27 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Jalur Tol Sei Rampah-Tebingtinggi Tunggu Putusan Pengadilan

Foto: Sopian/Sumut Pos
Jalur Tol Sei Rampah-Tebingtinggi yang tengah dalam pengerjaan,

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Progres pembangunan ruas tol Sei Rampah-Tebingtinggi hingga kini masih menyisakan sejumlah lahan yang sama sekali belum dibangun karena masalah pembebasan tanah. Meskipun begitu, pemerintah tetap yakin target rampung hingga Oktober-Desember 2018 atau di akhir tahun ini.

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah II Sumatera Utara (Sumut) Paul Ames Halomoan mengatakan, saat ini tengah diupayakan proses pembebasan lahan dengan mengganti rugi tanah milik masyarakat yang digunakan untuk membangun jalan tol. Namun beberapa lokasi memang diakui belum tuntas seratus persen.

“Masih belum ada perkembangan terbaru. Untuk ruas Sei Rampah-Tebingtinggi sedang proses pembebasan lahan. Yang lainnya, terus dikerjakan,” kata Paul kepada Sumut Pos, Senin (2/7).

Pun begitu, Paul menyebutkan saat ini prosesnya telah ada di pengadilan. Sehingga, untuk penyelesaiannya hanya tinggal menunggu putusan pengadilan terkait ganti rugi kepada masyarakat pemilik lahan. Menurutnya jika sudah diputuskan, maka pengerjaan lanjutan untuk merampungkan pembangunan tersebut akan segera dikebut.“Bagaimana kita mau bangun kalau lahannya saja belum bebas. Makanya kita tunggu dulu dari pengadilan. Setelah keluar, kita langsung tancap gas,” katanya.

Sama halnya dengan ruas tol Binjai-Medan yang ada di seksi 1 Helvetia-Tanjung Mulia, Paul mengatakan, prosesnya justru lebih rumit dibandingkan Sei Rampah-Tebingtinggi. Sebab masih ada ratusan kepala keluarga yang menuntut ganti rugi, ditambah lagi ada pembagian antara penghuni dengan pemilik sertifikat tanah yang berbeda.“Waduh, kalau itu masih rumit. Karena masih ada masalah yang belum selesai kan. Tetapi memang targetnya sama, Oktober bisa selesai, selambatnya Desember 2018 bisa rampung,” sebutnya.

Sebelumnya Sekretaris Komisi D DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan mengatakan,  persoalan pembebasan lahan harus menjadi perhatian khusus pemerintah provinsi, khususnya kabupaten/kota yang bersentuhan langsung dengan daerah yang akan dibangun proyek nasional.

“Perlu upaya bersama meyakinkan masyarakat akan dampak positif dari pembangunan. Inilah cara cara membujuk masyarakat. Peran Gubernur dan khususnya pemerintah kabupaten/kota berkomunikasi itu penting agar masyarakat mau membebaskan lahannya,” kata Sutrisno.

“Meski namanya proyek nasional, tetapi kebutuhannya untuk kita juga. Jadi kalau masih ada persoalan lahan, tentu harus dilihat peran pemerintah setempat,” pungkasnya. (bal/ian/ila)

 

 

 

 

 

 

Foto: Sopian/Sumut Pos
Jalur Tol Sei Rampah-Tebingtinggi yang tengah dalam pengerjaan,

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Progres pembangunan ruas tol Sei Rampah-Tebingtinggi hingga kini masih menyisakan sejumlah lahan yang sama sekali belum dibangun karena masalah pembebasan tanah. Meskipun begitu, pemerintah tetap yakin target rampung hingga Oktober-Desember 2018 atau di akhir tahun ini.

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah II Sumatera Utara (Sumut) Paul Ames Halomoan mengatakan, saat ini tengah diupayakan proses pembebasan lahan dengan mengganti rugi tanah milik masyarakat yang digunakan untuk membangun jalan tol. Namun beberapa lokasi memang diakui belum tuntas seratus persen.

“Masih belum ada perkembangan terbaru. Untuk ruas Sei Rampah-Tebingtinggi sedang proses pembebasan lahan. Yang lainnya, terus dikerjakan,” kata Paul kepada Sumut Pos, Senin (2/7).

Pun begitu, Paul menyebutkan saat ini prosesnya telah ada di pengadilan. Sehingga, untuk penyelesaiannya hanya tinggal menunggu putusan pengadilan terkait ganti rugi kepada masyarakat pemilik lahan. Menurutnya jika sudah diputuskan, maka pengerjaan lanjutan untuk merampungkan pembangunan tersebut akan segera dikebut.“Bagaimana kita mau bangun kalau lahannya saja belum bebas. Makanya kita tunggu dulu dari pengadilan. Setelah keluar, kita langsung tancap gas,” katanya.

Sama halnya dengan ruas tol Binjai-Medan yang ada di seksi 1 Helvetia-Tanjung Mulia, Paul mengatakan, prosesnya justru lebih rumit dibandingkan Sei Rampah-Tebingtinggi. Sebab masih ada ratusan kepala keluarga yang menuntut ganti rugi, ditambah lagi ada pembagian antara penghuni dengan pemilik sertifikat tanah yang berbeda.“Waduh, kalau itu masih rumit. Karena masih ada masalah yang belum selesai kan. Tetapi memang targetnya sama, Oktober bisa selesai, selambatnya Desember 2018 bisa rampung,” sebutnya.

Sebelumnya Sekretaris Komisi D DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan mengatakan,  persoalan pembebasan lahan harus menjadi perhatian khusus pemerintah provinsi, khususnya kabupaten/kota yang bersentuhan langsung dengan daerah yang akan dibangun proyek nasional.

“Perlu upaya bersama meyakinkan masyarakat akan dampak positif dari pembangunan. Inilah cara cara membujuk masyarakat. Peran Gubernur dan khususnya pemerintah kabupaten/kota berkomunikasi itu penting agar masyarakat mau membebaskan lahannya,” kata Sutrisno.

“Meski namanya proyek nasional, tetapi kebutuhannya untuk kita juga. Jadi kalau masih ada persoalan lahan, tentu harus dilihat peran pemerintah setempat,” pungkasnya. (bal/ian/ila)

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/