MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Plt Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Lingkungan Hidup dan Pertambangan Kabupaten Pakpak Bharat, Sujarwo diciduk tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (10/7) malam.
Sujarwo ditangkap di Komplek Kehutanan Sumut, Jalan Mardisan, Desa Bangung Sari, Tanjung Morawa, Deliserdang.
“Sujarwo merupakan terpidana korupsi pelaksanaan pengadaan konstruksi dan instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hybrid (PLTMH) yang bersumber dari APBD TA 2009 di Pakpak Bharat,” kata Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada Wartawan di kantor Kejatisu, Rabu (11/7).
Suamggar menyebut, Sujarwo sudah 3 tahun melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaksanaan proyeknya dari APBD Tahun 2009 dengan dugaan korupsi sebesar Rp800 juta. Kita mengamankan berdasarkan informasi dari Tim Intel Kejari Sidikalang,” ungkap Sumanggar.
Disebutkannya, terpidana sudah diputus perkaranya dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun selama proses putusan, terpidana tidak pernah kooperatif dan melarikan diri. Selama pelarian, disebut Sumanggar kalau Sujarwo berpindah-pindah tempat.
“Informasi awal kita dapat, terpidana berada di kantor pemasaran Perumahan Umum, Jalan Aek Pancur, Desa Bandung Rejo, Tanjung Morawa. Selama pelarian, terpidana ini bekerja dengan temannya,” tandas Sumanggar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sidikalang, Wijaya turut hadir di Kejatisu. Ia membenarkan penangkapan tersebut.
Usai diperiksa di Kejatisu, pihaknya akan membawa terpidana ke Kejari Sidikalang untuk dieksekusi ke Lapas Sidikalang.
“Dalam kasus ini ada tiga orang yang terlibat. Namun, sudah selesai perkara,” ujar Wijaya singkat.(ain/ala)