26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ahli Waris Korban Casa 212 Disantuni

MEDAN- Para ahli waris korban Pesawat Casa C-212 milik PT Nusantara Buana  Air (NBA) rute Medan-Kutacane yang jatuh 29 September lalu, diberi bantuan sebesar Rp100 juta per korban.

Bantuan Rp100 juta itu terbagi dua yakni, bantuan korban jiwa dari PT Jasa Raharja Rp50 juta dan Rp50 juta lainnya dari PT Jasa Raharja Putera, yang menjadi partner PT NBA mengasuransikan penumpangnya.
Santunan tersebut langsung diserahkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho, di Aula Martabe, Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (5/10).

Dalam sambutannya, Plt Gubsu meminta kepada para ahli waris, untuk mengikhlaskan kepergian sanak keluarga mereka, dalam tragedi tersebut.

Sebab, katanya, setiap manusia akan mengalami kematian yang tanpa seorang pun bisa mengetahui kapan ajal tersebut datang.

“Atas nama  saya pribadi, Pemprovsu dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah juga menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang pastinya tidak kita kehendaki bersama,” sebutnya.
Gatot juga mengungkapkan, peristiwa sebaiknya menjadi refleksi bagi semua  pihak.

Terutama, akan menjadi bahan evaluasi bagi pelaksanaan tugas pelayanan publik ke depan, khususnya di bidang perhubungan dan penanggulangan bencana.

Direktur Operasional Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan, pemberian santunan tersebut merupakan kewajiban PT Jasa Raharja atas premi asuransi yang dibayarkan pihak PT NBA sebagai pemilik pesawat yang menawaskan 14 orang penumpang dan empat kru pesawat tersebut. Pemberian santunan ini juga dilaksanakan serentak berdasarkan domisili ahli waris korban.

Masing-masing di Banda Aceh (sebanyak 10 orang), di Sumatera Utara (5 orang), di Jakarta (1 orang), Banten (1 orang), dan di  Jawa Timur  (1 orang).(ari)

MEDAN- Para ahli waris korban Pesawat Casa C-212 milik PT Nusantara Buana  Air (NBA) rute Medan-Kutacane yang jatuh 29 September lalu, diberi bantuan sebesar Rp100 juta per korban.

Bantuan Rp100 juta itu terbagi dua yakni, bantuan korban jiwa dari PT Jasa Raharja Rp50 juta dan Rp50 juta lainnya dari PT Jasa Raharja Putera, yang menjadi partner PT NBA mengasuransikan penumpangnya.
Santunan tersebut langsung diserahkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho, di Aula Martabe, Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (5/10).

Dalam sambutannya, Plt Gubsu meminta kepada para ahli waris, untuk mengikhlaskan kepergian sanak keluarga mereka, dalam tragedi tersebut.

Sebab, katanya, setiap manusia akan mengalami kematian yang tanpa seorang pun bisa mengetahui kapan ajal tersebut datang.

“Atas nama  saya pribadi, Pemprovsu dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah juga menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang pastinya tidak kita kehendaki bersama,” sebutnya.
Gatot juga mengungkapkan, peristiwa sebaiknya menjadi refleksi bagi semua  pihak.

Terutama, akan menjadi bahan evaluasi bagi pelaksanaan tugas pelayanan publik ke depan, khususnya di bidang perhubungan dan penanggulangan bencana.

Direktur Operasional Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan, pemberian santunan tersebut merupakan kewajiban PT Jasa Raharja atas premi asuransi yang dibayarkan pihak PT NBA sebagai pemilik pesawat yang menawaskan 14 orang penumpang dan empat kru pesawat tersebut. Pemberian santunan ini juga dilaksanakan serentak berdasarkan domisili ahli waris korban.

Masing-masing di Banda Aceh (sebanyak 10 orang), di Sumatera Utara (5 orang), di Jakarta (1 orang), Banten (1 orang), dan di  Jawa Timur  (1 orang).(ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/