26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

BAORI Putuskan PBSI Sumut Harus Musprovlub Ulang

Badminton-ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Kisruh di tubuh Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Sumatera Utara memasuki babak baru. Teranyar kasus yang telah dilimpahkan lewat sidang di Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI), memuat keputusan agar Pengurus Pusat PBSI segera menggelar Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) ulang untuk memilih Ketua PBSI Sumut.

Dalam salinan keputusan BAORI disebutkan bahwa surat Nomor: 05/P.BAORI/V/2018 tertanggal 09 Agustus 2018 menyatakan, Surat Keputusan PP PBSI No: SKEP/047/4.2.2/V/2018 tertanggal 4 Mei 2018 tentang Pengukuhan Pengurus Provinsi PBSI Sumut masa Bhakti 2018-2022, dinyatakan batal demi hukum.

“BAORI selaku peradilan tertinggi olahraga tertinggi di tanah air telah menerbitkan putusan terkait gugatan Datuk Selamat Perry soal pencalonannya sebagai Ketua Umum PBSI Sumut hasil Musprovlub Februari 2018. Salah satu putusannya adalah membatalkan Surat Keputusan PP PBSI No SKEP/047/4.2.2/V/2018 tertanggal 4 Mei 2018 yang menetapkan Suripno Ngadimin sebagai Ketua Umum PBSI Sumut masa Bhakti 2018-2022,” ujar Kuasa Hukum Datuk Selamat Ferry, Juliandi SH MH dalam temu pers di Medan, Minggu (19/8).

Sebelumnya Datuk Selamat Ferry merupakan Ketua Terpilih Pengprov PBSI Sumut dalam Musprovlub di Medan pada 2-3 Februari 2018. Dia mendapat dukungan 16 voters. Sedangkan rivalnya Suripno Ngadimin memilih walk out bersama voters lainnya karena menilai Datuk Ferry cacat hukum terkait dugaan rangkap jabatan.

Lalu PP PBSI mengeluarkan SK Nomor: SKEP/047/4.2.2/V/2018 Tentang Pengukuhan Pengurus Provinsi PBSI Sumut Masa Bakti 2018-2022 pimpinan Suripno Ngadimin. Putusan ini pun digugat kubu Datuk Selamat Ferry ke BAORI hingga akhirnya BAORI dalam putusannya membatalkan SK tersebut.

BAORI juga memerintahkan pihak Termohon (PP PBSI) melaksanakan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Sumut sesuai AD/ART PP PBSI untuk memilih Ketum Pengprov PBSI Sumut masa bakti 2018-2022 dengan tenggang waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak putusan ini.

Juliandi membenarkan, dari sembilan putusan yang diterbitkan BAORI, sepintas terkesan membingungkan, karena di butir putusannya yang lain, dinyatakan Musprovlub PBSI Sumut pada 2-3 Februari 2018 dinyatakan sah, namun pencalonan kliennya (Pemohon) sebagai calon Ketua Umum PBSI Sumut dalam Musprovlub PBSI tersebut melanggar AD/ART PBSI.

Sementara butir putusan lainnya adalah menghukum Termohon (PP PBSI), Turut Termohon I (Suripno Ngadimin), Turut Termohon II (KONI Sumut) mematuhi putusan Arbitrase yang sifatnya final dan mengikat. Juga membebankan biaya perkara Rp50 juta kepada Termohon I, Turut Termohon I, dan Turut Termohon II.

”Makna batal demi hukum membuat tindakan apapun untuk dan atas nama Pengprov PBSI Sumut menjadi batal. Termasuk pengukuhan kembali Pengkot PBSI Medan dan pemecatan pegawai Sekretariat Pengprov PBSI Sumut,” jelasnya.

Sementara itu Datuk Selamat Ferry sendiri berharap semua pihak dapat menghormati putusan BAORI yang bersifat mengikat. “Saya berharap permasalahan Pengprov PBSI Sumut ini bisa segera selesai. Apalagi tugas PBSI Sumut semakin berat, khusunya menyiapkan atlet menghadapi Porwil dan PON 2020. Siapa pun yang terpilih dalam Musprovlub ulang nanti harus sama-sama didukung,” ucap Datuk Ferry. (don)

 

Badminton-ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Kisruh di tubuh Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Sumatera Utara memasuki babak baru. Teranyar kasus yang telah dilimpahkan lewat sidang di Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI), memuat keputusan agar Pengurus Pusat PBSI segera menggelar Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) ulang untuk memilih Ketua PBSI Sumut.

Dalam salinan keputusan BAORI disebutkan bahwa surat Nomor: 05/P.BAORI/V/2018 tertanggal 09 Agustus 2018 menyatakan, Surat Keputusan PP PBSI No: SKEP/047/4.2.2/V/2018 tertanggal 4 Mei 2018 tentang Pengukuhan Pengurus Provinsi PBSI Sumut masa Bhakti 2018-2022, dinyatakan batal demi hukum.

“BAORI selaku peradilan tertinggi olahraga tertinggi di tanah air telah menerbitkan putusan terkait gugatan Datuk Selamat Perry soal pencalonannya sebagai Ketua Umum PBSI Sumut hasil Musprovlub Februari 2018. Salah satu putusannya adalah membatalkan Surat Keputusan PP PBSI No SKEP/047/4.2.2/V/2018 tertanggal 4 Mei 2018 yang menetapkan Suripno Ngadimin sebagai Ketua Umum PBSI Sumut masa Bhakti 2018-2022,” ujar Kuasa Hukum Datuk Selamat Ferry, Juliandi SH MH dalam temu pers di Medan, Minggu (19/8).

Sebelumnya Datuk Selamat Ferry merupakan Ketua Terpilih Pengprov PBSI Sumut dalam Musprovlub di Medan pada 2-3 Februari 2018. Dia mendapat dukungan 16 voters. Sedangkan rivalnya Suripno Ngadimin memilih walk out bersama voters lainnya karena menilai Datuk Ferry cacat hukum terkait dugaan rangkap jabatan.

Lalu PP PBSI mengeluarkan SK Nomor: SKEP/047/4.2.2/V/2018 Tentang Pengukuhan Pengurus Provinsi PBSI Sumut Masa Bakti 2018-2022 pimpinan Suripno Ngadimin. Putusan ini pun digugat kubu Datuk Selamat Ferry ke BAORI hingga akhirnya BAORI dalam putusannya membatalkan SK tersebut.

BAORI juga memerintahkan pihak Termohon (PP PBSI) melaksanakan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Sumut sesuai AD/ART PP PBSI untuk memilih Ketum Pengprov PBSI Sumut masa bakti 2018-2022 dengan tenggang waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak putusan ini.

Juliandi membenarkan, dari sembilan putusan yang diterbitkan BAORI, sepintas terkesan membingungkan, karena di butir putusannya yang lain, dinyatakan Musprovlub PBSI Sumut pada 2-3 Februari 2018 dinyatakan sah, namun pencalonan kliennya (Pemohon) sebagai calon Ketua Umum PBSI Sumut dalam Musprovlub PBSI tersebut melanggar AD/ART PBSI.

Sementara butir putusan lainnya adalah menghukum Termohon (PP PBSI), Turut Termohon I (Suripno Ngadimin), Turut Termohon II (KONI Sumut) mematuhi putusan Arbitrase yang sifatnya final dan mengikat. Juga membebankan biaya perkara Rp50 juta kepada Termohon I, Turut Termohon I, dan Turut Termohon II.

”Makna batal demi hukum membuat tindakan apapun untuk dan atas nama Pengprov PBSI Sumut menjadi batal. Termasuk pengukuhan kembali Pengkot PBSI Medan dan pemecatan pegawai Sekretariat Pengprov PBSI Sumut,” jelasnya.

Sementara itu Datuk Selamat Ferry sendiri berharap semua pihak dapat menghormati putusan BAORI yang bersifat mengikat. “Saya berharap permasalahan Pengprov PBSI Sumut ini bisa segera selesai. Apalagi tugas PBSI Sumut semakin berat, khusunya menyiapkan atlet menghadapi Porwil dan PON 2020. Siapa pun yang terpilih dalam Musprovlub ulang nanti harus sama-sama didukung,” ucap Datuk Ferry. (don)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/