26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Dewan Setuju Rusunawa Kayuputih Dikelola Perkim

Foto: Sutan Siregar/SUMUT POS
Warga melintas di areal Rusunawa Jalan Kayu Putih, Kecamatan Tanjung Mulia Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Dame Duma Sari Hutagalung menyayangkan pengelolaan rumah susun serderhana sewa (rusunawa) Kayuputih oleh Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan tidak berjalan maksimal. Hal ini membuktikan bahwa PD Pembangunan dalam mengelola badan usaha Pemko Medan, seperti kebun binatang Medan Zoo dan lainnya.

“Dari pada dikelola PD Pembangunan setiap tahunnya tekor atau rugi, maka lebih baik dialihkan ke Dinas Perkim-PR,” ucap Dame Duma Sari Hutagalung kepada Sumut Pos, Senin (9/7).

Anggota Komisi III DPRD Medan ini menambahkan, dengan dikelola oleh Dinas Perkim-PR Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR) diyakni nantinya dapat maksimal. Pasalnya Dinas Perkim-PR tidak perlu lagi khawatir akan kendala biaya. Karena, dinas tersebut ada penyertaan modal dari APBD.

“Dinas Perkim-PR bisa memasukkan biaya yang akan dikeluarkan di dalam APBD, sehingga rusunawa Kayuputih dapat direhab atau bahkan dibangun. Sedangkan PD Pembangunan tidak bisa,” tambah Dame.

Menurutnya, meskipun rusunawa itu merupakan aset yang sudah dipisahkan dari Pemko Medan, tetapi PD Pembangunan belum bisa sepenuhnya mengelola sendiri lantaran terkendala anggaran atau biaya. “Tentu setuju dan lebih bagus ketimbang dikelola PD Pembangunan. Sebab sama-sama tahulah karena perawatan rusunawa tersebut biaya sendiri, tidak ditanggung dalam APBD,” tuturnya.

Sementara, Anggota DPRD Medan lainnya, Hendra DS mengatakan, pengalihan pengelolaan tersebut tidak semudah membalik telapak tangan. Artinya, ada proses atau tahapan yang harus ditempuh.

Katanya, pengelolaan rusunawa Kayuputih diserahkan kepada PD Pembangunan tujuan utamanya bukan mencari keuntungan semata. Melainkan, diperuntukkan untuk membantu masyarakat kecil yang belum memiliki rumah. Pun begitu, jika memang mau dialihkan pengelolaannya tentu akan dilakukan pembahasan terlebih dahulu.

“Nanti akan kita panggil PD Pembangunan untuk meminta penjelasan dan diadakan RDP (rapat dengar pendapat), kenapa mau dialihkan pengelolaannya,” ujar Hendra DS.

Sebelumnya, Direktur Utama PD Pembangunan Kota Medan, Putrama Alkhairi mengatakan, pendapatan atau omzet pihaknya dari keberadaan rusunawa Kayuputih cuma berkisar Rp46.800.000 per tahun. Bila dibanding antara pendapatan yang diperoleh dari situ untuk gaji tiga pegawai di sana, pihaknya mengaku sudah rugi.

“Bayangkan saja, menggaji 3 pegawai kami sebulan Rp2 juta itu pun sudah Rp6 juta. Jika setahun kan sudah Rp72 juta yang harus kami keluarkan. Sedangkan pendapatan yang kami peroleh pertahun dari situ cuma Rp46 juta lebih, kan jelas kami nombok,” terangnya.

Uang sewa di Rusunawa Kayuputih, kata dia, nilainya sangat variatif, mulai dari Rp40 ribu sampai Rp80 ribu per bulan. Sementara jumlah kamar di sana hanya ada 44 unit.

Foto: Sutan Siregar/SUMUT POS
Warga melintas di areal Rusunawa Jalan Kayu Putih, Kecamatan Tanjung Mulia Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Dame Duma Sari Hutagalung menyayangkan pengelolaan rumah susun serderhana sewa (rusunawa) Kayuputih oleh Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan tidak berjalan maksimal. Hal ini membuktikan bahwa PD Pembangunan dalam mengelola badan usaha Pemko Medan, seperti kebun binatang Medan Zoo dan lainnya.

“Dari pada dikelola PD Pembangunan setiap tahunnya tekor atau rugi, maka lebih baik dialihkan ke Dinas Perkim-PR,” ucap Dame Duma Sari Hutagalung kepada Sumut Pos, Senin (9/7).

Anggota Komisi III DPRD Medan ini menambahkan, dengan dikelola oleh Dinas Perkim-PR Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR) diyakni nantinya dapat maksimal. Pasalnya Dinas Perkim-PR tidak perlu lagi khawatir akan kendala biaya. Karena, dinas tersebut ada penyertaan modal dari APBD.

“Dinas Perkim-PR bisa memasukkan biaya yang akan dikeluarkan di dalam APBD, sehingga rusunawa Kayuputih dapat direhab atau bahkan dibangun. Sedangkan PD Pembangunan tidak bisa,” tambah Dame.

Menurutnya, meskipun rusunawa itu merupakan aset yang sudah dipisahkan dari Pemko Medan, tetapi PD Pembangunan belum bisa sepenuhnya mengelola sendiri lantaran terkendala anggaran atau biaya. “Tentu setuju dan lebih bagus ketimbang dikelola PD Pembangunan. Sebab sama-sama tahulah karena perawatan rusunawa tersebut biaya sendiri, tidak ditanggung dalam APBD,” tuturnya.

Sementara, Anggota DPRD Medan lainnya, Hendra DS mengatakan, pengalihan pengelolaan tersebut tidak semudah membalik telapak tangan. Artinya, ada proses atau tahapan yang harus ditempuh.

Katanya, pengelolaan rusunawa Kayuputih diserahkan kepada PD Pembangunan tujuan utamanya bukan mencari keuntungan semata. Melainkan, diperuntukkan untuk membantu masyarakat kecil yang belum memiliki rumah. Pun begitu, jika memang mau dialihkan pengelolaannya tentu akan dilakukan pembahasan terlebih dahulu.

“Nanti akan kita panggil PD Pembangunan untuk meminta penjelasan dan diadakan RDP (rapat dengar pendapat), kenapa mau dialihkan pengelolaannya,” ujar Hendra DS.

Sebelumnya, Direktur Utama PD Pembangunan Kota Medan, Putrama Alkhairi mengatakan, pendapatan atau omzet pihaknya dari keberadaan rusunawa Kayuputih cuma berkisar Rp46.800.000 per tahun. Bila dibanding antara pendapatan yang diperoleh dari situ untuk gaji tiga pegawai di sana, pihaknya mengaku sudah rugi.

“Bayangkan saja, menggaji 3 pegawai kami sebulan Rp2 juta itu pun sudah Rp6 juta. Jika setahun kan sudah Rp72 juta yang harus kami keluarkan. Sedangkan pendapatan yang kami peroleh pertahun dari situ cuma Rp46 juta lebih, kan jelas kami nombok,” terangnya.

Uang sewa di Rusunawa Kayuputih, kata dia, nilainya sangat variatif, mulai dari Rp40 ribu sampai Rp80 ribu per bulan. Sementara jumlah kamar di sana hanya ada 44 unit.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/