25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Saksi Tegaskan Lahan Masih Aset Negara

Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Terdakwa Tarmin Sukardi (kiri) menjalani sidang di PN Medan, Senin (4/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi penjualan aset negara dengan terdakwa Tamin Sukardi. Sidang digelar di ruang utama gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/6).

Dalam persidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Salman SH MH dari Kejagung menghadirkan 6 orang saksi. Mereka masing-masing, Asisten I Pemerintahan Pemprovsu, Parlin Jumsadi Damanik; Kabag Perangkat Wilayah Pada Biro Pemerintahan Pemprovsu, Darwin Hutahuruk; pensiuan PNS Pemprovsu yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Perbatasan dan Pertanahan di bawah Biro Pemerintahan Umum Pemprovsu, Edwin Nasution.

Kemudian, Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Safii Sihombing; Camat Labuhandeli dan Kasubsi Sengketa Konflik dan Perkara BPN Deliserdang, Syarifuddin Harahap.

Pada awal persidangan, sudah terjadi perbedaan pendapat antara JPU dan kuasa hukum terdakwa. Saat itu, JPU meminta agar 6 saksi menyampaikan keterangan bersamaan.

Namun, pihak kuasa hukum terdakwa meminta dikelompokkan. Akhirnya, pemberian keterangan saksi dibagi 2 sesi.

Pertama diberikan pada 3 saksi. Masing-masing, Jusmadi Damanik, Parlin dan Darwin Hutahuruk.

Dalam keterangannya, ketiga saksi kompak menyebut bahwa tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 yang totalnya seluas 5873,6 Hektare belum satupun yang dihapus bukukan. Termasuk objek perkara terdakwa Tamin Sukardi.

“Lahan eks HGU seluas 5873,6 hektare belum ada yang dihapusbukukan hingga saat ini,” ucap Jumsadi dihadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetio Wibowo.

Jumsadi mengaku, dirinya diangkat sebagai Asisten 1 Pemprovsu pada Januari 2018 dan mengaku tidak banyak mengetahui kasus yang menjerat terdakwa Tamin Sukardi dalam perkara ini.

“Saya tidak tahu majelis,” katanya.

Sementara, saksi Parlin mengaku pada tahun 2000, Gubernur Tengku Rizal Nurdin yang kala itu menjabat membentuk tim B Plus.

Tim tersebut berfungsi untuk mengurus persoalan 5873,6 hektare lahan yang HGU nya tidak diperpanjang.

“Pada waktu itu, setahu saya gubernur telah meminta kepada Menteri BUMN untuk menghapusbukukan lahan tersebut dari aset negara agar dilepas ke masyarakat. Dari tahun 2000 an hingga sekarang sudah 7 kali Pemprovsu menyurati menteri agar menghapusbukukan lahan tersebut,” jelasnya.

Namun menurutnya, hingga saat ini belum ada respon oleh kementrian terkait. Sehingga ada kesan di masyarakat bahwa seolah-olah gubernur yang menahan pelepasan lahan tersebut kepada masyarakat.

“Padahal memang dari kementerian BUMN yang belum ada kejelasan soal itu,” terang Parlin.

Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Terdakwa Tarmin Sukardi (kiri) menjalani sidang di PN Medan, Senin (4/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi penjualan aset negara dengan terdakwa Tamin Sukardi. Sidang digelar di ruang utama gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/6).

Dalam persidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Salman SH MH dari Kejagung menghadirkan 6 orang saksi. Mereka masing-masing, Asisten I Pemerintahan Pemprovsu, Parlin Jumsadi Damanik; Kabag Perangkat Wilayah Pada Biro Pemerintahan Pemprovsu, Darwin Hutahuruk; pensiuan PNS Pemprovsu yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Perbatasan dan Pertanahan di bawah Biro Pemerintahan Umum Pemprovsu, Edwin Nasution.

Kemudian, Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Safii Sihombing; Camat Labuhandeli dan Kasubsi Sengketa Konflik dan Perkara BPN Deliserdang, Syarifuddin Harahap.

Pada awal persidangan, sudah terjadi perbedaan pendapat antara JPU dan kuasa hukum terdakwa. Saat itu, JPU meminta agar 6 saksi menyampaikan keterangan bersamaan.

Namun, pihak kuasa hukum terdakwa meminta dikelompokkan. Akhirnya, pemberian keterangan saksi dibagi 2 sesi.

Pertama diberikan pada 3 saksi. Masing-masing, Jusmadi Damanik, Parlin dan Darwin Hutahuruk.

Dalam keterangannya, ketiga saksi kompak menyebut bahwa tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 yang totalnya seluas 5873,6 Hektare belum satupun yang dihapus bukukan. Termasuk objek perkara terdakwa Tamin Sukardi.

“Lahan eks HGU seluas 5873,6 hektare belum ada yang dihapusbukukan hingga saat ini,” ucap Jumsadi dihadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetio Wibowo.

Jumsadi mengaku, dirinya diangkat sebagai Asisten 1 Pemprovsu pada Januari 2018 dan mengaku tidak banyak mengetahui kasus yang menjerat terdakwa Tamin Sukardi dalam perkara ini.

“Saya tidak tahu majelis,” katanya.

Sementara, saksi Parlin mengaku pada tahun 2000, Gubernur Tengku Rizal Nurdin yang kala itu menjabat membentuk tim B Plus.

Tim tersebut berfungsi untuk mengurus persoalan 5873,6 hektare lahan yang HGU nya tidak diperpanjang.

“Pada waktu itu, setahu saya gubernur telah meminta kepada Menteri BUMN untuk menghapusbukukan lahan tersebut dari aset negara agar dilepas ke masyarakat. Dari tahun 2000 an hingga sekarang sudah 7 kali Pemprovsu menyurati menteri agar menghapusbukukan lahan tersebut,” jelasnya.

Namun menurutnya, hingga saat ini belum ada respon oleh kementrian terkait. Sehingga ada kesan di masyarakat bahwa seolah-olah gubernur yang menahan pelepasan lahan tersebut kepada masyarakat.

“Padahal memang dari kementerian BUMN yang belum ada kejelasan soal itu,” terang Parlin.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/