26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Alokasi Anggaran Kesehatan Naik jadi Rp121,9 Triliun

JAKARTA – Komitmen pemerintah dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia, khususnya dalam kesehatan diwujudkan melalui peningkatan alokasi anggaran hingga lebih dari 200 persen.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Luky Alfirman mengatakan, untuk tahun depan, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan senilai Rp 121,9 triliun. Nominal itu terdiri dari Rp88,2 triliun melalui belanja pusat dan Rp33,7 triliun melalui transfer ke daerah.

“Pada 2015 anggaran kesehatan  mencapai Rp54,6 triliun melalui belanja pusat dan Rp6,3 triliun melalui transfer ke daerah atau jika ditotal setara Rp121,9 triliun. Jika dibandingkan tahun depan yang mencapai total Rp121,9 triliun, maka alokasi anggaran kesehatan naik di atas 200 persen,” tuturnya.

Anggaran kesehatan melalui belanja pusat senilai Rp88,2 triliun terdiri dari anggaran Kemenkes senilai Rp58,7 triliun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) senilai 2 triliun, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 3,8 triliun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN bagi PNS/TNI/Polri senilai Rp5,8 triliun.

Sementara bagi daerah, dana senilai Rp33,7 triliun terbagi menjadi dua. Keduanya masing-masing, dana yang disalurkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah melalui DAK Fisik senilai Rp20,3 triliun serta BOK dan BOKB senilai Rp12,2 triliun.

DAK Fisik adalah anggaran pemerintah pusat yang diserahkan kepada daerah tertentu. Tujuannya untuk membantu dan mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai prioritas nasional.

Sementara BOK adalah Biaya Operasional Kesehatan (BOK). BOK adalah bantuan dana dari pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam membantu Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan menuju Millenium Development Goals (MDGs) Bidang Kesehatan.

Untuk mendukung MDGs tersebut, disertakan pula BOKB yakni Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB). Bantuan ini bersifat nonfisik, berupa biaya operasional Balai Penyuluhan KB dan bantuan biaya pendistribusian alat dan obat kontrasepsi dari gudang Kabupaten dan Kota ke fasilitas kesehatan.

“Dari seluruh anggaran kesehatan tersebut, pemerintah juga menganggarkan sekitar 5% untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan serta penguatan penanganan stunting atau gizi buruk,” tutur Luky.(chi/jpnn/ala)

JAKARTA – Komitmen pemerintah dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia, khususnya dalam kesehatan diwujudkan melalui peningkatan alokasi anggaran hingga lebih dari 200 persen.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Luky Alfirman mengatakan, untuk tahun depan, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan senilai Rp 121,9 triliun. Nominal itu terdiri dari Rp88,2 triliun melalui belanja pusat dan Rp33,7 triliun melalui transfer ke daerah.

“Pada 2015 anggaran kesehatan  mencapai Rp54,6 triliun melalui belanja pusat dan Rp6,3 triliun melalui transfer ke daerah atau jika ditotal setara Rp121,9 triliun. Jika dibandingkan tahun depan yang mencapai total Rp121,9 triliun, maka alokasi anggaran kesehatan naik di atas 200 persen,” tuturnya.

Anggaran kesehatan melalui belanja pusat senilai Rp88,2 triliun terdiri dari anggaran Kemenkes senilai Rp58,7 triliun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) senilai 2 triliun, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 3,8 triliun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN bagi PNS/TNI/Polri senilai Rp5,8 triliun.

Sementara bagi daerah, dana senilai Rp33,7 triliun terbagi menjadi dua. Keduanya masing-masing, dana yang disalurkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah melalui DAK Fisik senilai Rp20,3 triliun serta BOK dan BOKB senilai Rp12,2 triliun.

DAK Fisik adalah anggaran pemerintah pusat yang diserahkan kepada daerah tertentu. Tujuannya untuk membantu dan mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai prioritas nasional.

Sementara BOK adalah Biaya Operasional Kesehatan (BOK). BOK adalah bantuan dana dari pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam membantu Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan menuju Millenium Development Goals (MDGs) Bidang Kesehatan.

Untuk mendukung MDGs tersebut, disertakan pula BOKB yakni Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB). Bantuan ini bersifat nonfisik, berupa biaya operasional Balai Penyuluhan KB dan bantuan biaya pendistribusian alat dan obat kontrasepsi dari gudang Kabupaten dan Kota ke fasilitas kesehatan.

“Dari seluruh anggaran kesehatan tersebut, pemerintah juga menganggarkan sekitar 5% untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan serta penguatan penanganan stunting atau gizi buruk,” tutur Luky.(chi/jpnn/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/