat menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan sasaran premanisme, kejahatan jalanan, curanmor, curas, judi, narkoba dan miras,” jelas Yunus ketika dikonfirmasi via selular.
Penangkapan berawal ketika petugas menaruh curiga terhadap pengendara sepeda motor BB 3706 WB. Sepeda motor yang dikendarai Sokhiniwao Giawa alias Niwa (27) kemudian dihentikan petugas.
“Anggota mendapati 2 jerigen berisi minuman keras tuak suling. Pria tersebut langsung kita boyong ke Polsek untuk kita mintai keterangan,” terang Yunus.
Kepada polisi, Sokhiniwao mengaku 70 liter tuak suling tersebut dibeli dari Ama Saji di Desa Sifaoroasi, Kecamatan Huruna, Kabupaten Nias Selatan. Â Rencananya akan dibawa ke Desa Bawosaloo Bawoluo, Kecamatan O’o’u, Kabupaten Nias Selatan.
Pria tersebut kemudian didata dan diminta untuk menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Minuman keras tuak suling akan terus kita berantas, terutama di bulan suci ramadan. Agar masyarakat nyaman dan aman melaksanakan ibadah,” pungkasnya.(ala)