MEDAN,SUMUTPOS.CO – Polda Sumut kesulitan melacak keberadaan Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) Ali S, aktor utama jual-beli lapak kios Pasar Marelan. Kasus inipun jadi mandeg, Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Leonardo yang dikonfirmasi mengakui, pihaknya saat ini tidak mengetahui keberadaan Ketua P3TM.
“Pada dasarnya semua kasus yang masuk kita proses, kita tangani. Semuanya atensi yang masuk. Tapi kalau tersangkanya tidak ada bagaimana mau diproses,” aku Leonardo kepada Sumut Pos, Kamis (13/9).
Pihaknya mengaku sudah menurunkan tim untuk mengejar Ketua P3TM yang saat ini kabur bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Begitupun, pihaknya saat ini masih minim informasi, di mana buruan mereka itu bersembunyi dari kejaran Polda Sumut.”Kita terus pantau. Cuma memang kami sekarang tidak tahu di mana posisi tersangka, apakah di luar kota atau di mana. Masih terus kita buru, sabar, ya,” ujarnya kepada wartawan Koran ini.
Melihat kasus ini, praktisi hukum Julheri Sinaga meminta kepada
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto agar menegaskan kepada bawahannya tidak ‘main-main’ dalam menuntaskan sebuah perkara. “Polisi pada dasarnya memiliki kemampuan, trik dan strategi untuk memburu seseorang yang menjadi DPO.
Seperti kita ketahui, banyak kasus-kasus pembunuhan yang menyita perhatian berhasil diungkap Polda Sumut, saya rasa untuk menangkap satu orang Ketua P3TM bukan lah hal yang sulit,” kata Julheri.
Apalagi, lanjutnya, yang diburu merupakan aktor utama agar kasus ini jalan. Sehingga, sangat disayangkan bila polisi hanya menangkap pemain kecilnya, namun tak memberhasil membekuk otak pelaku. “Setingkat Polda Sumut, masak sih tak berhasil ditangkap. Kita tahu bagaimana sepak terjang dan kredibilitas Poldasu selama ini yang berhasil mengungkap kasus-kasus besar,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Poldasu berhasil menangkap tiga pengurus P3TM dan Kepala Pasar Marela, dalam operasi tangkap tangan jual beli lapak kios pada Jumat (24/8) lalu. Setelah dilakukan pengembangan, Ketua P3TM, Ali S merupakan otak pelaku dan berhasil melarikan diri. Sedangkan Kepala Pasar Marelan dilepas karena terbukti tidak bersalah.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, 1 buah tas ransel warna ungu berisikan berkas berkas dan kwitansi, dan 4 unit handphone. (dvs)