JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia. Perpanjangan izin operasi Freeport di Indonesia sampai 31 Juli 2018. Izin itu diberikan melalui SK IUPK Nomor 413 K/30/MEM/2017.
Hal itu tentu menjadi kado bagi Amerika Serikat (AS) yang merayakan kemerdekaannya pada hari ini, Rabu (4/7).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, izin perpanjangan itu diberikan karena mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya terkait adanya poin-poin negosiasi yang perlu diselesaikan.
“Yang dalam proses penyelesaian, yang utamanya dalam rangka menyelesaikan aspek lingkungan antara KLHK dan tim Freeport serta tim Inalum yang meminta untuk artinya diberikan kesempatan menyelesaikan itu,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Minerba, Jakarta, Rabu (4/7).
Selain itu, proses negosiasi yang menjadi pertimbangan juga terkait proses penyelesaian divestasi, smelter, dan kelanjutan operasi pertambangan. Saat ini, proses tersebut sudah hampir rampung.
Dengan demikian, perusahaan tambang raksasa Negeri Paman Sam tersebut masih bisa melakukan ekspor hasil pengolahan tambang ke luar negeri. Hal itu sesuai ketentuan SK IUPK Nomor 413.
“Pemegang IUPK dapat penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi isinya hanya dua itu saja,” tuturnya.
Diharapkan, selama satu bulan perpanjangan tersebut Freeport dapat menyelesaikan sejumlah negosiasi dengan pemerintah seperti divestasi, smelter, aspek lingkungan dan kepanjangan operasi.
“Pertimbangan dengan melihat situasi karena semua mendekati final. Jadi memang harus selesai sampai dengan satu bulan,” tandasnya.
Kini, yang menjadi fokus untuk diselesaikan selama satu bulan terkait masalah limbah hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Itu karena audit yang dilakukan BPK menemukan adanya potensi kerugian negara triliunan rupiah akibat pelanggaran lingkungan yang dilakukan Freeport.
“Tetapi untuk kegiatan yang lain, divestasi, smelter, dan kepanjangan operasi artinya mengenai ketentuan sudah dalam proses final. Tetapi yang untuk lingkungan diperlukan waktu sehingga kita memberikan waktu kembali tetapi waktu itu hanya satu bulan untuk PT Freeport dan Inalum bisa menyelesaikan. Sampai 31 Juli 2018,” tandasnya. (ce1/hap/JPC/ram)