26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tiga Penjudi Leng Diciduk

SOPIAN/SUMUT POS
DIBOYONG:Petugas Mapolres Tebingtinggi ketika menggiring ketiga pelaku judi kartu joker.

TEBINGTINGGI-Sat Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus 3 pria yang tengah asik berjudi di sebuah gubuk, di Dusun I, Desa Pane, Pondok Genteng, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai.

Tiga pelaku yang diamankan adalah JS alias Giok (40) dan DH alias Dedi (28), keduanya warga Dusun I, Desa Pane, Pondok Genteng, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai, serta TP alias Yogi (22) warga Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan mengatakan, ketiga tersangka diciduk pada Jumat (31/8) sekira pukul 17.00 WIB, dengan barang bukti dua set kartu joker, uang tunai Rp220 ribu dan satu buah spanduk rokok.

Kepada ketiga pelaku, lanjut J Nainggolan, dikenakan pasal 303 ayat 1 ke- 1e dan ayat 3 dari KUHP Subs Pasal 303 Bis ayat 1 ke-1, ke-2 dari KUHP.

Kepada petugas, ketiga tersangka mengaku bermain kartu joker leng usai pulang bekerja di perkebunan. “Sekali sekali main judi kartu joker, itupun sesudah pulang kerja,”ujar ketiganya. (ian/han)

SOPIAN/SUMUT POS
DIBOYONG:Petugas Mapolres Tebingtinggi ketika menggiring ketiga pelaku judi kartu joker.

TEBINGTINGGI-Sat Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus 3 pria yang tengah asik berjudi di sebuah gubuk, di Dusun I, Desa Pane, Pondok Genteng, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai.

Tiga pelaku yang diamankan adalah JS alias Giok (40) dan DH alias Dedi (28), keduanya warga Dusun I, Desa Pane, Pondok Genteng, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai, serta TP alias Yogi (22) warga Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan mengatakan, ketiga tersangka diciduk pada Jumat (31/8) sekira pukul 17.00 WIB, dengan barang bukti dua set kartu joker, uang tunai Rp220 ribu dan satu buah spanduk rokok.

Kepada ketiga pelaku, lanjut J Nainggolan, dikenakan pasal 303 ayat 1 ke- 1e dan ayat 3 dari KUHP Subs Pasal 303 Bis ayat 1 ke-1, ke-2 dari KUHP.

Kepada petugas, ketiga tersangka mengaku bermain kartu joker leng usai pulang bekerja di perkebunan. “Sekali sekali main judi kartu joker, itupun sesudah pulang kerja,”ujar ketiganya. (ian/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/