31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

RS Martha Friska Langgar Konsep Kesehatan

Selama setahun, honor jasa sejumlah dokter spesialis di Rumah Sakit Martha Friska Brayan belum dibayarkan. Sebagai tindakan lanjut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Utara akan segera memanggil manajemen RS tersebut.

Sebab, hal tersebut sudah melanggar konsep kesehatan Hal itu disampaikan Ketua IDI Sumut dr Edy Ardiansyah SpOG didampingi Ketua Majelis Perhimpunan Profesi Kedokteran (MPPK), dr Rushakim SpOG kepada wartawan, Jumat (3/8) kemarin.

“IDI sebagai organisasi profesi tidak ada artinya tanpa anggota. Maka kesejahteraan anggota menjadi kekuatan organisasi. Kasus ini mencoreng kinerja organisasi, karena kesejahteraan anggota diabaikan,” tegasnya.

Ia mengatakan, kasus jasa medis tidak dibayar ini sudah berlangsung satu tahun dan teman sejawat dokter baru sekarang mulai menagih janji pihak manajamen RS. Dalam pertemuan dengan RS nantinya, IDI berharap ada jalan keluar dalam menyelesaikan permasalahan tersebut dan meminta komitmen RS untuk memenuhi kewajiban kepada para dokter yang berpraktik di sana.

“Kita mengundang rumah sakit untuk menjembatani permasalahan itu, jangan sampai ini ke ranah hukum. Tapi ini berlarut-larut bisa menghilangkan kepercayaan kita kepada RS tersebut. Ini bisa menyebabkan pelayanan bisa terhenti sama sekali,” jelasnya.

IDI Sumut mengaku memahami kesulitan RS. Tetapi, menurutnya RS harus adil dan tidak melimpahkan seluruh beban ke dokter. Dokter juga butuh hidup walaupun dia pekerja sosial.

“Ini persoalan bagaimana RS itu mengatur internalnya. Tetapi harus tetap memperhatikan dokter. Dokter spesialis sudah jalankan kewajibannya, wajar mereka menuntut haknya sesuai perjanjian yang disepakati,” tambahnya.

Pihaknya mengaku salut dengan kesabaran belasan dokter spesialis yang jasa medisnya belum dibayar itu. Satu kesabaran luar biasa, tetapi lama-kelamaan bisa mengganggu kinerja dokter secara keseluruhan, ini tidak sehat. IDI sebagai organisasi profesi tidak bisa diam saja sebab hal ini bisa berulang.

Ia menjelaskan, jika seorang yang bekerja di salah satu perusahaan, namun tidak diperlakukan dengan baik oleh manajemen maka tidak mungkin dia bekerja dengan ikhlas dan baik. Hal dan kewajiban sesuatu perjanjian yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.

“Dokter itu profesi yang dilindungi oleh UU. Komitmen ke depan, organisasi profesi tidak akan menempatkan dokter di RS yang tidak memenuhi perjanjian,” imbuhnya.

Ia menegaskan, para dokter berpraktik di satu layanan kesehatan atau RS merupakan rekomendasi IDI. Jika IDI tidak memberikan rekomendasi kepada dokter untuk tidak bekerja di RS itu, maka tidak ada satupun dokter yang bisa praktik di RS tersebut.

“RS lain jangan sampai seperti ini, jika IDI tidak merekomendasi dokter berpraktik di RS yang track record nya melanggar aturan konsep kesehatan, maka tak ada pelayanan kesehatan di RS tersebut,” tegas Rushakim.

IDI meminta agar RS Martha Friska menempatkan substansi permasalahan ini dengan baik. Organisasi profesi sangat mendukung program pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Tetapi organisasi profesi harus juga mengedepankan kesejahteraan anggota nya sesuai AD/ART. Karena tanpa anggota, IDI tidak ada apa-apanya,” pungkasnya.

Direktur Utama RS Martha Friska dr Robert PH Siahaan MHA yang dikonfirmasi soal belum dibayarkannya honor dokter spesialis mengatakan, pihaknya sangat siap untuk bertemu dengan IDI Sumut untuk menjelaskan permasalahan tersebut.”Kita akan menjelaskan apa penyebab honor dokter spesialis belum dibayarkan,” kata Robert kepada wartawan saat dikonfirmasi via seluler, Minggu (5/8).

Ia membeberkan, dana ataupun honor dokter spesialis telah terpakai membeli suatu lahan guna perkembangan rumah sakit. Namun itupun tidak usah dikhawatirkan, pemilik rumah sakit akan menjual aset yang dimiliki. “Pemilik sudah komit akan menjual salah satu asetnya untuk menutupi,” ujarnya.

Atau, lebih lanjut kata Robert, honor dokter spesialis akan dibayarkan dari klaim BPJS Kesehatan dengan pembayaran terjadwal. “Klaim BPJS pada bulan Juni sudah keluar ya, sedangkan pengklaiman bulan Juli sedang diproses audit/pemeriksaan dari BPJS Kesehatan. Itupun honor dokter spesialis yang belum dibayarkan tidak bisa dibayar sekaligus dan dicicil,” ujarnya. (dvs)

Selama setahun, honor jasa sejumlah dokter spesialis di Rumah Sakit Martha Friska Brayan belum dibayarkan. Sebagai tindakan lanjut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Utara akan segera memanggil manajemen RS tersebut.

Sebab, hal tersebut sudah melanggar konsep kesehatan Hal itu disampaikan Ketua IDI Sumut dr Edy Ardiansyah SpOG didampingi Ketua Majelis Perhimpunan Profesi Kedokteran (MPPK), dr Rushakim SpOG kepada wartawan, Jumat (3/8) kemarin.

“IDI sebagai organisasi profesi tidak ada artinya tanpa anggota. Maka kesejahteraan anggota menjadi kekuatan organisasi. Kasus ini mencoreng kinerja organisasi, karena kesejahteraan anggota diabaikan,” tegasnya.

Ia mengatakan, kasus jasa medis tidak dibayar ini sudah berlangsung satu tahun dan teman sejawat dokter baru sekarang mulai menagih janji pihak manajamen RS. Dalam pertemuan dengan RS nantinya, IDI berharap ada jalan keluar dalam menyelesaikan permasalahan tersebut dan meminta komitmen RS untuk memenuhi kewajiban kepada para dokter yang berpraktik di sana.

“Kita mengundang rumah sakit untuk menjembatani permasalahan itu, jangan sampai ini ke ranah hukum. Tapi ini berlarut-larut bisa menghilangkan kepercayaan kita kepada RS tersebut. Ini bisa menyebabkan pelayanan bisa terhenti sama sekali,” jelasnya.

IDI Sumut mengaku memahami kesulitan RS. Tetapi, menurutnya RS harus adil dan tidak melimpahkan seluruh beban ke dokter. Dokter juga butuh hidup walaupun dia pekerja sosial.

“Ini persoalan bagaimana RS itu mengatur internalnya. Tetapi harus tetap memperhatikan dokter. Dokter spesialis sudah jalankan kewajibannya, wajar mereka menuntut haknya sesuai perjanjian yang disepakati,” tambahnya.

Pihaknya mengaku salut dengan kesabaran belasan dokter spesialis yang jasa medisnya belum dibayar itu. Satu kesabaran luar biasa, tetapi lama-kelamaan bisa mengganggu kinerja dokter secara keseluruhan, ini tidak sehat. IDI sebagai organisasi profesi tidak bisa diam saja sebab hal ini bisa berulang.

Ia menjelaskan, jika seorang yang bekerja di salah satu perusahaan, namun tidak diperlakukan dengan baik oleh manajemen maka tidak mungkin dia bekerja dengan ikhlas dan baik. Hal dan kewajiban sesuatu perjanjian yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.

“Dokter itu profesi yang dilindungi oleh UU. Komitmen ke depan, organisasi profesi tidak akan menempatkan dokter di RS yang tidak memenuhi perjanjian,” imbuhnya.

Ia menegaskan, para dokter berpraktik di satu layanan kesehatan atau RS merupakan rekomendasi IDI. Jika IDI tidak memberikan rekomendasi kepada dokter untuk tidak bekerja di RS itu, maka tidak ada satupun dokter yang bisa praktik di RS tersebut.

“RS lain jangan sampai seperti ini, jika IDI tidak merekomendasi dokter berpraktik di RS yang track record nya melanggar aturan konsep kesehatan, maka tak ada pelayanan kesehatan di RS tersebut,” tegas Rushakim.

IDI meminta agar RS Martha Friska menempatkan substansi permasalahan ini dengan baik. Organisasi profesi sangat mendukung program pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Tetapi organisasi profesi harus juga mengedepankan kesejahteraan anggota nya sesuai AD/ART. Karena tanpa anggota, IDI tidak ada apa-apanya,” pungkasnya.

Direktur Utama RS Martha Friska dr Robert PH Siahaan MHA yang dikonfirmasi soal belum dibayarkannya honor dokter spesialis mengatakan, pihaknya sangat siap untuk bertemu dengan IDI Sumut untuk menjelaskan permasalahan tersebut.”Kita akan menjelaskan apa penyebab honor dokter spesialis belum dibayarkan,” kata Robert kepada wartawan saat dikonfirmasi via seluler, Minggu (5/8).

Ia membeberkan, dana ataupun honor dokter spesialis telah terpakai membeli suatu lahan guna perkembangan rumah sakit. Namun itupun tidak usah dikhawatirkan, pemilik rumah sakit akan menjual aset yang dimiliki. “Pemilik sudah komit akan menjual salah satu asetnya untuk menutupi,” ujarnya.

Atau, lebih lanjut kata Robert, honor dokter spesialis akan dibayarkan dari klaim BPJS Kesehatan dengan pembayaran terjadwal. “Klaim BPJS pada bulan Juni sudah keluar ya, sedangkan pengklaiman bulan Juli sedang diproses audit/pemeriksaan dari BPJS Kesehatan. Itupun honor dokter spesialis yang belum dibayarkan tidak bisa dibayar sekaligus dan dicicil,” ujarnya. (dvs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/