BINJAI,SUMUTPOS.CO-Petugas Unit III Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap Erik Estrada Perangin-angin alias Gantang. Warga Jalan Pasar 2 Namo Terasi, Desa Purwobinangun, Sei Bingai, Langkat itu ditangkap Kamis (23/8) petang.
Dari tangan remaja berusia 22 tahun ini, polisi menyita satu paket sabu seberat 2,76 gram, 300 buah plastik klip kosong ukuran kecil hingga besar, 1 unit timbangan elektrik dan satu buah toples warna ungu sebagai tempat penyimpanan.
“Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto, Jumat (24/8).
Menurut Aris, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Oleh polisi, informasi tersebut dikembangkan.
Dalam proses penangkapan, petugas sedikit mendapat kendala. Pasalnya, Erik berusaha kabur saat akan ditangkap.
“Tersangka mau kabur karena mengetahui ada polisi saat mau transaksi,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Binjai ini.
Sayang, usaha kabur tersangka kandas. Kepada polisi, Erik mengaku barang bukti tersebut merupakan miliknya untuk dijual.
Kini, tersangka dan barang bukti sudah diboyong ke Mapolres Binjai guna penyidikan lebih lanjut.(ted/ala)
BINJAI,SUMUTPOS.CO-Petugas Unit III Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap Erik Estrada Perangin-angin alias Gantang. Warga Jalan Pasar 2 Namo Terasi, Desa Purwobinangun, Sei Bingai, Langkat itu ditangkap Kamis (23/8) petang.
Dari tangan remaja berusia 22 tahun ini, polisi menyita satu paket sabu seberat 2,76 gram, 300 buah plastik klip kosong ukuran kecil hingga besar, 1 unit timbangan elektrik dan satu buah toples warna ungu sebagai tempat penyimpanan.
“Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto, Jumat (24/8).
Menurut Aris, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Oleh polisi, informasi tersebut dikembangkan.