SUMUTPOS.CO – Pencoretan bakal calon legislatif dari Partai Beringin Karya (Berkarya) di daerah pemilihan (dapil) 9 dan bacaleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumut di dapil 1 oleh KPU Sumut, menuai reaksi. Kedua pimpinan partai tersebut kompak melanjutkan persoalan ini dalam sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut.
KETUA PSI Sumut, Fuad Ginting dan Ketua Partai Berkarya Sumut, Rajamin Sirait, kukuh menggugat keputusan KPU tersebut ke Bawaslu Sumut. Jalur tersebut dianggap tepat setelah mekanisme yang ada di KPU untuk syarat dukungan bacaleg selesai.
“Biar nanti Bawaslu saja yang putuskan seperti apa jalan tengahnya. Lagian KPU sudah menyampaikan alasannya kepada kami, makanya kami gugat ke Bawaslu,” kata Ketua PSI Sumut, Fuad Ginting saat dikonfirmasi, Selasa (14/8) malam.
Dia mengatakan, permasalahan tersebut tengah diproses Bawaslu dan sebelum pengumuman DCT sudah ada jawaban atas hal ini. “Kebetulan tadi saya tanyakan dengan Kak Syafrida (Ketua Bawaslu Sumut), dia katakan masih diproses. Intinya kita menggugat keputusan KPU itu. Cuma ‘kan ada tahapannya seperti mediasi,” katanya.
Pihaknya bahkan siap menunjukkan ijazah asli Bacaleg mereka yang dinyatakan TMS tersebut. Di samping itu, dari keterangan Bawaslu sendiri, menurut Fuad masalah ini masih bisa dicarikan solusi. “Ya, tidak begitu berat walaupun kita tahu tahapan perbaikan berkas sudah lewat. Tapi Bawaslu bilang masih bisa dicarikan jalan tengah atas masalah legalisir ijazah Bacaleg kami. Masa gara-gara satu orang, sembilan orang Bacaleg ikut gugur di satu dapil,” pungkasnya.
Senada, Rajamin Sirait secara tegas menyatakan, pihaknya memang menggugat keputusan KPU yang telah men-TMS-kan Bacaleg mereka sehingga kehilangan satu dapil yakni di Dapil Sumut 9. Menurutnya status TMS Bacaleg mereka bukan karena persoalan tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan, melainkan penempatan nomor urut calon perempuan pada alokasi dapil sebagaimana diamanatkan pada PKPU 20/2018.
Sementara, KPU Sumut membantah pernyataan Ketua Partai Berkarya dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Rajamin Sirait dan Fuad Ginting paskamenyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal calon legislatif kedua parpol tersebut.
Menurut Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, Bacaleg perempuan Partai Berkarya memang tidak memenuhi kuota keterwakilan 30 persen. Jadi bukan karena persoalan ketidaksesuaian nomor urut dalam komposisi bacaleg yang didaftarkan sebelumnya. “Karena Bacaleg perempuan mereka TMS, maka akhirnya keterwakilan 30 persen kuotanya tidak terpenuhi. Jadi bukan ada persoalan nomor urut,” katanya kepada Sumut Pos, Selasa (14/8).
Kasus Partai Berkarya dan PSI, disebut Benget, hampir sama. Akibat ada Bacaleg perempuan yang TMS dikarenakan tidak melengkapi persyaratan sesuai ketentuan, makanya kuota keterwakilan 30 persen perempuan menjadi tidak terpenuhi. “Ya itu bisa-bisa saja statemen seperti itu. Seingat saya memang jumlahnya (kuota perempuan) kurang, makanya tidak memenuhi keterwakilan karena TMS,” katanya.
Benget menegaskan, tidak ada lagi peluang Bacaleg perempuan di kedua parpol tersebut diganti lantaran sudah TMS. “Masa perbaikan ‘kan sudah lewat. Mana bisa lagi diganti? Bagaimana pula caranya mengganti calon yang sudah TMS. Sama seperti PSI yang katanya tidak ada KPU menyampaikan soal ijazah bacalegnya yang BMS saat masa verifikasi. Itu sudah kita sampaikan dan berkas yang harusnya dilengkapi, tak dilengkapi sampai akhir masa perbaikan,” katanya.
Sehingga, untuk masalah PSI yang sebelumnya ada kekurangan berkas berupa stempel basah legalisir ijazah bacaleg perempuan, tetap tak bisa dipenuhi sampai lewat masa perbaikan berkas. “Sampai lewat masa perbaikan, tetap saja ijazah itu yang disampaikan. Jadi jangan diputar-putar dong ceritanya dan KPU yang disalahkan. Dari awal kita sudah sampaikan BMS, ijazahnya (bacaleg) mereka bermasalah. Kan tujuh hari itu masa perbaikan. Tapi dari 22-31 itu ijazah yang diberikan ke kita kembali lagi fotokopi ijazah yang lama yang tidak ada stempel basah. Maunya apa fakta sebenarnya saja sampaikan, jangan diputar-putar. Urusan dia gugat ke Bawaslu, ya itu urusan lain,” ungkapnya.
KPU siap menunjukkan berita acara usai masa verifikasi berkas seluruh bacaleg karena memang ada termuat secara administrasi. Sehingga tidak ada stigma bahwa KPU terkesan ‘menjegal’ parpol yang mendaftarkan kadernya sebagai bacaleg. “Jadi jangan mengatakan legalisir (ijazah) itu masalah kecil. Kalau memang masalah kecil kenapa tidak bisa penuhi?” ujarnya.
Paskapengumuman daftar calon sementara (DCS) tingkat DPRD Sumut di Pileg 2019, KPU Sumut mendata ada sebanyak 1.333 bacaleg. Di mana sampai 22 Agustus 2018 diperkenankan kepada masyarakat untuk memberi tanggapan atau masukan atas pengumuman DCS tersebut. “DCS itu kan sudah bacaleg yang kita nyatakan MS (Memenuhi Syarat). Lalu kemudian dalam perjalanannya ada tanggapan masyarakat tentang calon tertentu, yang mengakibatkan bersangkutan bisa TMS barulah boleh diganti. Tapi itu kasusnya beda. Bukan lagi dari sisi administrasi persyaratan melainkan ada tanggapan masyarakat,” ujarnya seraya mengungkapkan sampai hari itu belum ada tanggapan masyarakat yang masuk ke pihaknya atas data DCS tersebut.
Diketahui, sebelumnya Partai Berkarya dan PSI langsung berkonsultasi ke Bawaslu Sumut paskabakal calon legislatif mereka dinyatakan TMS oleh KPU Sumut. Ketua Partai Berkarya Sumut, Rajamin Sirait mengatakan, pada prinsipnya untuk kuota bacaleg perempuan tidak ada masalah namun hanya persoalan nomor urut yang tidak tepat diletakkan. “Kuota bacaleg perempuan kami sudah memenuhi. Cuma lantaran nomor urutnya tidak beraturan dinyatakan TMS. Makanya kami gugat ke Bawaslu,” katanya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (13/8).
Menurut dia, sesuai aturan tidak ada keharusan menyusun nomor urut bacaleg perempuan dan yang terpenting kuotanya terpenuhi 30 persen. “Jadi masalah nomor saja makanya bacaleg kami di TMS. Harusnya tidak segitu jumlahnya, karena masalah itu satu dapil (Sumut 9) jadi gugur semua,” katanya.
Atas keputusan KPU Sumut menyatakan, TMS bacaleg mereka saat pengumuman DCS pada Minggu (12/8), pihaknya langsung melakukan konsultasi ke Bawaslu Sumut. “Setahu kami kalau gugur itu bila kuota keterwakilan perempuan tidak terpenuhi. Kami tidak tahu kalau ada aturan yang mengharuskan nomor urut sesuai penempatannya,” pungkasnya.
Ketua PSI Sumut Fuad Ginting mengungkapkan, bacaleg mereka yang dinyatakan TMS lantaran tidak melengkapi legalisir ijazah SMA sampai masa perbaikan berkas. “Memang bacaleg perempuan kami itu sebelumnya BMS. Cuma yang kami sayangkan tidak ada verifikasi dari KPU sampai lewat masa perbaikan. Kami pikir aman dan mereka diam-diam saja. Rupanya waktu pengumuman DCS kita diberi tahu dan tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkapnya.
Namun sekarang masalah itu, kata Fuad sudah clear dan tinggal pengajuan mediasi di Bawaslu. Apalagi setelah pihaknya berkonsultasi dengan anggota Bawaslu, hal ini masih bisa dievaluasi kembali. “Sebelum DCT kan masih bisa diganti. Apalagi khusus bacaleg perempuan,” katanya seraya mengaku siang kemarin masih di kantor Bawaslu untuk berkonsultasi.
Di samping itu pihaknya mengakui akan segera melengkapi berkas yang kurang tersebut. Karena persoalannya begitu sepele yang cuma tidak ada stempel basah pada legalisir ijazah bacaleg mereka. “Jadi sudah saya bilang kepada komisioner kemarin, kenapa masalah begini tidak disampaikan jauh hari. Sehingga kita tidak perlu sampai ke Bawaslu sebab ijazah aslinya juga ada,” katanya seraya mengakui akibat hal ini bacaleg mereka semuanya gugur di dapil Sumut I. “Cuma satu orang saja. Masalahnya kan karena dia perempuan, makanya yang sembilan orang lagi gugur,” imbuh Fuad. (prn)