26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Dikibusi, Pengedar Ganja dan Sabu Ditangkap

TANGKAP : Satnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil meringkus tiga pemilik narkoba jenis sabu dan ganja,diantaranya adalah Adon, Reza dam Yudi.(Sopian/Sumut Pos)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Tempo sehari, jajaran Sat Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus 3 tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kasat Narkoba, AKP Burju Siahaan, Selasa (24/1) mengatakan,  ketiga tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

Salah satu dari ketiganya adalah Adon (49) warga Lingkungan V Jalan Deblot Sundoro Kota Tebingtinggi. Ia ditangkap petugas saat tidur di kediamannya. Dari Adon, diamankan barang bukti sabu seberat 1,24 gram, satu bal plastik kosong, satu buah timbangan elektronik dan uang Rp 52 ribu.

Dilain tempat, petugas juga meringkus Reza (24) warga Lorong Batu Sangkar Kelurahan Durian Kota Tebingtinggi, saat mengedarkan sabu di Dusun VI Desa Naga Kesiangan, Serdang Bedagai.

Dari Reza diamankan barang bukti 6 bungkus plastik putih berisi sabu, satu kacak pirex, 20 bungkus plastik transfaran pembungkus sabu, pipet plastik dan mancis.

Kemudian, petugas juga menangkap Yudi (36) di kediamannya. Warga Jalan Aman, Kelurahan Deblot Sundoro Kota Tebingtinggi ini dengan barang bukti 0,20 gram ganja.”Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs 111 ayat 2 Subs Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang narkoba,”jelas MT Sagala (ian/han)

TANGKAP : Satnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil meringkus tiga pemilik narkoba jenis sabu dan ganja,diantaranya adalah Adon, Reza dam Yudi.(Sopian/Sumut Pos)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Tempo sehari, jajaran Sat Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus 3 tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kasat Narkoba, AKP Burju Siahaan, Selasa (24/1) mengatakan,  ketiga tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

Salah satu dari ketiganya adalah Adon (49) warga Lingkungan V Jalan Deblot Sundoro Kota Tebingtinggi. Ia ditangkap petugas saat tidur di kediamannya. Dari Adon, diamankan barang bukti sabu seberat 1,24 gram, satu bal plastik kosong, satu buah timbangan elektronik dan uang Rp 52 ribu.

Dilain tempat, petugas juga meringkus Reza (24) warga Lorong Batu Sangkar Kelurahan Durian Kota Tebingtinggi, saat mengedarkan sabu di Dusun VI Desa Naga Kesiangan, Serdang Bedagai.

Dari Reza diamankan barang bukti 6 bungkus plastik putih berisi sabu, satu kacak pirex, 20 bungkus plastik transfaran pembungkus sabu, pipet plastik dan mancis.

Kemudian, petugas juga menangkap Yudi (36) di kediamannya. Warga Jalan Aman, Kelurahan Deblot Sundoro Kota Tebingtinggi ini dengan barang bukti 0,20 gram ganja.”Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs 111 ayat 2 Subs Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang narkoba,”jelas MT Sagala (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/