MEDAN-Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Raden Admiral menyebut aparatur sipil negara (ASN) tidak diperkenankan berpolitik. Maka dari itu, ia menilai seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menyatakan pencalonan Hasan Basri sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) tidak memenuhi syarat (TMS).
“Betul, tidak boleh ASN berpolitik. Kalau memang nama Hasan Basri yang diumumkan KPU sebagai daftar calon sementara (DCS) adalah ASN, maka dari awal harusnya sudah TMS,” jelas Raden, di Medan, Kamis (16/8).
Menurutnya, seharusnya partai politik (Parpol) tahu aturan. Meski begitu, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada KPU Medan.
“Nanti akan kita tanya apa pertimbangan KPU Medan menetapkan Hasan Basri yang diduga sebagai ASN menjadi DCS. Apa yang mereka pertimbangkan sampai akhirnya memutuskan untuk memasukkan nama Hasan Basri sebagai DCS ,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari ratusan daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan oleh KPU Medan terselip nama Hasan Basri.
Kepala Dinas Pendidikan Medan itu maju sebagai caleg DPRD Medan dari Partai Nasdem di daerah pemilihan V, dengan nomor urut 2. (mbd/ala)
MEDAN-Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Raden Admiral menyebut aparatur sipil negara (ASN) tidak diperkenankan berpolitik. Maka dari itu, ia menilai seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menyatakan pencalonan Hasan Basri sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) tidak memenuhi syarat (TMS).
“Betul, tidak boleh ASN berpolitik. Kalau memang nama Hasan Basri yang diumumkan KPU sebagai daftar calon sementara (DCS) adalah ASN, maka dari awal harusnya sudah TMS,” jelas Raden, di Medan, Kamis (16/8).
Menurutnya, seharusnya partai politik (Parpol) tahu aturan. Meski begitu, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada KPU Medan.
“Nanti akan kita tanya apa pertimbangan KPU Medan menetapkan Hasan Basri yang diduga sebagai ASN menjadi DCS. Apa yang mereka pertimbangkan sampai akhirnya memutuskan untuk memasukkan nama Hasan Basri sebagai DCS ,” paparnya.