25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Merampok Modus Pecah Kaca Mobil di Medan

INTEROGASI: Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis menginterogasi tersangka
usai dilumpuhkan Tim Gagak Polsek Medan Labuhan, Rabu (14/8).(Ffoto : Fachril/SumutPos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PM alias Koven (32) tersungkur ditembak petugas Polsek Medan Labuhan. Pasalnya, perampok spesialis pecah kaca mobil itu melawan dan berusaha kabur saat ditangkap.

TERSANGKA ditembak Selasa (14/8) sekira pukul 02.30 WIB. Akibatnya, paha kiri warga Jalan Komplek Lama, Lorong 7, Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan itu menderita luka tembak.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban Handoyo Vinargo (25) warga Jalan Asia, Gang Suasa, Nomor 3F, Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan Kota.

“Laporan korban diterima dengan nomor LP/491/VIII/2018/Pel-Belawan/Sektor Medan Labuhan, tanggal 13 Agustus 2018,” ujar Ikhwan.

Dalam laporannya, korban mengaku telah dirampok tersangka usai mengambil uang di BCA KIM I. Saat parkir di Warung Soto Aidil di Pasar II Mabar, kaca mobil korban dipecah.

“Saat itu korban memarkirkan mobil Toyota Inova Hitam BK 1415 LU miliknya di belakang warung,” kata kapolres.

Ketika korban makan siang, seorang pengunjung mengatakan kaca mobilnya pecah. Khawatir, korban keluar dan melihat kaca mobilnya sudah pecah dan uang sebanyak Rp22 juta miliknya raib.

“Saat itu, ada saksi yang melihat tersangka mengambil uang korban dengan cara pecah kaca. Kemudian, lari menggunakan sepedamotor Yamaha Jupiter MX King warna kuning tanpa nomor polisi,” kata kapolres.

Mendapat laporan dari korban, Timsus Gagak Polsek Medan Labuhan melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP). Ciri-ciri pelaku pun didapat.

Tak lama, petugas mendapat informasi pelaku sedang bermain judi jackpot di Jalan Keramat Simpang Komplek TKBM, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

“Jadi tersangka ditangkap saat bermain judi, usai berbagi hasil rampokan dengan temannya yang masih dalam pengejaran,” ungkap kapolres didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar H Pohan.

Dari tersangka petugas mengamankan, 1 unit sepedamotor Yamaha Jupiter MX King warna kuning hitam tanpa nomor polisi, uang pecahan Rp100.000 sebanyak 5 lembar yang diduga milik korban, uang pecahan Rp 5000 sebanyak 4 lembar, uang pecahan 50 Yuan sebanyak 1 lembar, 1 set alat hisap sabu/bong, 4 buku tabungan tahapan BCA, SIM A, SIM C, KTP, 2 STNK, 1 unit HP merk Samsung warna putih, 1 helm, 2 buah topi dan 4 buah paku runcing untuk gembos ban.

Selain itu, 2 mancis, 2 plastik klip lis merah kosong habis pakai, 1 lembar cek milik korban senilai Rp50 juta, 1 lembar kwitansi jual beli milik korban, 1 bundel bon faktur, 1 unit TV Polytron warna hitam dan dokumen lain milik korban.

“Saat kita melakukan pengembangan, tersangka melawan dan berusaha melarikan diri. Akibatnya tersangka kita lumpuhkan dengan tembakan ke arah kaki. Selanjutnya kita boyong ke Rumkit AL Belawan untuk mendapat perawatan medis,” tambah Pohan.

Dalam catatan Kepolisian, tersangka merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Yakni, pencurian dengan pemberatan (Curat/Perampokan).

“Terakhir tersangka ditangkap petugas Polsek Percut Seituan dengan kasus Curat dan cuma dihukum selama empat bulan penjara. Setelah bebas, main dan kami tangkap lagi,” jelas Pohan.(fac/ala)

INTEROGASI: Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis menginterogasi tersangka
usai dilumpuhkan Tim Gagak Polsek Medan Labuhan, Rabu (14/8).(Ffoto : Fachril/SumutPos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PM alias Koven (32) tersungkur ditembak petugas Polsek Medan Labuhan. Pasalnya, perampok spesialis pecah kaca mobil itu melawan dan berusaha kabur saat ditangkap.

TERSANGKA ditembak Selasa (14/8) sekira pukul 02.30 WIB. Akibatnya, paha kiri warga Jalan Komplek Lama, Lorong 7, Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan itu menderita luka tembak.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban Handoyo Vinargo (25) warga Jalan Asia, Gang Suasa, Nomor 3F, Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan Kota.

“Laporan korban diterima dengan nomor LP/491/VIII/2018/Pel-Belawan/Sektor Medan Labuhan, tanggal 13 Agustus 2018,” ujar Ikhwan.

Dalam laporannya, korban mengaku telah dirampok tersangka usai mengambil uang di BCA KIM I. Saat parkir di Warung Soto Aidil di Pasar II Mabar, kaca mobil korban dipecah.

“Saat itu korban memarkirkan mobil Toyota Inova Hitam BK 1415 LU miliknya di belakang warung,” kata kapolres.

Ketika korban makan siang, seorang pengunjung mengatakan kaca mobilnya pecah. Khawatir, korban keluar dan melihat kaca mobilnya sudah pecah dan uang sebanyak Rp22 juta miliknya raib.

“Saat itu, ada saksi yang melihat tersangka mengambil uang korban dengan cara pecah kaca. Kemudian, lari menggunakan sepedamotor Yamaha Jupiter MX King warna kuning tanpa nomor polisi,” kata kapolres.

Mendapat laporan dari korban, Timsus Gagak Polsek Medan Labuhan melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP). Ciri-ciri pelaku pun didapat.

Tak lama, petugas mendapat informasi pelaku sedang bermain judi jackpot di Jalan Keramat Simpang Komplek TKBM, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

“Jadi tersangka ditangkap saat bermain judi, usai berbagi hasil rampokan dengan temannya yang masih dalam pengejaran,” ungkap kapolres didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar H Pohan.

Dari tersangka petugas mengamankan, 1 unit sepedamotor Yamaha Jupiter MX King warna kuning hitam tanpa nomor polisi, uang pecahan Rp100.000 sebanyak 5 lembar yang diduga milik korban, uang pecahan Rp 5000 sebanyak 4 lembar, uang pecahan 50 Yuan sebanyak 1 lembar, 1 set alat hisap sabu/bong, 4 buku tabungan tahapan BCA, SIM A, SIM C, KTP, 2 STNK, 1 unit HP merk Samsung warna putih, 1 helm, 2 buah topi dan 4 buah paku runcing untuk gembos ban.

Selain itu, 2 mancis, 2 plastik klip lis merah kosong habis pakai, 1 lembar cek milik korban senilai Rp50 juta, 1 lembar kwitansi jual beli milik korban, 1 bundel bon faktur, 1 unit TV Polytron warna hitam dan dokumen lain milik korban.

“Saat kita melakukan pengembangan, tersangka melawan dan berusaha melarikan diri. Akibatnya tersangka kita lumpuhkan dengan tembakan ke arah kaki. Selanjutnya kita boyong ke Rumkit AL Belawan untuk mendapat perawatan medis,” tambah Pohan.

Dalam catatan Kepolisian, tersangka merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Yakni, pencurian dengan pemberatan (Curat/Perampokan).

“Terakhir tersangka ditangkap petugas Polsek Percut Seituan dengan kasus Curat dan cuma dihukum selama empat bulan penjara. Setelah bebas, main dan kami tangkap lagi,” jelas Pohan.(fac/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/