JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menggelar penelitian terhadap keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis.
Hasilnya terbilang memprihatinkan. Sebab banyak ASN yang melanggar netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 di 5 provinsi.
Peneliti KPPOD, Aisyah Nurrul Jannah mengatakan setidaknya ada 80 kasus pelanggaran netralitas ASN menurut data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Jenis pelanggarannya beragam, mulai dari foto bersama pasangan calon (paslon), menjadi tim sukses, hadir dalam kampanye, hingga ikut deklarasi paslon.
“Paling banyak ASN terlibat dalam kampanye media sosial yaitu 24 kasus,” ujar Aisyah di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/6).
“ASN juga banyak terlibat deklarasi pasangan calon ada 20 kasus, dan yang ikut kampanye 11 kasus,” lanjutnya.
Lebih jauh Aisyah menutur dari 80 kasus pelanggaran itu, 56 persennya melibatkan ASN dengan jabatan sekelas staf. Disusul 13 persen melibatkan Kepala Dinas.
“Terbanyak yang terlibat politik praktis itu ASN kalangan staf sampai 56 persen, kedua ada kepala dinas 13 persen,” tegasnya.
Aktor ASN lain yang terlibat meliputi, 10 persen guru, Lurah 5 persen, Camat 8 persen, Kepala Desa 2 persen, Kepala Sekolah 1 persen, Sekretaris Daerah (Sekda) 2 persen, Wakil Bupati 1 persen dan Sekregariat KORPRI 1 persen.
Sebagai informasi, KPPOD melakukan penelitian ini dalam rentang waktu Februari-Juni 2018, dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Pengunpulan data dengan cara analisa regulasi, monitoring media, analisa program pemda.
Aisyah mengungkapkan, KPPOD juga turut melakukan studi lapangan berupa Forum Grup Diskusi (FGD), in depth interview, observasi dan dibantu dengan software analisis Nvivo 12.
“Penelitian sendiri dilakukan di 5 provinsi meliputi Jawa Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara,” pungkasnya.(sat/jpc/ala)