ACEH,SUMUTPOS.CO – Bendera Bulan Bintang berkibar di kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), di kawasan Kampong Keramat, Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh, Minggu (10/6) pagi.
Pengibaran tersebut dilakukan oleh ketua YARA Safaruddin dan sejumlah anggota YARA, sekira pukul 09.00 WIB. Bendera bintang bulan sempat berkibar selama 30 menit.
Dari foto yang beredar di media sosial, bendera bulan bintang dikibarkan berdampingan dengan Bendera Merah Putih, namun sedikit lebih rendah.
Terkait dengan pengibaran bendera tersebut, Safaruddin dimintai keterangan oleh Polisi di Mapolda Aceh, Minggu (10/6).
Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kabid Humas, Kombes Pol Misbahul Munauwar yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Dikatakannya, pengobatan bendera tersebut dilakukan pagi tadi sekira pukul 09.00 WIB di halaman Kantor YARA yang berada di kawasan Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
“Bendera itu dikibarkan berdampingan dengan bendera Merah-Putih di halaman Kantor LSM YARA Banda Aceh,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dijelaskannya, menurut Safaruddin, tujuan dari dirinya mengibarkan bendera bulbin itu adalah menjalankan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, meski hal itu disadari bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 seperti yg dilakukan oleh Gubernur Aceh.
“Dimana ia mengaku dan menurutnya Gubernur Aceh juga menjalankan Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilukada dengan tidak melantik anggota KIP yang sudah diputuskan oleh KPU walau hal itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahkan bertentangan dengan UUPA Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” ungkapnya.
Sore tadi sekira pukul 15.00 WIB, Safaruddin pun selesai menjalani interogasi dari pihak kepolisian dan ia diperbolehkan pulang.
“Sementara, barang bukti berupa bendera Bulbin kini masih diamankan di Dit Intelkam Polda Aceh,” tambah Kabid Humas.(zal)