26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terkait Harga Lapak dan Kios Pasar Marelan

Kisruh penetapan harga lapak dan kios bangunan baru Pasar Marelan oleh Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) terus menjadi sorotan Komisi C DPRD Medan. Karenanya, Komisi C meminta Dinas PD Pasar segera membubarkan P3TM Anggota Komisi C DPRD Medan Beston Sinaga meminta kepada Pemko Medan untuk membubarkan PT3M.

Sebab, keberadaan organisasi yang mengatasnamakan pedagang itu bukan membantu melainkan justru meresahkan pedagang.”Kehadiran P3TM justru merepotkan para pedagang, jadi sebaiknya pemerintah membubarkannya. Biarkan saja pedagang mandiri, kan sudah ada PD Pasar yang mengurusi mereka,” kata Beston kepada wartawan, kemarin.

Diutarakan dia, P3TM diduga melakukan pemerasan secara tidak langsung dengan mematok harga lapak dan kios yang terlalu mahal. Makanya, para pedagang keberatan dan menolak harga yang ditetapkan oleh P3TM.”Mereka (P3TM) bertindak semena-mena terhadap pedagang dan menetapkan harganya sesuka hati. Padahal, sudah jelas-jelas SK Sekda Kota Medan tentang acuan dari harga lapak dan kios di sana,” ungkapnya.

Beston berharap, Pemko Medan jangan tutup mata dan segera bertindak demi kepentingan pedagang. Sebab, pedagang Pasar Marelan juga merupakan warga Kota Medan.

Lain halnya yang disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD Medan, Boydo Panjaitan. Kata Boydo, keberatan yang disampaikan para pedagang terkait harga lapak dan kios seharusnya dari awal kesepakatan.

”Organisasi (P3TM) ini kan terbentuk atas kesepakatan pedagang. Apabila ada yang protes dan keberatan soal harga, semestinya di awal bukan ketika sudah ditetapkan. Jadi, saya curiga apakah pedagang yang protes ini benar-benar anggota dari P3TM? Jangan-jangan pedagang yang protes tidak tergabung dalam organisasi tersebut,” cetusnya.

Namun demikian, Boydo mempertanyakan kenapa P3TM bisa membangun lapak dan kios di Pasar Marelan. Padahal, saat ini pengelolaannya merupakan kewenangan dari PD Pasar Kota Medan.”Kalau memang mau dibubarkan organisasi itu silahkan saja, tapi seharusnya dari awal. Untuk itu, kisruh penetapan harga lapak dan kios ini harus menjadi pelajaran Pemko Medan dalam hal ini PD Pasar. Makanya, ke depan jangan ada lagi pihak ketiga atau organisasi yang mengambil alih kewenangan,” ujarnya. (ris/ila)

Kisruh penetapan harga lapak dan kios bangunan baru Pasar Marelan oleh Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) terus menjadi sorotan Komisi C DPRD Medan. Karenanya, Komisi C meminta Dinas PD Pasar segera membubarkan P3TM Anggota Komisi C DPRD Medan Beston Sinaga meminta kepada Pemko Medan untuk membubarkan PT3M.

Sebab, keberadaan organisasi yang mengatasnamakan pedagang itu bukan membantu melainkan justru meresahkan pedagang.”Kehadiran P3TM justru merepotkan para pedagang, jadi sebaiknya pemerintah membubarkannya. Biarkan saja pedagang mandiri, kan sudah ada PD Pasar yang mengurusi mereka,” kata Beston kepada wartawan, kemarin.

Diutarakan dia, P3TM diduga melakukan pemerasan secara tidak langsung dengan mematok harga lapak dan kios yang terlalu mahal. Makanya, para pedagang keberatan dan menolak harga yang ditetapkan oleh P3TM.”Mereka (P3TM) bertindak semena-mena terhadap pedagang dan menetapkan harganya sesuka hati. Padahal, sudah jelas-jelas SK Sekda Kota Medan tentang acuan dari harga lapak dan kios di sana,” ungkapnya.

Beston berharap, Pemko Medan jangan tutup mata dan segera bertindak demi kepentingan pedagang. Sebab, pedagang Pasar Marelan juga merupakan warga Kota Medan.

Lain halnya yang disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD Medan, Boydo Panjaitan. Kata Boydo, keberatan yang disampaikan para pedagang terkait harga lapak dan kios seharusnya dari awal kesepakatan.

”Organisasi (P3TM) ini kan terbentuk atas kesepakatan pedagang. Apabila ada yang protes dan keberatan soal harga, semestinya di awal bukan ketika sudah ditetapkan. Jadi, saya curiga apakah pedagang yang protes ini benar-benar anggota dari P3TM? Jangan-jangan pedagang yang protes tidak tergabung dalam organisasi tersebut,” cetusnya.

Namun demikian, Boydo mempertanyakan kenapa P3TM bisa membangun lapak dan kios di Pasar Marelan. Padahal, saat ini pengelolaannya merupakan kewenangan dari PD Pasar Kota Medan.”Kalau memang mau dibubarkan organisasi itu silahkan saja, tapi seharusnya dari awal. Untuk itu, kisruh penetapan harga lapak dan kios ini harus menjadi pelajaran Pemko Medan dalam hal ini PD Pasar. Makanya, ke depan jangan ada lagi pihak ketiga atau organisasi yang mengambil alih kewenangan,” ujarnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/