MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaku penghina suku Batak di media sosial (medsos) belum tertangkap. Hingga kini, Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut terus berupaya memburu akun Facebook atas nama Faisal Abdi tersebut.
Kasubdit II/Cyber Crime, AKBP Herzoni Saragih mengatakan, saat ini pelaku diketahui telah menutup akun miliknya. Dengan begitu, menjadi kesulitan pihaknya untuk mengungkap kasus ini.
“Belum ya, masih kami kejar terus. Karena akun dia (pelaku) sudah ditutup dan kami coba manual profiling,” ujarnya kepada wartawan, Senin (9/7).
Dengan ditutupnya akun tersebut, membuat pihaknya harus bekerja ekstra. Pasalnya, pihaknya tidak mempunyai akses langsung ke Facebook.
“Itulah kesulitannya, selain akunnya sudah ditutup, kita tidak mempunyai akses langsung ke Facebook. Untuk kesana, kita harus berkoordinasi dengan Cyber Mabes (Polri),” terangnya, seraya meminta kepada masyarakat untuk bersabar.
“Mohon bersabar ya. Mudah-mudahan cepat kita tangkap,” tandasnya.
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Faisal Abdi menyulut kemarahan suku Batak. Pasalnya ia memosting media sosial (medsos), yang dianggap telah menyinggung dan melecehkan suku Batak.
Tindakan tersebut pun telah dilaporkan ke Polda Sumut dengan No: LP/822/VI/2018/SPKT III tanggal 29 Juni 2018 oleh Parluhutan Situmorang SH. Dalam laporan yang diterima Ka Siaga SPKT III Ipda Priyono itu, pelapor yang didampingi kuasa hukum Lamsiang Sitompul SH melaporkan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 28 UU No11 Tahun 2008, tentang ITE.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw yang telah mengetahui hal tersebut, lantas mengetensikan kasus ini dengan memerintahkan Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus untuk menindaklanjuti kasus itu.
Hingga kini, petugas Subdit II/Cyber Crime masih memburu akun Facebook Faisal Abdi. Namun upaya pengejaran yang dilakukan belum membuahkan hasil.
“Sudah kita lakukan pengejaran terhadap penghina suku Batak itu, tapi belum berhasil kita tangkap,” ungkap Kasubdit II/Cyber Crime, AKBP Herzoni Saragih, kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Menurut Herzoni, kasus tersebut merupakan delik murni, tanpa harus laporan dari masyarakat.
“Ini delik murni, tanpa aduan dari masyakarat tetap kita proses. Seluruh dunia juga tau kalau ini SARA,” tandasnya. (mag-1/ala)