29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Terkait Putusan MA, Organda Kecewa

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
APLIKASI ANGKUTAN ONLINE_Seorang pengguna jasa angkutan online menunjukan aplikasi Grab.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Menanggapi pencabutan sejumlah pasal dalam Permenhub 108 oleh MA, Ketua Organda Kota Medan Mont Gomery Munthe mengaku sangat kecewa. Sebab, menurutnya, keputusan itu dinilai kurang berkeadilan.

“Jelas sangat tidak adil keputusan yang dibuat. Sebab, kami harus tunduk kepada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sedangkan mereka tidak. Jadi, kalau taksi online itu tidak ada yang mengatur maka akan muncul masalah baru,” ungkap Gomery yang dihubungi, kemarin malam.

Salah satu contoh masalah baru, sebut Gomery, otomatis jalanan semakin macet karena berbagai aturan yang telah disiapkan dalam Permenhub 108 tidak berlaku lagi. Artinya, akan semakin banyak jumlah pengemudi taksi online di jalan raya lantaran tidak dibatasi jumlahnya dan tak perlu berbadan hukum.

“Jangan sampai kejadian seperti KM Sinar Bangun terjadi, tidak ada aturan yang jelas mengikat. Lalu, dicari siapa yang menjadi kambing hitamnya. Hidup di dalam negara hukum ini harus ada aturan yang mengaturnya, tetapi ini tidak berlaku bagi taksi online,” papar Gomery.

Ia mengaku heran taksi online itu beroperasi berdasarkan payung hukum apa. Maka dari itu, jangan seenaknya saja. Apa dasar hukum mereka, mobil pribadi bisa mengangkut penumpang? “Mereka itu sudah sama dengan ojek online. Padahal, secara fisik sudah jelas berbeda.

edangkan kami ada payung hukum yang mengatur, seperti Uji KIR dan berbadan hukum. Mau apa lagi kita bilang, apapun yang disampaikan tidak laku bagi pemerintah pusat,” cetusnya.

Menurut Gomery, dengan keputusan itu jelas menguntungkan aplikator dan seenaknya merekrut pengemudi baru tanpa ada batasan. “Akibat jumlah driver yang terus bertambah, nanti akan saling gontok-gontokan atau berebut penumpang. Untuk itu, diharapkan pemerintah harus jeli,” ucapnya.

Disinggung sebagai protes terhadap keputusan MA akan melakukan aksi demo atau mogok massal, Gomery menyatakan belum ada ke arah sana. Sebab, kemungkinan pastinya Menhub akan mempelajari keputusan MA.

“Upaya kita menunggu reaksi dari Menteri Perhubungan bagaimana. Selain itu, juga menunggu dari arahan dan petunjuk Organda pusat. Sebab, kita tidak bisa bergerak sendiri secara organisasi,” tukasnya.

Ia menambahkan, jangan dialaskan karena masalah tenaga kerja dan usaha makro. Kalau itu yang terjadi, maka dianggap sudah tidak benar lagi. (bbs/prn/ris/dvs)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
APLIKASI ANGKUTAN ONLINE_Seorang pengguna jasa angkutan online menunjukan aplikasi Grab.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Menanggapi pencabutan sejumlah pasal dalam Permenhub 108 oleh MA, Ketua Organda Kota Medan Mont Gomery Munthe mengaku sangat kecewa. Sebab, menurutnya, keputusan itu dinilai kurang berkeadilan.

“Jelas sangat tidak adil keputusan yang dibuat. Sebab, kami harus tunduk kepada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sedangkan mereka tidak. Jadi, kalau taksi online itu tidak ada yang mengatur maka akan muncul masalah baru,” ungkap Gomery yang dihubungi, kemarin malam.

Salah satu contoh masalah baru, sebut Gomery, otomatis jalanan semakin macet karena berbagai aturan yang telah disiapkan dalam Permenhub 108 tidak berlaku lagi. Artinya, akan semakin banyak jumlah pengemudi taksi online di jalan raya lantaran tidak dibatasi jumlahnya dan tak perlu berbadan hukum.

“Jangan sampai kejadian seperti KM Sinar Bangun terjadi, tidak ada aturan yang jelas mengikat. Lalu, dicari siapa yang menjadi kambing hitamnya. Hidup di dalam negara hukum ini harus ada aturan yang mengaturnya, tetapi ini tidak berlaku bagi taksi online,” papar Gomery.

Ia mengaku heran taksi online itu beroperasi berdasarkan payung hukum apa. Maka dari itu, jangan seenaknya saja. Apa dasar hukum mereka, mobil pribadi bisa mengangkut penumpang? “Mereka itu sudah sama dengan ojek online. Padahal, secara fisik sudah jelas berbeda.

edangkan kami ada payung hukum yang mengatur, seperti Uji KIR dan berbadan hukum. Mau apa lagi kita bilang, apapun yang disampaikan tidak laku bagi pemerintah pusat,” cetusnya.

Menurut Gomery, dengan keputusan itu jelas menguntungkan aplikator dan seenaknya merekrut pengemudi baru tanpa ada batasan. “Akibat jumlah driver yang terus bertambah, nanti akan saling gontok-gontokan atau berebut penumpang. Untuk itu, diharapkan pemerintah harus jeli,” ucapnya.

Disinggung sebagai protes terhadap keputusan MA akan melakukan aksi demo atau mogok massal, Gomery menyatakan belum ada ke arah sana. Sebab, kemungkinan pastinya Menhub akan mempelajari keputusan MA.

“Upaya kita menunggu reaksi dari Menteri Perhubungan bagaimana. Selain itu, juga menunggu dari arahan dan petunjuk Organda pusat. Sebab, kita tidak bisa bergerak sendiri secara organisasi,” tukasnya.

Ia menambahkan, jangan dialaskan karena masalah tenaga kerja dan usaha makro. Kalau itu yang terjadi, maka dianggap sudah tidak benar lagi. (bbs/prn/ris/dvs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/