25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Realisasi PKB di Sumut Capai 61,47 Persen

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 61,47% atau Rp 1.076.185.566.520 dari target Rp 1,750 triliun, hingga 31 Juli 2018.

Realisasi penerimaan PKB ini didukung dari razia yang dilakukan karena lebih efektif dibandingkan program keringanan denda pajak. Seperti di kampung-kampung setiap ada razia mereka langsung membayar,” ujar Kepala Bidang PKB pada BPPRD Sumut, Victor Lumbanraja kepada wartawan, Selasa (7/8).

Sementara untuk realisasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), sebutnya telah mencapai 66,67% atau Rp 790.399.264.000 dari target Rp 1,185 triliun. “Ini masih realisasi di APBD murni. Kita optimis tercapai meski nanti di Perubahan APBD kemungkinan ada perubahan target,” ucapnya. Dijelaskannya, realisasi penerimaan PKB hingga 30 Juni 2018 yang mencapai lebih dari 60% tersebut juga diperoleh dari penjualan kendaraan bermotor yang meningkat, khususnya menjelang Lebaran.

Untuk pengefektifan razia, lanjut Victor, pihaknya juga telah mempersiapkan instrumen untuk razia terpadu dan datang langsung ke lokasi pemilik kendaraan sesuai data sensus yang telah dilakukan. “Kita akan terus lakukan upaya agar masyarakat mau membayar pajak kendaraannya.

Kalau untuk program keringanan pajak kembali, kami tidak tahu kapan dilaksanakan lagi. Hal itu sesuai perintah gubernur yang dituang dalam peraturan gubernur,” katanya. Diakui pihaknya bahwa program keringanan pembayaran denda beberapa waktu lalu, memang sangat membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya.

“Apalagi keringanan PKB dan BBNKB tersebut tidak hanya untuk pribadi, juga diberlakukan untuk kendaraan plat kuning dan plat merah,” imbuhnya. Biasanya sambung Victor lagi, data capaian tunggakan PKB baru dapat dilihat atau rekapitulasi pada akhir tahun. Namun begitu, melihat tren pembayaran PKB pada semester I/2018 ini terbilang cukup baik, pihaknya optimis pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB akan tercapai sesuai target yang dicanangkan.

Pengamat Anggaran, Elfenda Ananda mengungkapkan, secara prinsip, perhitungan proyeksi pendapatan dareah dari pajak kenderaan harus terukur dan dapat dicapai. Jangan sampai target tersebut tidak tercapai nantinya. “Diharapkan proyeksi tersebut pada akhir tahunnya akan tercapai,” katanya.

Kalau sampai dengan bulan enam telah terkumpul tentunya ada dua kemungkinan. Yakni proyeksi lebih rendah dari rill atau pendapatan targetnya dapat mencegah kebocoran dan pengutipan optimal. (prn/ila)

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 61,47% atau Rp 1.076.185.566.520 dari target Rp 1,750 triliun, hingga 31 Juli 2018.

Realisasi penerimaan PKB ini didukung dari razia yang dilakukan karena lebih efektif dibandingkan program keringanan denda pajak. Seperti di kampung-kampung setiap ada razia mereka langsung membayar,” ujar Kepala Bidang PKB pada BPPRD Sumut, Victor Lumbanraja kepada wartawan, Selasa (7/8).

Sementara untuk realisasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), sebutnya telah mencapai 66,67% atau Rp 790.399.264.000 dari target Rp 1,185 triliun. “Ini masih realisasi di APBD murni. Kita optimis tercapai meski nanti di Perubahan APBD kemungkinan ada perubahan target,” ucapnya. Dijelaskannya, realisasi penerimaan PKB hingga 30 Juni 2018 yang mencapai lebih dari 60% tersebut juga diperoleh dari penjualan kendaraan bermotor yang meningkat, khususnya menjelang Lebaran.

Untuk pengefektifan razia, lanjut Victor, pihaknya juga telah mempersiapkan instrumen untuk razia terpadu dan datang langsung ke lokasi pemilik kendaraan sesuai data sensus yang telah dilakukan. “Kita akan terus lakukan upaya agar masyarakat mau membayar pajak kendaraannya.

Kalau untuk program keringanan pajak kembali, kami tidak tahu kapan dilaksanakan lagi. Hal itu sesuai perintah gubernur yang dituang dalam peraturan gubernur,” katanya. Diakui pihaknya bahwa program keringanan pembayaran denda beberapa waktu lalu, memang sangat membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya.

“Apalagi keringanan PKB dan BBNKB tersebut tidak hanya untuk pribadi, juga diberlakukan untuk kendaraan plat kuning dan plat merah,” imbuhnya. Biasanya sambung Victor lagi, data capaian tunggakan PKB baru dapat dilihat atau rekapitulasi pada akhir tahun. Namun begitu, melihat tren pembayaran PKB pada semester I/2018 ini terbilang cukup baik, pihaknya optimis pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB akan tercapai sesuai target yang dicanangkan.

Pengamat Anggaran, Elfenda Ananda mengungkapkan, secara prinsip, perhitungan proyeksi pendapatan dareah dari pajak kenderaan harus terukur dan dapat dicapai. Jangan sampai target tersebut tidak tercapai nantinya. “Diharapkan proyeksi tersebut pada akhir tahunnya akan tercapai,” katanya.

Kalau sampai dengan bulan enam telah terkumpul tentunya ada dua kemungkinan. Yakni proyeksi lebih rendah dari rill atau pendapatan targetnya dapat mencegah kebocoran dan pengutipan optimal. (prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/