TEBINGTINGGI-Personel Satreskrim Polres Tebingtinggi meringkus GN alias Gundan (36), atas tuduhan menjajahkan toto gelap di sebuah warkop tak jauh dari kediamannya di Dusun II, Desa Gelam Sei Sarimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Berawal saat petugas menerima adanya laporan masyarakat yang menyebutkan, tersangka menjadikan warkop milik Parno, sebagai tempat menjual toto gelap jenis KIM.
Saat dilakukan penyelidikan, lanjut J Nainggolan, tersangka dipergoki tengah menulis pesanan angka tebakan judi di secarik kertas.
Dari hasil interogasi, ayah 3 anak tersebut mengaku baru seminggu menjual togel dengan upah 10 persen dari penjualan. “Dari omset perhari yang hanya berkisar antara Rp 100 hingga Rp 200 ribu itu, aku hanya menerima upah antara Rp 10 hingga Rp 20 ribu permalamnya,”akunya.
Kepada petugas, Gundan mengaku hasil penjualannya disetor kepada pria berinisial Ijun.
Berdasarkan barang bukti berupa 1 lembar kertas putih berisi nomor tebakan judi, 1 buah pulpen beserta uang tunai sebesar Rp 84.000 ribu, Gundan dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e, dan ke 3e dari KUHPidana. (ian/han)
TEBINGTINGGI-Personel Satreskrim Polres Tebingtinggi meringkus GN alias Gundan (36), atas tuduhan menjajahkan toto gelap di sebuah warkop tak jauh dari kediamannya di Dusun II, Desa Gelam Sei Sarimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Berawal saat petugas menerima adanya laporan masyarakat yang menyebutkan, tersangka menjadikan warkop milik Parno, sebagai tempat menjual toto gelap jenis KIM.
Saat dilakukan penyelidikan, lanjut J Nainggolan, tersangka dipergoki tengah menulis pesanan angka tebakan judi di secarik kertas.
Dari hasil interogasi, ayah 3 anak tersebut mengaku baru seminggu menjual togel dengan upah 10 persen dari penjualan. “Dari omset perhari yang hanya berkisar antara Rp 100 hingga Rp 200 ribu itu, aku hanya menerima upah antara Rp 10 hingga Rp 20 ribu permalamnya,”akunya.
Kepada petugas, Gundan mengaku hasil penjualannya disetor kepada pria berinisial Ijun.
Berdasarkan barang bukti berupa 1 lembar kertas putih berisi nomor tebakan judi, 1 buah pulpen beserta uang tunai sebesar Rp 84.000 ribu, Gundan dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e, dan ke 3e dari KUHPidana. (ian/han)