MEDAN – Dr Darmawan Yusuf SH SE MH MPd mengapresiasi Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi SIK MH CPHR yang respon menanggapi laporan terkait pembangunan tembok pagar tanpa izin di areal PT BI, Jalan Besar Medan-Belawan, Kampungsalam, Kecamatan Medan Belawan, Senin (22/6). Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum PT Belawan Indah (PT BI), menanggapi penghentian pembangunan tembok pagar tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh pihak kepolisian terhadap sekelompok orang.
“Ketika kami menyampaikan kondisi di lapangan kepada Bapak Kapolres Pelabuhan Belawan, respons beliau sangat cepat. Aktivitas pembangunan tembok pagar yang menjadi sumber persoalan penyerangan di PT BI langsung dihentikan. Kami mengapresiasi ketegasan Bapak Kapolres Pelabuhan Belawan dan jajaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ketegasan seperti inilah yang menunjukkan negara hadir dan hukum tetap dihormati,” tutur Dr Darmawan SH, Kuasa Hukum PT BI ini, Senin (22/6).
Ke depannya, Dr Darmawan Yusuf meminta kepolisian untuk menangkap para pelaku penyerangan di PT BI yang mengakibatkan sejumlah pekerja luka-luka. “Rekaman video dan foto para pelaku semuanya sudah ada. Negara tidak boleh kalah sama aksi-aksi kriminal premanisme,” jelas pengacara nasional ini.
Menurut Dr Darmawan Yusuf, persoalan ini sebenarnya tidak dapat ditolerir lagi, karena tidak ada pihak yang boleh sesuka hati membangun tembok di lokasi pihak lain tanpa izin.
“Apalagi Dinas Perkim telah dua kali menerbitkan surat ke pihak PT SBP yang diduga menyuruh sekelompok orang itu agar bangunan tersebut dibongkar sendiri, namun pembangunan tetap dilanjutkan,” paparnya.
Dr Darmawan melihat seolah-olah ada pihak yang merasa kebal hukum tentang kasus ini. Awalnya membangun tembok tanpa izin, lalu merembet ke berbagai tindakan lain yang patut diduga bertujuan mengganggu bahkan menghentikan operasional perusahaan PT BI.
“Kami menduga sekelompok orang yang diturunkan ke lokasi seolah-olah seperti hanya membangun pagar. Padahal, dari rangkaian peristiwa yang terjadi patut diduga terdapat upaya untuk menguasai area tertentu dan menekan aktivitas usaha PT BI,” tandasnya.
Dr Darmawan Yusuf juga menyoroti dugaan pembangunan pagar yang menghalangi area tiang listrik yang biasa digunakan operasional perusahaan PT BI.
Selain itu, lanjutnya, terdapat juga dugaan penutupan saluran pembuangan air dari PT BI. Kemudian gangguan terhadap fasilitas operasional perusahaan, intimidasi terhadap pekerja, hingga dugaan kekerasan menggunakan senjata tajam, cangkul, kayu, dan benda tumpul lainnya saat memasuki areal PT BI.
Akibat kejadian penyerangan Minggu (21/6) kemarin, sedikitnya empat pekerja PT BI dilaporkan mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Pelindo Belawan . Bahkan petugas keamanan PT BI juga mengalami luka berat dan sempat dalam kondisi kritis akibat serangan para preman diduga bayaran itu
“Ini bukan lagi persoalan biasa. Sudah ada korban luka serius. Ada pekerja dan petugas keamanan PT BI yang kritis akibat kekerasan yang terjadi. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas,” ungkapnya.
Selain itu, Dr Darmawan Yusuf juga menyoroti dugaan pencurian sepeda motor milik pekerja PT BI yang terjadi saat itu, dan aksi itu terekam cctv.
“Bahkan dalam video-video yang beredar sudah sangat jelas. Kami meminta seluruh pelaku, termasuk pihak yang menyuruh, mengorganisir, dan mendanai, segera ditangkap sedikitnya dalam waktu 3 x 24 jam. Rekaman memperlihatkan pihak-pihak yang diduga membawa senjata tajam, cangkul, kayu, dan benda tumpul lainnya. Saya yakin Bapak Kapolres Pelabuhan Belawan dan jajaran dapat memahami tindakan kejahatan seperti ini, karena saat polisi hadir mereka tidak berani, namun ketika polisi meninggalkan lokasi mereka kembali beraksi. Seolah-olah bermain petak umpet dengan aparat,” urainya.
Dr Darmawan Yusuf juga berharap seluruh pihak tetap menghormati kepolisian dan mematuhi tindakan aparat di lapangan.
“Kami berharap PT SBP mau pun pihak-pihak yang kami duga menjadi suruhannya masih menghargai kepolisian dan mematuhi arahan aparat. Jangan sampai muncul kesan bahwa aparat penegak hukum tidak dihormati. Kalau aparat penegak hukum yang menjalankan tugasnya saja masih dilawan, lalu masyarakat harus percaya kepada siapa lagi untuk mencari keadilan dan perlindungan hukum?” tandasnya.
Menurut Dr Darmawan Yusuf, masyarakat saat ini masih menunggu langkah tegas berikutnya dari aparat penegak hukum. (azw)

