27.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Copot Kadishub Medan

Komunitas Betor Kepung Balai Kota

MEDAN- Kemacetan relatif panjang sempat terjadi di depan Balai Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, hingga ke Jalan Kejaksaan, Senin (5/12) sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Kemacetan ini merupakan efek domino, dari aksi yang dilakukan ratusan para penarik becak bermotor (Betor) di Balai Kota Medan, dimana ratusan para penarik betor melakukan aksi dengan membawa becak mereka dalam aksi tersebut, sehingga terjadi penumpukkan betor di bagian depan Balai Kota Medan sampai ke depan Palladium Mall.

Sempat terjadi kekisruhan di tengah-tengah aksi tersebut, dimana para penarik betor yang sedangn melakukan aksi, secara spontan menghentikan laju penarik betor yang melintas dan sedang membawa penumpang untuk diajak ikut melakukan aksi. Teriakan-teriakan melengking terdengar sampai ke Gedung DPRD Medan.

Sedangkan itu, para penarik betor tergabung dalam Komunitas Beca Bermotor Medan tersebut, menggaungkan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan terutama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.

Tuntutan para pendemo dalam pernyataan sikapnya antara lain, menolak kebijakan Peraturan Kepala Dinas Perhubungan Medan tentang Wajib Lampir Kartu Pengawasan (KPS) Becak saat melakukan Uji Berkala Kendaran Bermotor (Betor), karena kebijakan Peraturan Kepala Dinas Perhubungan Medan tentang Wajib Lampir KPS saat Uji Berkala Kendaraan Bermotor (Betor), tidak tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) 24 dan 33 Tahun 2003.

Tuntutan lain dari massa penarik betor tersebut juga menuntut, agar Dishub Medan menghentikan penindakan dan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Medan tanpa didampingi kepolisian. Karena tindakan dan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Dishub Medan di ruas jalan tanpa didampingi kepolisian, melanggar Undang-undang 22 Tahun 2009 Pasal 262 Ayat (2) dan (3), pasal 263 Ayat (2).

Tidak hanya sampai di situ dan tidak tanggung-tanggung, dalam pernyataan sikap mereka, para penarik becak mendesak Wali Kota Medan Rahudman Harahap, untuk segera mengevaluasi kinerja serta mencopot jabatan Kadishub Medan, yang saat ini dijabat oleh Syarif Armansyah alias Bob.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu kepada Sumut Pos menuturkan, persoalan ini harus segera dipecahkan atau diatasi oleh Dishub Medan dengan mengeluarkan aturan, dalam rangka penataan penarik becak. Aturan yang ada, juga harus mengedepankan kebutuhan penarik becak.

“Medan akan jadi Kota Metropolitan, dan mengenai arus kendaraan atau transportasi harus diatasi dan diatur terlebih di inti kota. Di satu sisi juga, banyak yang bergantung dari profesi itu. Sebaiknya, Dishub Medan segera mengeluarkan aturan misalnya, tetap melakukan upaya penciptaan Medan Kota Metropolitan, tapi juga mengedepankan hajat hidup orang banyak. Seperti memindahkan area atau rute para penarik becak, kemudian ada aturan mengenai waktu kapan boleh masuk ke inti kota kapan tidak. Itu perlu digodok Dishub Medan,” tegasnya.(ari/adl)

Komunitas Betor Kepung Balai Kota

MEDAN- Kemacetan relatif panjang sempat terjadi di depan Balai Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, hingga ke Jalan Kejaksaan, Senin (5/12) sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Kemacetan ini merupakan efek domino, dari aksi yang dilakukan ratusan para penarik becak bermotor (Betor) di Balai Kota Medan, dimana ratusan para penarik betor melakukan aksi dengan membawa becak mereka dalam aksi tersebut, sehingga terjadi penumpukkan betor di bagian depan Balai Kota Medan sampai ke depan Palladium Mall.

Sempat terjadi kekisruhan di tengah-tengah aksi tersebut, dimana para penarik betor yang sedangn melakukan aksi, secara spontan menghentikan laju penarik betor yang melintas dan sedang membawa penumpang untuk diajak ikut melakukan aksi. Teriakan-teriakan melengking terdengar sampai ke Gedung DPRD Medan.

Sedangkan itu, para penarik betor tergabung dalam Komunitas Beca Bermotor Medan tersebut, menggaungkan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan terutama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.

Tuntutan para pendemo dalam pernyataan sikapnya antara lain, menolak kebijakan Peraturan Kepala Dinas Perhubungan Medan tentang Wajib Lampir Kartu Pengawasan (KPS) Becak saat melakukan Uji Berkala Kendaran Bermotor (Betor), karena kebijakan Peraturan Kepala Dinas Perhubungan Medan tentang Wajib Lampir KPS saat Uji Berkala Kendaraan Bermotor (Betor), tidak tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) 24 dan 33 Tahun 2003.

Tuntutan lain dari massa penarik betor tersebut juga menuntut, agar Dishub Medan menghentikan penindakan dan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Medan tanpa didampingi kepolisian. Karena tindakan dan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Dishub Medan di ruas jalan tanpa didampingi kepolisian, melanggar Undang-undang 22 Tahun 2009 Pasal 262 Ayat (2) dan (3), pasal 263 Ayat (2).

Tidak hanya sampai di situ dan tidak tanggung-tanggung, dalam pernyataan sikap mereka, para penarik becak mendesak Wali Kota Medan Rahudman Harahap, untuk segera mengevaluasi kinerja serta mencopot jabatan Kadishub Medan, yang saat ini dijabat oleh Syarif Armansyah alias Bob.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu kepada Sumut Pos menuturkan, persoalan ini harus segera dipecahkan atau diatasi oleh Dishub Medan dengan mengeluarkan aturan, dalam rangka penataan penarik becak. Aturan yang ada, juga harus mengedepankan kebutuhan penarik becak.

“Medan akan jadi Kota Metropolitan, dan mengenai arus kendaraan atau transportasi harus diatasi dan diatur terlebih di inti kota. Di satu sisi juga, banyak yang bergantung dari profesi itu. Sebaiknya, Dishub Medan segera mengeluarkan aturan misalnya, tetap melakukan upaya penciptaan Medan Kota Metropolitan, tapi juga mengedepankan hajat hidup orang banyak. Seperti memindahkan area atau rute para penarik becak, kemudian ada aturan mengenai waktu kapan boleh masuk ke inti kota kapan tidak. Itu perlu digodok Dishub Medan,” tegasnya.(ari/adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/