32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

RUU Ormas Atur Keberdaan LSM

JAKARTA- Payung hukum untuk organisasi masyarakat (ormas) siap dievaluasi. DPR bersiap-siap membahas revisi RUU No 8 Tahun 1985 tentang Ormas. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) meaupun lembaga asing juga akan ikut diatur di dalamnya.

“Mereka (LSM, Red) ikut diatur karena termasuk bagian ormas, tepatnya yang tidak berbasis massa,” jelas Ketua Pansus RUU Ormas A. Malik Haramain kemarin (8/10). LSM, kata dia, nanti ikut diatur bersama ormas yang berbasis massa seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, atau lainnya.

Dia mengungkapkan, sekitar minggu ketiga bulan ini pihaknya akan mengundang pemerintah untuk mulai melakukan rapat kerja. “Kami berupaya membahas RUU ini agar lebih partisipatif dan inklusif. Karena itu, (pembahasan) juga akan melibatkan sekian kelompok dan ormas,” lanjut politikus PKB tersebut.

Ada beberapa poin krusial yang nanti dibahas dalam revisi RUU Ormas kali ini. Fasilitasi pemberdayaan dan pengaturan ormas/lembaga asing, penyelesaian sengketa ormas juga akan dibahas. Termasuk pengaturan larangan dan sanksi.
“Prinsipnya, RUU ini akan tetap menjamin kebebasan berkumpul, berserikat, dan berpendapat sesuai dengan HAM (hak asasi manusia),” ujar Malik.  (dyn/c4/agm/jpnn)

JAKARTA- Payung hukum untuk organisasi masyarakat (ormas) siap dievaluasi. DPR bersiap-siap membahas revisi RUU No 8 Tahun 1985 tentang Ormas. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) meaupun lembaga asing juga akan ikut diatur di dalamnya.

“Mereka (LSM, Red) ikut diatur karena termasuk bagian ormas, tepatnya yang tidak berbasis massa,” jelas Ketua Pansus RUU Ormas A. Malik Haramain kemarin (8/10). LSM, kata dia, nanti ikut diatur bersama ormas yang berbasis massa seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, atau lainnya.

Dia mengungkapkan, sekitar minggu ketiga bulan ini pihaknya akan mengundang pemerintah untuk mulai melakukan rapat kerja. “Kami berupaya membahas RUU ini agar lebih partisipatif dan inklusif. Karena itu, (pembahasan) juga akan melibatkan sekian kelompok dan ormas,” lanjut politikus PKB tersebut.

Ada beberapa poin krusial yang nanti dibahas dalam revisi RUU Ormas kali ini. Fasilitasi pemberdayaan dan pengaturan ormas/lembaga asing, penyelesaian sengketa ormas juga akan dibahas. Termasuk pengaturan larangan dan sanksi.
“Prinsipnya, RUU ini akan tetap menjamin kebebasan berkumpul, berserikat, dan berpendapat sesuai dengan HAM (hak asasi manusia),” ujar Malik.  (dyn/c4/agm/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/