31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Pohon Masih Jadi Tempat Paslon Pasang Poster

Foto: Masrizal/Sumutpos.co Foto salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota Banda Aceh, yang dipasang di pohon di kawasan Ulee Lheu, Banda Aceh.
Foto: Masrizal/Sumutpos.co
Foto salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota Banda Aceh, yang dipasang di pohon di kawasan Ulee Lheu, Banda Aceh.

BANDA ACEH, SUMUTPOS.CO – pemasangan poster di pohon oleh tim pemenangan menjelang Pilkada 2017 mulai marak. Padahal, pemasangan poster atau media kampanye paslon di pohon menyalahi aturan.

Pantauan media ini Minggu (6/11), sejumlah pohon di kawasan pemukiman warga dalam wilayah Kota Banda Aceh, seperti di kawasan Lampriet, Kuta Alam dan Meuraxa, terlihat poster pasangan calon walikota dan wakil walikota Banda Aceh, menempel di pohon pelindung.

Pemasangan poster pasangan calon (Paslon) kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota di pohon, dilakukan dengan cara dipaku dan diikat. Tak hanya memasang foto, para calon juga menuliskan sejumlah jargon.

Meski tidak tercantum dalam peraturan, pemasang foto atau poster sebagai alat kampanye di pohon tetap dilarang. Karena dapat merusak keberadaan pohon.

Sebelumnya, calon wali kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengintruksikan kepada seluruh tim suksesnya di lapangan untuk tidak memasang alat peraga kampanye pada pohon-pohon menggunakan paku. Jika sudah terlanjur dipasang, ia meminta agar segera dibersihkan.

Hal itu disampaikan Illiza, saat menyampaikan komitmen Pilkada Damai di Taman Sari Banda Aceh, Sabtu 5 November 2016, kemarin. (zal)

Foto: Masrizal/Sumutpos.co Foto salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota Banda Aceh, yang dipasang di pohon di kawasan Ulee Lheu, Banda Aceh.
Foto: Masrizal/Sumutpos.co
Foto salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota Banda Aceh, yang dipasang di pohon di kawasan Ulee Lheu, Banda Aceh.

BANDA ACEH, SUMUTPOS.CO – pemasangan poster di pohon oleh tim pemenangan menjelang Pilkada 2017 mulai marak. Padahal, pemasangan poster atau media kampanye paslon di pohon menyalahi aturan.

Pantauan media ini Minggu (6/11), sejumlah pohon di kawasan pemukiman warga dalam wilayah Kota Banda Aceh, seperti di kawasan Lampriet, Kuta Alam dan Meuraxa, terlihat poster pasangan calon walikota dan wakil walikota Banda Aceh, menempel di pohon pelindung.

Pemasangan poster pasangan calon (Paslon) kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota di pohon, dilakukan dengan cara dipaku dan diikat. Tak hanya memasang foto, para calon juga menuliskan sejumlah jargon.

Meski tidak tercantum dalam peraturan, pemasang foto atau poster sebagai alat kampanye di pohon tetap dilarang. Karena dapat merusak keberadaan pohon.

Sebelumnya, calon wali kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengintruksikan kepada seluruh tim suksesnya di lapangan untuk tidak memasang alat peraga kampanye pada pohon-pohon menggunakan paku. Jika sudah terlanjur dipasang, ia meminta agar segera dibersihkan.

Hal itu disampaikan Illiza, saat menyampaikan komitmen Pilkada Damai di Taman Sari Banda Aceh, Sabtu 5 November 2016, kemarin. (zal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/