26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemprovsu Keberatan Dianggap Utang

Sekretaris Daerah (Sekda) Provsu, R Sabrina.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kewajiban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menyerahkan Dana Bagi Hasil (DBH) pada tahun anggaran 2017 ke 33 kabupaten/kota ternyata belum selesai hingga terutang sebesar Rp418,3 miliar dari total utang Rp926,711 miliar. Bahkan penyaluran utang DBH tersebut baru dilakukan Pemprovsu pada 20-23 April 2017 yakni hanya sekitar Rp507.551.775.947.

Berdasarkan data yang diperoleh wartawan, Jumat (13/7), utang DBH Pemprovsu 2017 paling banyak ke Kota Medan yakni dari Rp170.272.858.947 bersisa menjadi Rp158.403.404.426. Kemudian ke Kabupaten Deliserdang sisa utang Rp32.753.219.968 dari Rp92.281.785.213.

Sementara ke Kabupaten Langkat utang dari Rp41.164.087.808 dan telah dibayar Rp22.526.385.230 dengan sisa utang menjadi Rp18.637.770.357,9. Lalu untuk Kabupaten Asahan sisa utang menjadi Rp14.312.561.468 dari sebelumnya Rp36.172.063.164.

Menanggapi utang DBH tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provsu, R Sabrina mengaku justru belum mendapat informasi terkait besaran nilai utang DBH. Ia keberatan hal itu disebut utang karena uang tidak ada dipakai.

“Kalau itu disebut utang kurang pas saja, karena tidak ada uang yang kita pakai. Berbeda seperti di tahun kemarin, ada yang kita pakai dan sudah diselesaikan dalam 3 tahun,” ungkapnya.

Sebenarnya, kata Sabrina, kondisi ini karena uang mereka yakni berasal dari kabupaten/kota belum diserahkan Pemprovsu. Contohnya saja ada pajak kendaraan bermotor. Di mana yang memungut uangnya adalah Pemprovsu tapi karena datangnya dari kabupaten/kota, maka tentulah ada sharing antara provinsi dengan kabupaten/kota yakni perhitungan persen untuk provinsi dan sekian persen untuk kabupaten/kota asal.

“Jadi secara bertahap juga akan diserahkan. Berarti ini bukan utang. Bahkan disebut utang berjalan pun saya tidak setuju, hanya saja uang belum diserahkan,” katanya tanpa enggan merinci alasan keterlambatan penyerahan DBH.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provsu, R Sabrina.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kewajiban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menyerahkan Dana Bagi Hasil (DBH) pada tahun anggaran 2017 ke 33 kabupaten/kota ternyata belum selesai hingga terutang sebesar Rp418,3 miliar dari total utang Rp926,711 miliar. Bahkan penyaluran utang DBH tersebut baru dilakukan Pemprovsu pada 20-23 April 2017 yakni hanya sekitar Rp507.551.775.947.

Berdasarkan data yang diperoleh wartawan, Jumat (13/7), utang DBH Pemprovsu 2017 paling banyak ke Kota Medan yakni dari Rp170.272.858.947 bersisa menjadi Rp158.403.404.426. Kemudian ke Kabupaten Deliserdang sisa utang Rp32.753.219.968 dari Rp92.281.785.213.

Sementara ke Kabupaten Langkat utang dari Rp41.164.087.808 dan telah dibayar Rp22.526.385.230 dengan sisa utang menjadi Rp18.637.770.357,9. Lalu untuk Kabupaten Asahan sisa utang menjadi Rp14.312.561.468 dari sebelumnya Rp36.172.063.164.

Menanggapi utang DBH tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provsu, R Sabrina mengaku justru belum mendapat informasi terkait besaran nilai utang DBH. Ia keberatan hal itu disebut utang karena uang tidak ada dipakai.

“Kalau itu disebut utang kurang pas saja, karena tidak ada uang yang kita pakai. Berbeda seperti di tahun kemarin, ada yang kita pakai dan sudah diselesaikan dalam 3 tahun,” ungkapnya.

Sebenarnya, kata Sabrina, kondisi ini karena uang mereka yakni berasal dari kabupaten/kota belum diserahkan Pemprovsu. Contohnya saja ada pajak kendaraan bermotor. Di mana yang memungut uangnya adalah Pemprovsu tapi karena datangnya dari kabupaten/kota, maka tentulah ada sharing antara provinsi dengan kabupaten/kota yakni perhitungan persen untuk provinsi dan sekian persen untuk kabupaten/kota asal.

“Jadi secara bertahap juga akan diserahkan. Berarti ini bukan utang. Bahkan disebut utang berjalan pun saya tidak setuju, hanya saja uang belum diserahkan,” katanya tanpa enggan merinci alasan keterlambatan penyerahan DBH.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/